Hadits ke-61 | Bab: Haramnya Membunuh Orang Kafir sesudah Mengucap Laa ilaaha Illallaah
Al-Miqdad bin Al-Aswad Radhiyallahu’anhu bertanya kepada Nabi ﷺ : “Bagaimana pendapatmu jika aku berhadapan dengan orang kafir dalam peperangan lalu ia menebas tanganku dengan pedang hingga patah, lalu ia berlari dan berlindung di belakang pohon dan berkata: Aku Islam kepada Allah, apakah boleh kubunuh ya Rasulullah? Nabi ﷺ menjawab: ‘Jangan engkau bunuh.’ Al-Miqdad berkata: “Ya Rasulullah, dia telah memutuskan tanganku baru kemudian menyatakan Islam.” Nabi ﷺ bersabda: ‘Jangan engkau bunuh, maka jika engkau membunuhnya, ia akan berada pada keadaanmu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada pada keadaannya sebelum dia menyatakan kalimat yang diucapkannya itu.’”
(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-64, Kitab Peperangan dan bab ke-156, bab tentang Khalifah telah menceritakan kepadaku)
Hadits di atas menjadi landasan jelas, bagi kelompok-kelompok yang menggampangkan membunuh orang lain meskipun kafir, jika sudah bersyahadat. Apalagi jika benar-benar Ahlul kiblah. Merekalah kelompok Khawarij yang disebut dalam hadits sebagai anjing-anjing neraka.
Istilah Anjing-anjing neraka ini terdapat dalam sebuah hadist Nabi, mereka adalah kelompok khawarij, para pemberontak yang mengatas namakan jihad di jalan Allah. Nabi Bersabda:
“Anjing-anjing neraka, (mereka) seburuk-buruk yang terbunuh di bawah kolong langit,dan sebaik-baik yang terbunuh adalah yang mereka bunuh.” Lalu Abu Umamah berkata: “Sekiranya aku tidak mendengar hadits ini (dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam) sekali, dua kali sampai tujuh kali, aku tidak akan memberitakannya kepada kalian”. (HR.Tirmidzi:3000).
Darah orang kafir yang telah menyerah dan berjanji masuk Islam, haram untuk dibunuh apatah lagi orang yang memeluk Islam dan melakukan Shalat.