Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjama’ah – Bagian 5
Jumlah minimal yang sah shalat berjama’ah adalah dua orang : imam dan makmum.
Sedikitnya, shalat Jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang. Karena kata jama’ah itu sendiri diambil dari akar kata ijtimaa’ (berkumpul). Dua adalah jumlah terkecil yang bisa merealisasikan ‘berkumpul’.
Juga berdasarkan hadits Abu Musa secara marfu’:
“Dua orang atau lebih adalah jama’ah.”
Hadits dha’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (972) (I:517)kitab lqamat ash’ Shalawat, bab 44. Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam lrwaa’ al-Ghalil (no. 489). Perawi Ar-Rabi bin Badr adalah lemah.