Tag Archives: Ustadz Isnan Efendi

– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:

10. Mereka Menjuluki Ahli Agama Islam dengan Kurang Pemahaman dan Tidak Punya Hafalan (Tidak Pandai).

Berargumen atas batilnya agama dengan sebab kurangnya pemahaman ahlinya dan tidak punya hafalan, sebagaimana perkataan mereka:

بَادِيَ الرَّأْيِۚ

Yang dangkal pemikiran. ( QS. Hud : 27 ).

Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang tidak terhingga.

Generasi emas umat ini, generasi salafush shalih, mereka selalu mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Sebagian ulama salaf mengatakan,

كَانُوا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ

”Mereka (para sahabat) berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar mereka dapat menjumpai bulan Ramadlan.” (Lathaaiful Ma’arif hal. 232).

– Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:

8. Mereka berdalil batilnya sesuatu ketika yang mengikutinya hanyalah orang-orang yang lemah.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالُوٓا۟ أَنُؤْمِنُ لَكَ وَٱتَّبَعَكَ ٱلْأَرْذَلُونَ

Mereka berkata: “Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu ialah orang-orang yang hina?”. (QS Asy-Syu’ara ayat 111).

Dan firman-Nya :

أَهَؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا

“Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka “. (QS. al-An’am : 53 ).

Maka Allah membantahnya dengan firman-Nya :

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ

“Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepada-Nya)?” . (QS. al-An’am : 53 ).

Jika Anda merenungkan syariat, maka Anda akan dapati bahwa ia menutup segala sarana ke arah yang diharamkan, dan itu merupakan lawan dari siasat yang justru untuk mencapainya. Siasat adalah berbagai sarana dan pintu menuju keharaman, sedang saddudh dhara’i’ merupakan lawan daripadanya.

Jadi dua masalah tersebut adalah dua hal yang sangat bertentangan. Pembuat Syariat mengharamkan berbagai sarana (yang bisa menghantarkan pada keburukan), meskipun dengannya itu ia tidak memaksudkan hal yang haram, sebab ia bisa mengakibatkan kepada hal tersebut, apatah lagi jika dia memaksudkan terhadap sesuatu yang diharamkan itu sendiri.

Berargumen dengan pihak yang memiliki kekuatan pemahaman dan pelaksanaan, juga dalam kerajaan, harta dan kehormatan. Maka Allah membantah hal tersebut dengan firman-Nya :

وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ

” Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu “.( QS. al-Ahqaf : 26 ).

Dan firman-Nya :

كَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ

“…sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar”.( QS. al-Baqarah : 89 ).

Pengubahan bentuk dan nama berbagai hal yang diharamkan.

Sungguh tidaklah Allah mengharamkan berbagai muharramat tersebut juga lainnya, kecuali karena hal-hal itu mengandung bahaya dan kerusakan agama dan duniawi. Dan Allah tidak mengharamkannya karena nama dan bentuknya. Di samping itu, semua mengetahui bahwa berbagai kerusakan itu tergantung pada hakikatnya, ia tidak hilang hanya karena diubahnya nama serta bentuknya. Seandainya berbagai kerusakan itu bisa hilang dengan berubahnya bentuk dan namanya, niscaya Allah tidak melaknat orang-orang Yahudi yang mengubah bentuk lemak dan namanya dengan mencairkannya sampai menjadi minyak lalu mereka makan dari harganya, dan mereka berkata, “Kami tidak makan lemak.” Demikian pula dengan pengubahan bentuk penangkapan ikan pada hari Sabtu dengan mengambil tangkapan pada hari Ahad.

Mereka berhujjah dengan nenek moyang mereka.

Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالَ فَمَا بَالُ ٱلْقُرُونِ ٱلْأُولَىٰ

Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (Surat Thaha ayat 51).

Dan firman-Nya :

مَّا سَمِعْنَا بِهَٰذَا فِىٓ ءَابَآئِنَا ٱلْأَوَّلِينَ

“Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti Ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu”. (Al muminuun ayat 24)

Semua mengetahui bahwa riba tidak diharamkan karena bentuk dan lafazh (nama)-nya saja, tetapi ia diharamkan karena hakikat, makna dan maksudnya. Dan hakikat, makna serta maksud tersebut ada dalam siasat ribawi sebagaimana adanya dalam bentuknya yang nyata. Dan dua orang yang melakukan transaksi, mengetahui hal tersebut dalam hati mereka masing-masing, demikian pula orang yang menjadi saksi mereka mengetahuinya, dan Allah mengetahui bahwa maksud keduanya adalah riba, tetapi keduanya mencari sarana yang bentuknya tampak bukan riba, dan mereka menamakannya dengan nama yang bukan namanya (riba).

Padahal semua itu tidak bisa menolak pengharaman riba, juga tidak bisa menghilangkan kerusakan yang karenanya riba diharamkan, bahkan ia semakin menambah dan memberatkan kerusakan tersebut dari berbagai segi.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Termasuk kaidah besar yang mereka yakini, mereka terpedaya dengan jumlah yang banyak.

Mereka berhujjah benarnya sesuatu karena diikuti oleh orang banyak dan mereka berdalil batilnya sesuatu karena yang mengikutinya sedikit dan asing. Maka nabi pun membawa sesuatu yang bertentangan dengan mereka dan menjelaskannya pada beberapa tempat di dalam Al Qur’an.