Tag Archives: Homoseksual

Terdapat solusi dari pokok masalahnya (penyakit homoseks ini). Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia juga menurunkan obatnya.

Pembicaraan tentang terapi penyembuhan penyakit ini berkisar pada dua jalan berikut ini:

1. Mencegah faktor-faktor pendukungnya sebelum terkena penyakit ini.
2. Menghilangkan penyakit ini setelah terkena penyakit ini.

Keduanya merupakan perkara mudah bagi orang yang dimudahkan Allah. Sebaliknya, orang-orang yang tidak dibantu oleh Dia akan terhalang darinya. Sungguh, kendali dari seluruh perkara berada di tangan-Nya.

Jalan pencegahan dari timbulnya penyakit ini meliputi dua cara…..

Menyamakan persetubuhan sesama pria dengan perbuatan lesbi yang dilakukan oleh kaum wanita termasuk qiyas yang salah. Sebab, tidak ada peristiwa “masuknya kemaluan” pada perbuatan lesbi. Lesbi itu setara dengan percumbuan antar pria yang tanpa disertai masuknya kemaluan.

Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu’ “Jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina.”

———

Penggalan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VIII/233), dari Abu Musa, dan beliau mendha’ifkan hadits ini dengan ucapannya, “Muhammad bin “Abdurrahman tidak saya kenal, hadits ini munkar dengan sanad ini.”

Hal ini dikomentari oleh penulis kitab al-Jauhar an-Naqi dengan menyatakan bahwa Muhammad adalah perawi yang dikenal, tetapi berada dalam kedustaan. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjadikan kondisi ini sebagai cacat hadits tersebut dalam at-Talkhiisul Habiir (V/55).

——–

Namun, tidak terdapat hukuman hadd atas perbuatan ini, disebabkan tidak adanya peristiwa masuknya kemaluan. Meskipun demikian, perbuatan tersebut dikategorikan ke dalam zina yang bersifat umum, seperti halnya zina mata, tangan, kaki, dan mulut.

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Mengingat kerusakan homoseks merupakan salah satu kerusakan terbesar, maka hukumannya di dunia dan di akhirat juga merupakan hukuman terberat. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman
homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

1. Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, ‘Abdullah bin ‘ Abbas, Jabir bin Zaid, ‘Abdullah bin Ma’mar, az-Zuhri, Rabi’ah bin Abdurrahman, Malik, Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad (berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beliau) dan asy-Syafi’i – dalam salah satu pendapatnya- berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina. Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan.

2. Atha bin Abi Rabah, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayib, Ibrahim an-Nakha’i, Qatadah, al-Auza’i, Asy-Syafi’i -berdasarkan zhahir madzhabnya -Imam Ahmad – berdasarkan riwayat kedua dari beliau–Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat bahwa hukuman homoseks sama dengan hukuman zina.

3. Al-Hakam dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih ringan daripada hukuman zina, yaitu ta`zir (hukuman lain yang tidak ditetapkan syari’at).

Orang-orang yang menganut pendapat ketiga ini beralasan bahwa Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan hukuman hadd tertentu dalam maksiat ini sehingga hukumannya adalah ta`zir, seperti orang yang makan bangkai, darah, atau daging babi.