بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 2 Sya’ban 1446 / 1 Februari 2025
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Wanita adalah Aurat
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا
“Sesungguhnya wanita adalah aurat, apabila ia keluar maka syetan akan menghiasinya (menjadikannya indah di mata laki-laki). Dan keadaan yang paling dekat seorang wanita dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya yang terdalam.”
Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi (1173) secara ringkas, Ibnu Hibban (5598), dan Ibnu Khuzaimah (1685) dengan lafadz ini.
Kata ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]
Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.
Oleh karena itu, tetap tinggal di dalam rumah itu lebih baik bagi si wanita, lebih menutupi dirinya, dan lebih jauh dari fitnah (godaan/gangguan). Apabila ia keluar rumah, setan berambisi untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang-orang dengan sebab dirinya. Tidak ada yang selamat dari fitnah ini kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Wanita muslimah yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir disyariatkan untuk tinggal di dalam rumahnya. Dia tidak keluar rumah kecuali apabila ada kebutuhan, dengan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai perhiasan berikut wangi-wangian.
Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (al-Ahzab: 33)
Apabila wanita tidak mengamalkan tuntunan syariat yang suci ini, ia akan jatuh dalam jeratan dan perangkap para lelaki yang fasik dan pendosa. Terlebih lagi apabila dia keluar menuju ke pasar, mal, tempat rekreasi, dan tempat keramaian yang di situ terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita). Alangkah banyaknya wanita seperti itu pada zaman ini.
Para wanita hendaklah bersegera berpegang dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalamnya pasti ada kebaikan bagi mereka.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum dengan tujuan agar mereka mencium wanginya, maka ia dianggap sebagai wanita pezina.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (19711), dan An-Nasa’i (5126).
Wanita dan Parfum adalah suatu hal yang sulit dipisahkan di zaman modern ini. Bahkan bisnis farfum adalah bisnis yang cukup menggiurkan dengan konsumen utama wanita.
Bisa kita lihat para wanita muslimah sudah biasa keluar dengan minyak wangi yang wangi semerbak bahakan ada yang dari jarak beberapa meter sudah tecium wanginya.
Jika dia mempunyai niat agar tercium baunya bagi orang lain yang bukan mahram, maka dia dianggap seperti pelacur.
Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan bau. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” [HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan]
Maka jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant atau sabun maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Larangan ini karena beberapa alasan:
1. Kasih sayang Allah ﷻ kepada wanita.
2. Untuk menjaga perempuan.
3. Untuk menjaga laki-laki agar tidak terpancing syahwatnya.
4. Agar rumah tangga muslim tetap harmonis.
Demikian semoga bermanfaat kita, keluarga dan kaum muslimin. Baarokallohufiikum.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم