Tag Archives: Mulakhas Fiqhi

Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjama’ah – Bagian 5

Jumlah minimal yang sah shalat berjama’ah adalah dua orang : imam dan makmum.

Sedikitnya, shalat Jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang. Karena kata jama’ah itu sendiri diambil dari akar kata ijtimaa’ (berkumpul). Dua adalah jumlah terkecil yang bisa merealisasikan ‘berkumpul’.

Juga berdasarkan hadits Abu Musa secara marfu’:

“Dua orang atau lebih adalah jama’ah.”

Hadits dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (972) (I:517)kitab lqamat ash’ Shalawat, bab 44. Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam lrwaa’ al-Ghalil (no. 489). Perawi Ar-Rabi bin Badr adalah lemah.

Sesungguhnya orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah, jika ia shalat seorang diri, berada dalam salah satu dari dua kondisi:

Pertama, ia tidak melaksanakan shalat berjama’ah karena udzur, baik itu berupa sakit ataupun kondisi perang misalnya. Dan bukan merupakan kebiasaannya mengabaikan shalat berjama’ah, jika tidak ada udzur.

Orang semacam ini akan memperoleh pahala shalat berjama’ah, berdasarkan sebuah hadits shahih dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah ketika mensyarah hadits ini, beliau mendatangkan perkataan Imam As-Subki Al-Kabir (Tajuddin As-Subki) putera Imam Taqiyyudin As-Suyuti rahimahumallahu:
– Barangsiapa yang punya kebiasaan shalat berjama’ah dan ada udzur yang menghalanginya maka dicatat baginya shalat berjama’ah.
– Tapi barangsiapa tidak punya kebiasaan dan dia ingin shalat berjama’ah dan terhalangi adanya udzur, sehingga shalat sendirian ditulis baginya pahala karena niat yang baik, bukan pahala berjama’ah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan barangsiapa yang berniat mengikuti kebaikan dan dia berusaha bersemangat melakukannya, jika itu merupakan kebiasaannya dan terhalang udzur syar’i maka dicatat baginya secara sempurna.

Shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki. Baik saat sedang di rumah, maupun saat bepergian. Baik dalam kondisi aman, maupun dalam suasana perang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.

Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Faedah-faedah Shalat Berjama’ah:

1. Sebagai sarana mengajari orang yang belum mengerti.

Karena dalam ibadah tidak didasari tanpa adanya dalil atau contoh Rasulullah ﷺ.

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي»، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158]

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Kajian Ahad – Doha Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 Doha, 6 Jumadil Akhir 1446 / 8 Desember 2024 KITAB SHALAT Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjama’ah Mukadimah Rasulullah ﷺ sangat menekankan akan pentingnya shalat berjamaah, Beliau Nabi ﷺ bersabda […]

Telah kami jelaskan di muka sejumlah hukum tentang shalat sunnah. Maka saatnya sekarang kami mengingatkan bahwa ada beberapa waktu di mana shalat dilarang dikerjakan pada waktu tersebut, -kecuali apa yang dikecualian-. Waktu-waktu di maksud ada lima:

– Pertama, dari terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

Apabila fajar telah terbit, tidak ada shalat kecuali dua rakaat sunnah shubuh.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya.

Shalat sunnah dianjurkan setiap waktu, selain pada waktu-waktu yang dilarang. Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut. Seperti Tahiyatul masjid atau gerhana matahari yang terjadi setelah ashar.

Shalat malam sendiri lebih baik dari shalat di siang hari, berdasarkan penjelasan di atas. Dan shalat malam yang paling utama adalah pada sepertiga malam, setelah lewatnya pertengahan, berdasarkan hadits dalam Shahih Bukhari.

Ash-haabus Sunan meriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ, ditanya tentang apa shalat yang terbaik setelah shalat wajib. Beliau menjawab: “shalat di pertengahan malam.”

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (no.1163-203 (2756))( IV:296), kitab ash-Shiam, bab 38.

Orang yang melaksanakan qiyamul lail akan memperoleh suatu kenikmatan yang didapat berupa kedekatan dengan tuhannya. Rasulullah bersabda

​​​​​​​وروى التِّرْمِذِيّ عن عمرو بن عسبه أنه سمع النبي صلى الله عَلَيْهِ وسلم قَالَ: أقرب مَا يكون الرب من العَبْد فِي جَوف اللَّيْل الآخر، فَإِن اسْتَطَعْت أَن تكون مِمَّن يذكر فِي تِلْكَ السَّاعَة فَكُن

“Keadaan yang paling dekat untuk hamba dan Tuhannya adalah pada malam yang terakhir. Jika mereka sanggup mengingat Allah pada saat itu, maka lakukanlah” (HR Tirmidzi 3579)

Sujud tilawah merupakan pembahasan yang penting karena menyangkut amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Pembahasan masalah ini, telah banyak dikupas oleh banyak ulama lintas madzhab baik salaf maupun khalaf, diantaranya: Dalam madzhab Hanafi, ada Kitab Al-Hidayah karya Burhan al-Din al-Marghinani Rahimahullah, dalam Madzhab Maliki dijelaskan tentang sujud tilawah oleh Imam Malik dalam kitab Al-mudawwana al-kubrà dan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm, demikian juga Madzhab Hambali dalam Kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Rahimahumullah.

Beberapa alasan pentingnya sujud tilawah:

1. Ibadah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) untuk dilakukan. Maka apabila ikhlas dan ittibâ maka akan mendapatkan pahala.

Imam Syafi’i berkata sujud tilawah adalah sunnah yang ditekankan (muakkadah). Sehingga pelakunya akan diberi pahala oleh Allah ﷻ. (Kitab Al-Umm 2/183).

Shalat rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang senantiasa dijaga dan dirawat atau dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ baik sebelum atau sesudah shalat fardhu.

Ketahuilah, bahwa Sunnah-sunnah Rawatib sangat ditekankan untuk dikerjakan dan makruh bila ditinggalkan. Orang yang terus menerus tidak mengerjakannya, kredibelitasnya runtuh, menurut para ulama. Dan karena itu, ia berdosa. Sebab, meninggalkannya secara terus-menerus menunjukkan lemahnya agama orang tersebut, dan ketidakperduliannya terhadap agamanya.

Hukum meninggalkan shalat rawatib:
– Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 menjelaskan berdosa.
– Ulama lainnya menyatakan tidak berdosa karena hukumnya sunnah, tetapi dia terluput dari kebaikan yang banyak. Pendapat ini yang lebih kuat.