Tag Archives: membunuh orang kafir

Hadits ke-3:

Dari Abu Ma’bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾, katanya: “Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ : “Bagaimanakah pendapat Engkau, jika saya bertemu seorang dari kaum kafir, kemudian kita berperang, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: “Saya masuk Agama Islam karena Allah,” apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?” Beliau ﷺ menjawab: “Jangan engkau membunuhnya.” Saya berkata lagi: “Ia sudah memutuskan salah satu tangan saya, kemudian mengucapkan sebagaimana di atas itu setelah memutuskannya.” Rasulullah ﷺ bersabda lagi: “Jangan engkau membunuhnya, karena jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits ke-61 | Bab: Haramnya Membunuh Orang Kafir sesudah Mengucap Laa ilaaha Illallaah

Al-Miqdad bin Al-Aswad Radhiyallahu’anhu bertanya kepada Nabi ﷺ : “Bagaimana pendapatmu jika aku berhadapan dengan orang kafir dalam peperangan lalu ia menebas tanganku dengan pedang hingga patah, lalu ia berlari dan berlindung di belakang pohon dan berkata: Aku Islam kepada Allah, apakah boleh kubunuh ya Rasulullah? Nabi ﷺ menjawab: ‘Jangan engkau bunuh.’ Al-Miqdad berkata: “Ya Rasulullah, dia telah memutuskan tanganku baru kemudian menyatakan Islam.” Nabi ﷺ bersabda: ‘Jangan engkau bunuh, maka jika engkau membunuhnya, ia akan berada pada keadaanmu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada pada keadaannya sebelum dia menyatakan kalimat yang diucapkannya itu.’”

(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-64, Kitab Peperangan dan bab ke-156, bab tentang Khalifah telah menceritakan kepadaku)

Hadits di atas menjadi landasan jelas, bagi kelompok-kelompok yang menggampangkan membunuh orang lain meskipun kafir, jika sudah bersyahadat. Apalagi jika benar-benar Ahlul kiblah. Merekalah kelompok Khawarij yang disebut dalam hadits sebagai anjing-anjing neraka.

Istilah Anjing-anjing neraka ini terdapat dalam sebuah hadist Nabi, mereka adalah kelompok khawarij, para pemberontak yang mengatas namakan jihad di jalan Allah. Nabi Bersabda:

“Anjing-anjing neraka, (mereka) seburuk-buruk yang terbunuh di bawah kolong langit,dan sebaik-baik yang terbunuh adalah yang mereka bunuh.” Lalu Abu Umamah berkata: “Sekiranya aku tidak mendengar hadits ini (dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam) sekali, dua kali sampai tujuh kali, aku tidak akan memberitakannya kepada kalian”. (HR.Tirmidzi:3000).

Darah orang kafir yang telah menyerah dan berjanji masuk Islam, haram untuk dibunuh apatah lagi orang yang memeluk Islam dan melakukan Shalat.