Dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berhubungan intim dengan istrinya, hendaklah ia memperhatikan (memuaskan) istrinya. Kemudian, jika ia telah memenuhi kebutuhannya sebelum istrinya selesai memenuhi kebutuhannya, janganlah ia terburu-buru (meninggalkannya) hingga istrinya juga memenuhi kebutuhannya.”
(HR. Abu Ya’la no. 4201)