Tag Archives: Larangan menyakiti anak yatim

Mukadimah

๐Ÿ“– Allah ๏ทป berfirman dalam Al-Qurโ€™an Surat Al-Ahzab ayat 58:

ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ูŠูุคู’ุฐููˆู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูฐุชู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุงูƒู’ุชูŽุณูŽุจููˆู’ุง ููŽู‚ูŽุฏู ุงุญู’ุชูŽู…ูŽู„ููˆู’ุง ุจูู‡ู’ุชูŽุงู†ู‹ุง ูˆู‘ูŽุงูุซู’ู…ู‹ุง ู…ู‘ูุจููŠู’ู†ู‹ุง เฃ–

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat dengan ucapan maupun perbuatan tanpa adanya dosa yang mereka lakukan seperti perbuatan jahat yang mengharuskan untuk disakiti, maka sesungguhnya mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas.

Menyakiti di sini secara umum dengan cara apapun baik itu dengan perkataan maupun perbuatan. Seperti cacian, celaan maupun pukulan dan semuanya hukumnya haram.

Tetapi, jika menyakiti karena perbuatan yang mereka lakukan seperti memotong tangan karena mencuri, rajam atau cambuk bagi pezina, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan ini.

Imam Ibnu Katsir ๐“ก๐“ช๐“ฑ๐“ฒ๐“ถ๐“ช๐“ฑ๐“พ๐“ต๐“ต๐“ช๐“ฑ dalam menafsirkan ayat ini menjelaskan dengan memberi contoh perbuatan ghibah. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahuโ€™anhu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œTahukah engkau apa itu ghibah?โ€ Mereka menjawab, โ€œAllah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.โ€ Ia berkata, โ€œEngkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.โ€ Beliau ditanya, โ€œBagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?โ€ Jawab Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, โ€œJika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.โ€ (HR. Muslim no. 2589).