Tag Archives: isnan efendi

Rasulullah ﷺ melarang berbagai jenis jual beli yang mengandung kecurangan, sehingga berakibat memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Demikian pula jual beli yang mengandung penipuan, sehingga
menimbulkan kedengkian, pertengkaran, dan permusuhan di antara kaum Muslimin. Antara lain:

1. Jual beli barang yang belum diterima. Seorang Muslim tidak boleh membeli barang kemudian menjualnya kembali saat barang itu belum ada di tangannya. Rasulullah bersabda,

“Jika engkau membeli barang, jangan menjual kembali sebelum barang itu engkau terima”. (HR. Ahmad,3/402, Ad-Daraquthni, 3/9)

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu mencintai dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara’) dari mereka.

al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Dia tetap tegak di atas kebenaran. Dan ini dimiliki oleh hati yang sehat.

Hati yang sehat yaitu hati yang bersih yang seorang pun tak akan bisa selamat pada Hari Kiamat kecuali jika dia datang kepada Allah dengannya.

Pembahasan Bab ini menunjukkan lengkapnya Islam dimana seluruh lini kehidupan telah dibahas dan disampaikan Rasulullah ﷺ.

Perlombaan di sini adalah perlombaan memanah, olah raga, dan cerdas cermat. Pemhahasan bab ini dibagi menjadi lima materi, yaitu:

Materi Pertama: Tujuan Olah Raga

Ada banyak cabang olahraga di dunia. Ternyata, ada tiga olahraga yang disunnahkan atau dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Tiga olahraga sunnah Rasul tersebut adalah memanah, berkuda dan berenang.

”Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang, dan memanah,” (HR Bukhari, Muslim).

Tujuan semua olah raga, yang dikenal pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah (ketangkasan berkuda) adalah untuk memelihara kebenaran, mempertahankannya, dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk memperoleh harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kesukaan pada ketenaran, bukan pula untuk kemegahan di dunia beserta segala kerusakan yang mengiringinya, seperti yang terjadi pada olahragawan zaman sekarang.

Tujuan dari semua jenis olah raga adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan jihad di jalan Allah ﷻ. Berdasarkan hal ini, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian tersebut. Jika ada orang yang memahami olah raga secara berbeda, berarti ia mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik ke tujuan yang buruk, yaitu permainan yang batil dan perjudian yang dilarang.

Dasar hukum disyariatkan dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah ﷻ dalam surat Al-A’raf ayat 60:

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ…

Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki…

Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ…

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah….” (HR Muslim).

JAWABAN ATAS HUJJAH ORANG-ORANG YANG WAS-WAS

Adapun ucapan mereka, “Apa yang kami lakukan itu adalah karena kehati-hatian, bukan was-was.”

Kami menjawab, “Namakan apa saja semau kalian, kami hanya ingin bertanya kepada kalian, ‘Apakah perbuatanmu itu sesuai dengan yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, serta para sahabatnya atau malah bertentangan? Jika kalian mengaku, bahwa perbuatan kalian itu sesuai dengannya maka ini adalah kebohongan dan kedustaan yang nyata. Karena itu, kalian mau tidak mau harus mengakui bahwa ia tidak sesuai dengan yang dilakukan dan diperintahkan Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, ia sama sekali bertentangan dengannya.

Maka, tidak ada gunanya kalian menamakan hal itu dengan kehati-hatian. Ini sama dengan orang yang melakukan sesuatu yang dilarang lalu ia menamakannya dengan sesuatu yang bukan namanya. Seperti mereka menamakan khamar dengan bukan namanya, riba dikatakan muamalah,’ tahlil (menghalalkan pernikahan yang diharamkan) yang pelakunya dilaknat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam disebut dengan pernikahan (yang sah) .

Lalu, mematuk dalam shalat (ketika sujud)’ yang diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa pelakunya belum shalat, dan kewajiban shalatnya belum gugur, serta shalat itu tidak diterima Allah Ta’ala, ia sebut sebagai keringanan (dalam shalat)! Demikianlah, mereka menamakan berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam agama sebagai bentuk kehati-hatian.

Perlu dicamkan, kehati-hatian yang bermanfaat bagi pelakunya dan yang Allah balas dengan pahala adalah kehati-hatian yang sesuai dengan Sunnah, serta meninggalkan hal-hal yang menyelisihinya. Inilah kehatihatian yang sesungguhnya. Jika tidak, maka orang tersebut tidak berhati-hati untuk dirinya, karena ia telah keluar dari Sunnah dan tidak meninggalkan yang menyelisihinya.

Surat Al-Baqarah Ayat 159:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلْنَا مِنَ ٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلْهُدَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا بَيَّنَّٰهُ لِلنَّاسِ فِى ٱلْكِتَٰبِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ يَلْعَنُهُمُ ٱللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ ٱللَّٰعِنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati,

▪️Laknat bermakna dijauhkan dari rahmat Allâh ﷻ. Maka, kata ini tidak boleh diucapkan sembarangan karena maknanya yang dalam, yaitu sumber kebaikan dunia dan akhirat.

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan ayat-ayat Allah tentang dalil kebenaran risalah nabi Muhammad ﷺ dari manusia setelah adanya penjelasan tentang beliau dalam Taurat, yaitu para ulama’ yahudi dan para pendeta Nasrani.

Maka mereka itu akan ditolak dari rahmat Allah. Para malaikat dan orang-orang mukmin akan melaknat mereka. Ayat ini turun untuk para ulama’ ahli kitab dan karena kebisuan mereka terkait ayat tentang hukuman rajam dan penggambaran nabi Muhammad ﷺ.

Pembahasan ini berkaitan dengan haji dan umrah, karena ziarah ke makam Nabi ﷺ biasanya dilakukan setelah melakukan kedua ibadah tersebut.

Dalam bahasa Arab, Umrah bermakna ziarah. Dan ziarah adalah bagian dari ibadah. Seperti hadits syaddur rihal.

Syaddur rihal adalah istilah agama yang memiliki makna “mempersiapkan dengan matang untuk melakukan sebuah safar/perjalanan.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ، مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي

“Tidak boleh melakukan syaddur rihal kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid al-Aqsha, dan masjidku.” (HR. al-Bukhari no. 1132 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu dan Muslim no. 1397 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Maka, jika seseorang bermaksud ziarah ke tiga masjid itu, akan dihitung pahala, bahkan sholatnya dihitung 1000 kali untuk masjid Nabawi dibandingkan dengan masjid lainnya.

Ini berbeda dengan niat awalnya adalah ziarah kubur, meskipun ziarah kubur adalah ibadah, tetapi khusus untuk perjalanan jauh hanya untuk ziarah, maka ini sesuatu yang dilarang seperti dhohir hadits di atas.

Maka, ziarah ke masjid bersejarah lainnya, seperti Masjid Qiblatain dengan niat untuk mendapatkan keutamaan tertentu, ini dilarang.

💡 Kesimpulannya: ziarah ke Madinah, bukan bertujuan utama ziarah ke makam Nabi ﷺ akan tetapi niatnya ziarah ke masjid Nabawi, yang otomatis akan ke ziarah kubur Nabi ﷺ.

Maka tujuan ziarah ke Madinah adalah untuk aktivitas di:

Masjid Nabawi
Makam Nabi ﷺ, Abu Bakar dan Umar
Maka baqi
Masjid Quba
Makam perang uhud

Inilah ziarah yang disyariatkan dalam rangkaian kunjungan ke Madinah. Adapun kunjungan ke tempat-tempat lain jangan menjadikannya salah dalam niat. Karena amalan-amalan akan dinilai jika dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allâh ﷻ melalui Rasul-Nya.

Bab 12 – 3 – Mengobati Penyakit Hati dari Setan

Pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan perintah meminta perlindungan kepada Allâh ﷻ dari godaan setan dengan berta’awudz.

Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca,

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

“A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih”

(artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).”

(HR. Abu Daud no. 775 dan Tirmidzi no. 242).

Allâh ﷻ berfirman :

وَاَعُوْذُ بِكَ رَبِّ اَنْ يَّحْضُرُوْنِ

“dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, agar mereka tidak mendekati aku.” (QS Al-Mukminun ayat 98).

Allah menyebutkan ayat tersebut (tentang perintah isti’adzah) setelah firman-Nya,

 اِدْفَعْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ السَّيِّئَةَۗ نَحْنُ اَعْلَمُ بِمَا يَصِفُوْنَ

Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan (cara) yang lebih baik, Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan (kepada Allah). (Al-Mukminun: 96).

Firman Allâh ﷻ , “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (Al-A’raaf: 199).

Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar menolak kejahatan orang-orang yang bodoh dengan berpaling dari mereka, kemudian memerintahkan mereka dalam menolak kejahatan syetan dengan isti’adzah daripadanya.

Kitab “Minhajul Muslim” ini merupakan panduan lengkap bagi setiap Muslim supaya dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah. Terdiri dari lima bagian, yaitu akidah, adab, akhlak, ibadah dan muamalat sehingga menghimpun semua ushul (pokok) dan furu’ (cabang) syariat Islam. Setiap pokok pembahasan disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga validitasnya tidak diragukan lagi.

Melalui pengetahuan yang benar tentang ajaran Islam maka akan tercipta generasi yang taat syariat dan pada gilirannya tercipta masyarakat yang religius dan mendapatkan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Melanjutkan pembahasan sebelumnya pada bab haji dan umrah. Materi Kesepuluh: Tata Cara Haji dan Umrah.

Orang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah pertama-tama memotong kukunya, mencukur kumis dan rambut kemaluannya, mencabuti rambut ketiaknya, mandi, kemudian mengenakan dua kain putih bersih yang disarungkan dan diselempangkan, serta menggunakan sendal.

Apabila telah sampai di tempat miqat shalat fardhu atau sunnah, kemudian berniat melakukan manasik dengan mengucapkan, “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.”

🏷️ Hal ini bukan dalil dilafazkan niat untuk ibadah lainnya. Ini istidlal yang keliru.
▪️Tujuan Talafuz bin niat dalam hal ini adalah untuk menentukan nusuk (tata cara haji)
▪️Jika keliru dalam ucapan, sehingga keliru memilih jenis haji maka tak masalah, karena yang dinilai hajinya.
▪️Dalam Talafuz bin niat, Rasulullah ﷺ hanya melakukannya pada jenis ibadah haji dan umrah saja.

✅ Lafazh “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.” dibaca apabila ingin melaksanakan haji ifrad.
✅ Apabila ingin menjalankan haji tamattu’ mengucapkan “Labbayka Allahumma Labbayka Umratan” (Ini tatacara yang paling utama)
✅ Apabila ingin menjalankan haji qiran maka mengucapkan ““Labbayka Allahumma Labbayka hajjan Wa Umratan”.

Memohon perlindungan kepada Allah maknanya meminta penjagaan-Nya serta bersandar dan mempercayakan kepada-Nya. Allah memerintahkan agar kita memohon perlindungan kepada-Nya dari syetan saat membaca Al-Qur’an karena beberapa hal:

▪️ Pertama: Al-Qur’an adalah obat bagi apa yang ada di dalam dada. Ia menghilangkan apa yang dilemparkan syetan ke dalamnya, berupa bisikan, syahwat dan keinginan-keinginan yang rusak.
▪️ Kedua: Para malaikat dekat dengan para pembaca Al-Qur’an dan mendengarkan bacaan mereka.
▪️ Ketiga: Syetan memperdaya pembaca Al-Qur’an dengan berbagai tipu dayanya sehingga membuatnya lupa dari maksud Al-Qur’an, yakni merenungkan, memahami dan mengetahui apa yang dikehendaki oleh yang befirman, Allah Subhanahu wa Ta’ala.
▪️ Keempat: Pembaca Al-Qur’an berdialog dengan Allah dengan firmanNya.
▪️ Kelima: Allah mengabarkan bahwasanya tidaklah Dia mengutus seorang rasul atau nabi pun kecuali jika ia mempunyai suatu keinginan, syetan memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan-keinginan itu.
▪️ Keenam: Syetan sangat bersungguh-sungguh sekali dalam menggoda manusia saat ia berkeinginan melakukan kebaikan, atau ketika berada di dalamnya, syetan berusaha keras agar hamba tersebut tidak melanjutkan perbuatan baiknya.
▪️ Ketujuh: Bahwa berlindung kepada Allah (isti’adzah) sebelum membaca adalah pertanda dan peringatan bahwa yang akan datang setelah itu adalah Al-Qur’an.

Allâh ﷻ berfirman:

وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ (١٦٨)

dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah ayat 168)

Karena sudah jelas setan adalah musuh yang nyata, maka sudah sewajibnya kita kaum muslimin menyiapkan senjata agar kita mampu bertahan dari gangguannya.

Maka, sesuai dengan namanya, kitab ini adalah kitab yang mengarahkan kaum muslimin untuk menyiapkan diri dari gangguan setan.

Ighotsah bermakna pertolongan kepada orang yang dilanda hal yang bersifat emergency. Seperti halnya istighosah sebagai Do’a Memohon pertolongan disaat-saat kritis. Al-Lahfan artinya orang yang sudah terjerumus kedalamnya. Min mashoyid As-Syaitan bermakna dari jerat godaan setan.

  • 1
  • 2