Shalat sunnah dianjurkan setiap waktu, selain pada waktu-waktu yang dilarang. Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut. Seperti Tahiyatul masjid atau gerhana matahari yang terjadi setelah ashar.
Shalat malam sendiri lebih baik dari shalat di siang hari, berdasarkan penjelasan di atas. Dan shalat malam yang paling utama adalah pada sepertiga malam, setelah lewatnya pertengahan, berdasarkan hadits dalam Shahih Bukhari.