بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’
Karya: Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah
Al-Khor, 1 Rabi’ul Akhir 1445 / 16 Oktober 2023
BAB VIII: MENJAGA KESUCIAN DIRI
Pasal: Haramnya Zina dan Menjaga Kemaluan – Lanjutan
Fenomena Zina Merupakan Tanda Kehancuran Alam dan Tanda Kiamat
▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:
Dalam penyebutan dosa besar ini (zina) secara khusus seusai shalat Gerhana terdapat suatu rahasia indah, yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mengamatinya secara saksama, yaitu fenomena zina merupakan tanda kehancuran alam, sekaligus merupakan salah satu tanda-tanda hari Kiamat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Anas bin Malik, dia berkata: “Sungguh, aku akan menyampaikan suatu hadits yang belum pernah disampaikan kepada kalian. Aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda:
“Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah hilangnya ilmu, tampaknya kebodohan, ramainya peminum khamer, maraknya perzinaan, sedikitnya pria, dan banyaknya wanita. Sampai-sampai, lima puluh orang wanita diurus oleh seorang pria.” (HR. Al-Bukhari (no. 81) dan Muslim (no. 2671).
Hadits ini bukan dimaksud bolehnya menikahi 50 wanita. Tetapi banyaknya perbandingan pria dan wanita sebagai tanda-tanda hari kiamat.
▪️ Syarah oleh Syeikh Abdurrazaq Al-Badr Hafidzahullah:
Banyaknya perbuatan zina ini merupakan tanda-tanda datangnya hari kiamat. Dan ini merupakan fase kehancuran dunia. Dimana munculnya ciri-ciri hilangnya ilmu, tampaknya kebodohan, ramainya peminum khamer, maraknya perzinaan, sedikitnya pria, dan banyaknya wanita merupakan dekatnya hari kiamat.
▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:
Sunnatullah berlaku atas para hamba-Nya, yakni tatkala zina telah tampak, Allâh ﷻ menjadi sangat murka sehingga bumi pasti merasakan dampak dari kemurkaan-Nya, sebagai hukumannya.
“Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah tampak zina dan riba pada suatu daerah, melainkan Allah telah mengizinkan kehancurannya.”
Salah seorang pendeta Bani Isra’il pernah melihat puteranya sedang menggoda seorang wanita, lalu ia berkata: “Tenanglah, hai anakku,” Kemudian, pendeta tadi terjatuh dari tempat tidurnya sehingga jaringan syaraf tulang punggungnya terputus, sedangkan isterinya keguguran. Maka dikatakan kepadanya: “Beginikah kemarahanmu karena-Ku? Selamanya, tidak akan ada kebaikan bagi keturunanmu!”
▪️ Syarah oleh Syeikh Abdurrazaq Al-Badr Hafidzahullah:
Pembahasan ini telah lewat diantara hukuman bagi pelaku dosa. Seperti dijelaskan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah yang menjelaskan atsar dari Ibnu Mas’ud tentang berita dari Bani Israil.
Mengetahui hukum-hukum akibat dosa akan memperingatkan orang untuk lari darinya. Dan ini dirujuk dari kitab Uqubat karya Ibnu Abi Dunya dan dicetak, satu bagian dikhususkan untuk menjelaskan hukuman dan akibatnya.
▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:
Allah mengkhususkan hukuman zina dari hukuman-hukuman hadd lainnya dengan tiga perkara:
- Pertama: Pelakunya dibunuh dengan cara yang paling buruk. Adapun jika hukuman tersebut diringankan, maka digabungkanlah antara hukuman badan, yaitu dera, dan hukuman hati, yaitu diasingkan selama setahun dari negerinya.
- Kedua: Dalam agama Islam Allah melarang para hamba-Nya untuk berbelas kasihan kepada para pezina, dengan tidak menegakkan hukum hadd atas mereka. Sebab, Allah mensyari’atkan hukuman ini Justru sebagai bentuk kasih sayang dan rahmat-Nya. Sungguh, kasih sayang Allah kepada para pezina lebih besar daripada belas kasihan kalian. Meskipun demikian, kasih sayang tersebut tidak mencegahNya dari memerintahkan hukuman ini. Oleh karena itu, jangan sampai kasih sayang yang ada di hati kalian mencegah kalian untuk menjalankan perintah-Nya.
Secara umum, ketentuan ini terdapat pada seluruh hukuman hadd. Akan tetapi, disebutkan secara khusus untuk zina dikarenakan besarnya kepentingannya. Sebab, mayoritas manusia tidak mendapati kekerasan dalam hati mereka terhadap pelaku zina, sebagaimana halnya perasaan keras yang mereka dapati terhadap orang yang mencuri, menuduh zina secara dusta, atau meminum khamer. Hati-hati mereka lebih merasa kasihan terhadap pelaku zina dibandingkan dengan para pelaku kejahatan lainnya. Kenyataan membuktikan hal ini. Maka dari itu, mereka dilarang merasa kasihan terhadap mereka sehingga meniadakan hukum Allah.
Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Belas kasihan tersebut timbul karena dosa zina ini dapat terjadi pada orang-orang kalangan atas, menengah, dan rendahan karena dorongan jiwa untuk melakukan hal ini sangat kuat. Orang-orang yang ikut serta di dalamnya juga banyak. Di samping itu, penyebab yang paling sering menimbulkan zina adalah kasmaran, sementara hati-hati manusia memang dijadikan mengasihani orang yang sedang kasmaran. Sampai-sampai banyak orang yang menganggap bahwa membantu orang yang lagi kasmaran merupakan suatu bentuk ketaatan dan ibadah. Padahal, mereka tidak mendapatkan bagian apa-apa dari wanita yang menjadi kekasih orang itu. Begitulah, realita ini tidak dapat dipungkiri karena memang terjadi pada orang-orang yang dikehendaki Allah menyerupai binatang. Cerita yang sampai kepada kami tentang kebenaran hal ini sangat banyak. Mayoritasnya berasal dari orang-orang yang kurang akal serta agamanya, seperti para pembantu dan wanita.
Alasan selanjutnya, dosa ini (zina) umumnya terjadi dengan kerelaan dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu, tidak terlihat adanya unsur permusuhan, kezhaliman, dan pemerkosaan yang membuat jiwa menjauhinya, tetapi yang ada hanyalah dorongan syahwat yang kuat untuk melakukan maksiat tersebut. Pemikiran ini terbayang oleh orang-orang yang hendak menegakkan hukuman hadd atas pezina sehingga muncullah rasa kasihan yang menghalangi pelaksanaan hukuman tersebut.
Semua dugaan ini datangnya dari orang-orang yang lemah imannya. Kesempurnaan iman yang sebenarnya tampak dari kekuatan untuk menjalankan perintah Allah, sekaligus rasa kasih sayang terhadap orang yang mendapatkan hukuman, sehingga membuat pelakunya sejalan dengan Rabbnya dalam perintah dan kasih sayang-Nya.
- Ketiga: Allah Tabaraaka wa Ta’aala memerintahkan agar hukuman Itu dilaksanakan dengan persaksian kaum Mukminin, bukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak dapat dilihat oleh siapa pun. Cara Seperti ini tentu saja lebih mengena jika ditinjau dari segi maslahat dan hikmah hukuman tersebut.
▪️ Syarah oleh Syeikh Abdurrazaq Al-Badr Hafidzahullah:
Manakala Allâh ﷻ menyebutkan hukuman tentang pelaku zina dan dikhususkan ada tiga hukuman:
1. Dihukum dengan dibunuh dengan cara yang paling buruk dan seringannya dengan 100 cambuk dan diasingkan selama setahun. Karena zina itu bisa terjadi pada orang yang sudah menikah (muhson) atau belum.
Apabila belum menikah maka ada dua hukuman dengan dicambuk dan diasingkan setahun. Yaitu hukuman badan dan hati.
2. Jangan sampai ada rasa kasih sayang, jika ada rasa kasihan maka bisa hukumannya tidak dikerjakan, dan ini dapat memadamkan keimanan dan melemahkan hati seseorang.
3. Hukuman ini disaksikan oleh banyak orang dari sekelompok kaum Mukminin dan bukan di tempat tertentu yang terasing.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم