Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (berhubungan intim) kemudian ia ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu antara keduanya, karena itu akan lebih menyegarkan untuk kembali (melakukannya).” (HR. Muslim no. 308).
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila khitan (kemaluan laki-laki) menyentuh khitan (kemaluan perempuan), maka wajib mandi (mandi junub).” (HR Muslim no. 349).