(1) Memurnikan niat, ikhlash karena Alloh semata, tidak karena ingin dilihat, didengar atau mendapat sanjungan dan upah dari orang lain.
(2) Suci dari hadats besar maupun kecil.
Berdasarkan keumuman dalil baik dari Al Quran ataupun As-Sunnah.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’.
Dalil dari hadits,
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122).
(3). Lebih utama menghadap kiblat
Dalam Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syekh Shalih ibn Abdillah Fauzan Jilid 2 dikatakan,
“Jika seseorang mau menghadapkan tubuhnya ke arah kiblat, selama hal itu tidak menyusahkan dirinya, maka hal itu tergolong sebagai ibadah penyempurna dan tentu itu lebih baik. Jika pun ia tidak menghadap kiblat, maka tidak ada dosa baginya.”