Shalat rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang senantiasa dijaga dan dirawat atau dikerjakan oleh Rasulullah ο·Ί baik sebelum atau sesudah shalat fardhu.
Ketahuilah, bahwa Sunnah-sunnah Rawatib sangat ditekankan untuk dikerjakan dan makruh bila ditinggalkan. Orang yang terus menerus tidak mengerjakannya, kredibelitasnya runtuh, menurut para ulama. Dan karena itu, ia berdosa. Sebab, meninggalkannya secara terus-menerus menunjukkan lemahnya agama orang tersebut, dan ketidakperduliannya terhadap agamanya.
Hukum meninggalkan shalat rawatib:
– Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan π±πͺπ―π²ππ±πͺπ±πΎπ΅π΅πͺπ± menjelaskan berdosa.
– Ulama lainnya menyatakan tidak berdosa karena hukumnya sunnah, tetapi dia terluput dari kebaikan yang banyak. Pendapat ini yang lebih kuat.