Tag Archives: syarat-syarat sah shalat

KITAB SHALAT
Bab Tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat – 5

Telah berlalu pembahasan tentang syarat-syarat sahnya shalat:
1. Masuk waktu shalat
2. Menutup aurat

Syarat Ketiga: MENGHINDARI NAJIS – lanjutan

Hukum Masjid di Kuburan atau Mengubur Mayit di Masjid

Semua lokasi yang masuk dalam wilayah ‘kuburan’, termasuk wilayah di seputar kuburan, tidak boleh digunakan untuk shalat. Karena larangan tersebut berlaku terhadap kuburan dan juga halaman kuburan di sekitarnya.

Kenapa Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi ﷺ?

Kita sudah tahu bahwa terlarang shalat di masjid yang ada kubur. Namun masih ada yang bersihkeras, tetap menganggap tidak terlarangnya hal itu. Mereka beralasan bahwa masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri (Masjid Nabawi) di dalamnya terdapat kubur Nabi. Lantas kenapa masalah?

Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini…

Syarat Ketiga: MENGHINDARI NAJIS

Salah satu syarat shalat adalah menghindari najis. yakni, orang yang shalat harus berusaha menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri darinya secara total. Baik yang melekat di tubuhnya, pakaiannya, maupun tempat di mana ia shalat.

NAJIS adalah sejenis kotoran tertentu yang dapat menghalangi seseorang melakukan shalat. Seperti bangkai, darah,minuman keras, air seni dan kotoran manusia.

Hukum Darah Manusia: Tidak Najis

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini :

1. Darah manusia itu najis. Pendapat Ibnu hazm, Syaikh bin Baz dan ulama berikut:

Ibnul Arabi mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).

Al Qurthubi mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).

An Nawawi mengatakan:

وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).

Ibnu Hajar mengatakan:

والدم نجس اتفاقاً

“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).

Syarat Kedua: MENUTUP AURAT

Di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Yakni menutupi aurat yang wajib ditutupi, yang apabila terlihat akan menjadi aib dan membuat orang malu.

Allâh ﷻ berfirman,

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak, Adam, pakailah pahaianmu yang indab di setiap (memasuki) measjid…” (QS. Al-A’raaf: 3 1)

Yakni setiap waktu shalat. Nabi ﷺ, bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang sudah haidh (baligh), kecuali bila ia menggunakan kerudung.” (Hadits shahih. Diriwayatkan dari ‘Aisyah oleh Ahmad (no.25823) [II:248], Abu Dawud (64I) (I:298)

💡 Apabila rambut perempuan tersingkap sedikit:
1. Sholatnya batal: pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
2. Sholatnya tidak batal: pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa 2/123: sholatnya sah (tidak mengulang). Ini pendapat mayoritas ulama.

💡 Apabila rambut perempuan tersingkap banyak:
1. Apabila tidak mengetahui kecuali setelah sholat, maka sholatnya tidak batal.
2. Tahu rambutnya tersingkap saat sholat dan langsung menutupnya, maka sholatnya tetap sah. Demikian disampaikan oleh Ulama syafiiyah.
3. Tahu rambutnya tersingkap saat sholat, tapi dibiarkan. Maka sholatnya tidak sah (batal) dan wajib mengulangi.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa: Jika rambut tersingkap banyak, maka harus mengulangi dan ini pendapat mayoritas ulama.

Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Para ulama ber-ijma’ tentang batalnya shalat orang yang tidak berpakaian, sementara ia masih mampu menutupi tubuhnya dengan pakaian, namun ia shalat dengan telanjang.”

Allâh ﷻ berfirman:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ…

“Jagalah shalat- shalatmu…” (QS. Al-Baqarah: 238)

Di antara implementasi menjaga shalat adalah melaksanakannya di awal waktu.

Ibnu Bathol saat mengomentari hadits shalat di awal waktu, berkata: bersegera melakukan shalat di awal waktu adalah lebih utama dibandingkan dengan shalat yang setelahnya, yang dinukil Ibnu Rajab dalam Fathul Bari.

Shalat wajib ada lima kali dalam sehari semalam. Setiap shalat memiliki waktu relevan yang dipilih oleh Allah untuk shalat tersebut. Sangat relevan dengan kondisi hamba-hamba-Nya, sehingga mereka bisa melaksanakan shalat-shalat tersebut pada waktunya. Shalat-shalat tersebut tidak menjadi penghalang bagi pekerjaan-pekerjaan mereka yang lain. Bahkan justru membantu mereka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Dan dapat menghapus segala kesalahan yang mereka lakukan.

Nabi ﷺ mengumpamakan shalat ibarat sungai yang mengalir, di mana seseorang mandi di dalamnya lima kali sehari, sehingga tak tersisa sedikit pun daki di tubuhnya. (Muttaafaq alaihi).

Waktu-waktu shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. SHALAT DZUHUR.

Dimulai saat matahari tergelincir dari atas kepala, yakni condong ke arah barat dari garis tengah. Itulah arti دلوك yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir…” (QS. Israa’: 28)

Tergelincirnya matahari itu dapat diketahui dengan adanya bayangan di sisi timur, setelah bayangan itu hilang di sisi barat.

Waktu shalat Dzuhur berlangsung hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut. Dan saat itulah waktu Zhuhur habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Waktu Zhuhur adalah saat matahari tergelincir matahari (hingga) bayangan seseorang sama dengan tinggi tubuhnya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits ‘Abdullah bin Amru (no. 173).

Shalat Zhuhur sebaiknya dilakukan di awal waktu, kecuali bila panas terik. Saat itu dianjurkan menangguhkannya sejenak, hingga panas berkurang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Apabila panas sangat terik, tundalah shalat hingga agak dingin. Sesungguhnya teriknya panas berasal dari uap Neraka Jahannam”. (Muttaafaq alaihi).