Menyamakan persetubuhan sesama pria dengan perbuatan lesbi yang dilakukan oleh kaum wanita termasuk qiyas yang salah. Sebab, tidak ada peristiwa “masuknya kemaluan” pada perbuatan lesbi. Lesbi itu setara dengan percumbuan antar pria yang tanpa disertai masuknya kemaluan.
Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu’ “Jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina.”
———
Penggalan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VIII/233), dari Abu Musa, dan beliau mendha’ifkan hadits ini dengan ucapannya, “Muhammad bin “Abdurrahman tidak saya kenal, hadits ini munkar dengan sanad ini.”
Hal ini dikomentari oleh penulis kitab al-Jauhar an-Naqi dengan menyatakan bahwa Muhammad adalah perawi yang dikenal, tetapi berada dalam kedustaan. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjadikan kondisi ini sebagai cacat hadits tersebut dalam at-Talkhiisul Habiir (V/55).
——–
Namun, tidak terdapat hukuman hadd atas perbuatan ini, disebabkan tidak adanya peristiwa masuknya kemaluan. Meskipun demikian, perbuatan tersebut dikategorikan ke dalam zina yang bersifat umum, seperti halnya zina mata, tangan, kaki, dan mulut.