Tag Archives: niswah

Ibu adalah sebuah Madrasah. Ia menjadi sekolah pertama bagi anak-anaknya, Maka jika ibu menyiapkan dengan maksimal maka akan ada output yang berguna bagi masyarakat.

Bahkan do’a para ibadurrahman diabadikan Allâh ﷻ dalam surah Al-Furqan ayat 74.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Wahai Tuhan kami, jadikanlah istri-istri dan anak-anak kami orang-orang yang shalih. Jadikanlah anak keturunan kami suri teladan bagi orang-orang yang shalih.”

Para hamba Allah yang Maha Pengasih (ibadurrahman) mereka memiliki karakteristik yang kuat dalam menentukan visi, tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk keluarga terdekatnya seperti para istri dan anak.

Sehingga Rasulullah ﷺ memberikan guide agar mencari bibit unggul sebelum menikah: Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” [HR. Al-Bukhari (no. 5090) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1466) kitab ar-Radhaa’ ]

💡 Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, karena lelaki punya karakter kerja di luar.

Rasulullah ﷺ bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari )

Karena seorang wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin dari suaminya. Dan semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Kita tahu, syariat telah menetapkan bahwa wanita yang sedang haid haram mengerjakan ibadah shalat. Kalau toh si wanita tetap mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Karenanya Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy Radhiyalluhu’anha: فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي “Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah […]