Mukadimah
๐ Allah ๏ทป berfirman dalam Al-Qurโan Surat Al-Ahzab ayat 58:
ููุงูููุฐููููู ููุคูุฐููููู ุงููู ูุคูู ููููููู ููุงููู ูุคูู ูููฐุชู ุจูุบูููุฑู ู ูุง ุงููุชูุณูุจูููุง ููููุฏู ุงุญูุชูู ูููููุง ุจูููุชูุงููุง ูููุงูุซูู ูุง ู ููุจูููููุง เฃ
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat dengan ucapan maupun perbuatan tanpa adanya dosa yang mereka lakukan seperti perbuatan jahat yang mengharuskan untuk disakiti, maka sesungguhnya mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas.
Menyakiti di sini secara umum dengan cara apapun baik itu dengan perkataan maupun perbuatan. Seperti cacian, celaan maupun pukulan dan semuanya hukumnya haram.
Tetapi, jika menyakiti karena perbuatan yang mereka lakukan seperti memotong tangan karena mencuri, rajam atau cambuk bagi pezina, maka hal ini tidak termasuk dalam larangan ini.
Imam Ibnu Katsir ๐ก๐ช๐ฑ๐ฒ๐ถ๐ช๐ฑ๐พ๐ต๐ต๐ช๐ฑ dalam menafsirkan ayat ini menjelaskan dengan memberi contoh perbuatan ghibah. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahuโanhu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โTahukah engkau apa itu ghibah?โ Mereka menjawab, โAllah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.โ Ia berkata, โEngkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.โ Beliau ditanya, โBagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?โ Jawab Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, โJika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.โ (HR. Muslim no. 2589).