Bab 44. Memuliakan Alim Ulama, Orang-orang Tua, Ahli Keutamaan Dan Mendahulukan Mereka Atas Lain-lainnya, Meninggikan Kedudukan Mereka Serta Menampakkan Martabat Mereka.
Hadits ke-3: Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu , katanya: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah menyampingi saya -dalam shalat- itu orang-orang yang sudah baligh dan berakal, kemudian orang-orang yang bertaraf di bawah itu.” Ini disabdakannya sampai tiga kali. Beliau ﷺ lalu melanjutkan: “Jauhilah olehmu semua akan berkeras-keras suara seperti -didalam- pasar. (Riwayat Muslim)
Hadits ini juga menjadi landasan dianjurkannya yang dibelakang imam sesuai dengan tingkatan ilmu dan pengetahuan agamanya, sesuai hadits sebelumnya.
Makna وَهَيْشَاتِ الأسْوَاق antara lain bercampur baur laki-laki dan perempuan, berselisih, bertengkar, mengangkat suara padanya. Inilah yang dilarang di dalam masjid. Inilah yang menjadi dalil bercampurnya Jama’ah sholat dengan wanita.