Tag Archives: Assunnah Qatar

📖 Hadits ke-55 | Bab: Dosa-dosa Besar (Membunuh).

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الكَبَائِرِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ»

55. Anas Radhiyallahu’anhu berkata: “Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang dosa-dosa besar, maka beliau menjawab: ‘Syirik (mempersekutukan Allah), durhaka pada kedua orang tua, menghilangkan jiwa (manusia), dan saksi palsu.'”

(Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-52, Kitab Kesaksian dan bab ke-10, bab apa yang dikatakan dalam hal kesaksian palsu)

📖 Hadits ke-56 | Bab: Dosa-dosa Besar

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: “اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات.

56. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: “Nabi ﷺ bersabda: ‘Tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan.’ Sahabat bertanya: Apakah itu ya Rasulullah?’ Nabi i menjawab: ‘1) Syirik (mempersekutukan Allah), 2) berbuat sihir (tenung), 3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4) makan harta riba, 5) makan harta anak yatim, 6) melarikan diri dari medan perang, 7) dan menuduh zina wanita mukminah yang baik.'” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-55, Kitab Wasiat dan bab ke-23, bab firman Allah: “Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim…”)

Bagian Kelima: Muamalat | Bab 1 – Jihad | Bagian 1

Definisi Jihad (Pengertian Jihad)

▪️ Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan.

▪️ Secara istilah syari’ah berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuan kaum muslimin untuk memperjuangkan melawan orang-orang yang dzalim, murtad maupun pemberontak dan selain mereka untuk menegakan Islam demi mencapai ridha Allâh ﷻ.

Bab ini terdiri atas sebelas materi:

Materi Pertama: Hukum, Macam, dan Hikmah Jihad

1. Hukum Jihad

Jihad khusus, yaitu perang melawan kaum kafir dan kaum yang memerangi umat Islam, hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian kaum Muslimin sudah melakukannya maka kewajiban sebagian yang lain gugur. Ini berdasarkan firman Allâh ﷻ,

۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ

Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya. (At-
Taubah: 122)

💡 Jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad ath tholab (menyerang) hukumnya fardhu kifayah dan jihad ad daf’u (bertahan) hukumnya fardhu ‘ain.

Hanya saja, bagi orang yang ditunjuk oleh imam maka jihad menjadi fardhu ain baginya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Dan apabila kalian diminta untuk berangkat maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari, 3/18, Muslim, Kitab Al-Ijarah, 85, 86, Ibnu Majah, 2773, dan Imam Ahmad, 1/226).

Demikian pula halnya ketika musuh sudah mengepung suatu negeri maka seluruh penduduknya menjadi tertunjuk, termasuk kaum perempuan, untuk melawan musuh.

💡Maka hukum fardhu kifayah berubah menjadi fardhu ‘ain, berlaku pada tiga keadaan:
1. Jika ditunjuk oleh pemimpin.
2. Jika diserang musuh.
3. Jika sudah masuk ke kancah peperangan, maka dilarang untuk melarikan diri.

Hadits 12:

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «النَّاسُ مَعَادِنٌ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، خِيَارُهُمْ في الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ في الإسْلاَمِ إِذَا فَقهُوا، وَالأرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ، فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ، ومَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ». رواه مسلم. وروى البخاري قوله: «الأَرْوَاحُ … » إلخ مِنْ رواية عائشة رضي الله عنها

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi ﷺ sabdanya: “Para manusia ini adalah bagaikan benda logam, sebagaimana juga logam emas dan perak. Orang-orang pilihan diantara mereka di zaman Jahiliyah adalah orang-orang pilihan pula di zaman Islam, jikalau mereka menjadi pandai -dalam hal agama. Ruh-ruh itu adalah sekumpulan tentara yang berlain-lainan, maka mana yang dikenal dari golongan ruh-ruh tadi tentulah dapat menjadi rukun damai, sedang mana yang tidak dikenalinya dari golongan ruh-ruh itu tentulah berselisihan -maksudnya ruh baik berkumpulnya ialah dengan ruh baik, sedang yang buruk dengan yang buruk.” (Riwayat Muslim)

Imam Bukhari meriwayatkan sabda Nabi ﷺ Al-Arwah dan seterusnya itu dari riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha.

Keterangan: Dalam menafsiri pengertian perihal ruh itu ada yang saling kenal mengenal yakni ‘Ta’aruf dan ada yang tidak saling kenal-mengenal yakni Tanakur, maka Imam Ibnu Abdissalam berkata sebagai berikut: “Hal itu yakni kenal atau tidak kenal, maksudnya adalah mengenai keadaan sifat. Artinya andaikata Anda mengetahui seorang yang berlainan sifatnya dengan Anda, misalnya Anda seorang yang berbakti kepada Allah dan yang dikenal itu orang yang tidak berbakti atau mengaku ketiadaan Allah, sekalipun kenal orangnya, tetapi tidak saling kenal mengenal jiwa, ruh ataupun faham yang dianutnya. Sebaliknya jika orang itu sama dengan Anda perihal keadaan sifatnya, sama-sama berbaktinya kepada Allah, sama-sama berjuang untuk meluhurkan kalimat Allah, sama-sama membenci kepada kemungkaran dan kemaksiatan, maka selain kenal orangnya, juga sesuai jiwanya, sesuai ruhnya dan sejalan dalam faham yang dianutnya. Oleh sebab itu dalam sebuah hadis lain disebutkan bahwa seorang yang merasa jiwanya itu masih lari atau enggan mengikuti ajakan orang yang mulia dan utama amalannya, pula bagus kelakuannya, hendaknya segera mencari sebab-sebabnya, sekalipun ia sudah mengaku sebagai manusia muslim. Selanjutnya setelah penyakitnya ditemukan, hendaknya secepatnya diubati dan dibuang apa yang menyebabkan ia sakit sedemikian. Cara inilah yang sebaik-baiknya untuk menyelamatkan diri dari sifat yang buruk, sehingga ruhnya dan jiwanya dapat saling berkenalan dengan golongan orang-orang yang baik pula ruh dan jiwanya.”

Bab 2: Penenggelaman Tentara yang akan Menghancurkan Ka’bah

📖 Hadits Muslim Nomor 5131

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id], [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim], teks milik Qutaibah, berkata Ishaq: telah mengkhabarkan kepada kami dan yang lain berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdulaziz bin Rufai’] dari [Ubaidullah bin Al Qibthiyyah] berkata: Al Harits bin Abu Rabi’ah dan Abdullah bin Shafwan bertamu ke kediaman [Ummu Salamah], Ummul Mu`minin, aku bersama keduanya, keduanya bertanya tentang tentara yang dibenamkan ke bumi dan itu terjadi dimasa Ibnu Az Zubair. Ia menjawab: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Seseorang berlindung di baitulah lalu pasukan dikirim menemuinya, mereka berada disalah satu padang pasir lalu mereka dibenamkan.” Aku bertanya: Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan orang yang benci? Beliau menjawab: “Ia dibenamkan bersama mereka, tapi ia dibangkitkan pada hari kiamat berdasarkan niatnya.” Abu Ja’far berkata: Itu di tanah lapang Madinah. Telah menceritakannya kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdulaziz bin Rufai’] dengan sanad ini, dan dalam haditsnya disebutkan: Ia berkata: Lalu aku bertemu dengan Abu Ja’far, aku berkata: Sesungguhnya Ummu Salamah hanya mengatakan disalah satu padang pasir. Abu Ja’far berkata: Tidak, demi Allah sesungguhnya itu adalah padang pasir Madinah.

Penenggelaman (الخسف) merupakan tanda-tanda besar hari kiamat, terkhusus yang disampaikan Rasulullah ﷺ akan terjadi tiga kali. Dan ini belum terjadi.

Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Asid Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ السَّاعَةَ لَنْ تَقُومَ حَتَّـى تَرَوْا عَشْرَ آيَاتٍ… (فَذَكَرَ مِنْهَا:) وَثَلاَثَةُ خُسُوفٍ: خَسْفٌ بِالْـمَشْرِقِ، وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ، وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ.

“Sesungguhnya Kiamat tidak akan tegak hingga kalian melihat sepuluh tanda… (lalu beliau menyebutkan, di antaranya:) Dan tiga penenggelaman ke dalam bumi, penenggelaman di sebelah timur, penenggelaman di sebelah barat, dan penenggelaman di Jazirah Arab.” [ Muslim dalam hadits selanjutnya]

Bab 13 – 5 – Melumpuhkan Senjata-senjata Setan

Pada pertemuan yang lalu telah dijelaskan mengenai senjata-senjata setan, yaitu:
1. Memperpanjang Angan-angan.
2. Memperdaya Manusia untuk Memandang Sesuatu yang Jahat sebagai Sesuatu Yang Baik.

3. Menakut-nakuti Orang-orang Beriman

Di antara tipu daya musuh Allah adalah ia menakut-nakuti orang-orang beriman melalui laskar dan pengikut-pengikutnya (bisikan hati atau melalui bala tentaranya dari golongan manusia). Maka mereka tidak mengajaknya berjihad, tidak memerintahkan mereka kepada yang ma’ruf dan tidak mencegah mereka dari yang mungkar. Dan ini adalah di antara tipu daya syetan yang paling besar terhadap orang-orang beriman. Allah mengabarkan hal ini dalam firman-Nya,

اِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطٰنُ يُخَوِّفُ اَوْلِيَاۤءَهٗۖ فَلَا تَخَافُوْهُمْ وَخَافُوْنِ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syetan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Ali Imran: 175).

Yukhawwifu awliyaa’ah (يُخَوِّفُ اَوْلِيَاۤءَهٗۖ) dalam ayat di atas menurut semua ahli tafsir berarti menakut-nakutimu dengan kawan-kawannya. Qatadah berkata, “Ia membesar-besarkan mereka (kawan-kawannya) di dalam hatimu. Oleh sebab itu Allah befirman, ‘Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.’ Maka setiap kali iman hamba bertambah kuat maka setiap itu pula hilang rasa takutnya kepada kawan-kawan syetan. Sebaliknya, setiap kali imannya melemah, setiap itu pula bertambah kuat ketakutannya kepada mereka.”

Selamat datang Kematian – Pertemuan 9
Bab 1 – Mengingat Nasib (8)

Peringatan Sebelum Ajal

Ajal tidak bisa diprediksi, namun Allah Zat Yang Maha Terpuji memberikan abaaba yang alami kepada manusia agar mereka sadar dan mengumpulkan bekal untuk kehidupan setelah mati. Baik peringatan berupa wahyu (kalam an-natiq) atau perubahan fisik yang nampak pada setiap diri (kalam al-hal).

Allâh ﷻ berfirman dalam surat Lukman ayat 34:

اِنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗ عِلْمُ السَّاعَةِۚ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَۚ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْاَرْحَامِۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًاۗ وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 

Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.

Ayat di atas Allâh ﷻ sebutkan bahwa tidak seorang pun tahu lima perkara ghaib. Termasuk kematian.

Tanda kematian (Tanda-tanda syar’i): sebelum menemui ajal, tapaki dulu jalan kebenaran. Allâh ﷻ berfirman :

يَٰمَعْشَرَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِى وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَآءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚ قَالُوا۟ شَهِدْنَا عَلَىٰٓ أَنفُسِنَا ۖ وَغَرَّتْهُمُ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا

“Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? Mereka berkata: “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri”, kehidupan dunia telah menipu mereka”. (QS. Al-An’am: 130)

تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الْغَيْظِۗ كُلَّمَآ اُلْقِيَ فِيْهَا فَوْجٌ سَاَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ اَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيْرٌۙ قَالُوْا بَلٰى قَدْ جَاۤءَنَا نَذِيْرٌ ەۙ فَكَذَّبْنَا وَقُلْنَا مَا نَزَّلَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍۖ اِنْ اَنْتُمْ اِلَّا فِيْ ضَلٰلٍ كَبِيْرٍ

“Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjagapenjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: “Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?” Mereka menjawab: “Benar ada”, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakan(nya) dan kami katakan: “Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar”. (QS. Al-Mulk: 8-9)

Iman kepada hari berbangkit adalah salah satu aqidah dasar dan rukun Iman yang enam, dimana belum dikatakan beriman seorang muslim jika tidak beriman kepada adanya hari kiamat. Siapa yang mengingkari adanya kebangkitan, maka dia telah kafir kepada Allâh ﷻ hal ini salah satu bagian keyakinan pokok dalam Islam. Diantara sebab kekufuran orang-orang musyrik Qurays adalah mereka tidak percaya akan adanya hari berbangkit.

Iman kepada hari akhir selalu disandingkan dengan iman kepada Allâh ﷻ, ini menunjukkan pentingnya iman kepada hari akhir.

“Orang-orang yang kafir mengatakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan.” (QS. At-Taghabun: 7)

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”

💡 Definisi beriman kepada hari berbangkit: Meyakini segala sesuatu tragedi atau kejadian-kejadian yang akan berlaku setelah kematian seseorang sampai masuknya ke dalam surga atau neraka.

Cakupan iman kepada hari berbangkit ada tiga pokok:
1. Mengimani kejadian setelah kematian dan nikmat dan adzab di dalam kubur.
2. Tanda-tanda hari kiamat.
3. Mengimani proses hari berbangkit di padang mahsyar sampai masuknya manusia ke dalam surga atau neraka.

Tafsir Surat As-Syura ayat 38-41

📖 Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat As-Syura ayat 38:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ

dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,

Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhan dan mendirikan shalat, dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.

Ibnu Zaid berkata: Meraka adalah orang-orang Anshar yang berada di Madinah. Mereka adalah 12 orang delegasi dari kota Madinah sebelum hijrah Nabi ﷺ. Yang mereka berbaiat kepada Nabi ﷺ dan siap menolong Nabi jika berhijrah ke Madinah. Sebelumnya Nabi ﷺ pernah mengutus Mus’ab bin Umair Radhiyallahu’anhu untuk berdakwah di Madinah. Beliau sahabat yang kaya dan masih muda.

Ayat ini merupakan lanjutan penjelasan ayat-ayat sebelumnya, tentang kesempurnaan Islam dalam mengisi kehidupan, bahwa hidup adalah milik Allâh ﷻ untuk akhirat , akhlak Muslim adalah beriman dan bertawakkal kepada Allâh ﷻ, menjauhi dosa-dosa besar dan maksiat. Ayat ini berisi sifat mereka yang menyambut segala seruan Allâh ﷻ.

Mereka tunduk untuk menaatiNYa, memenuhi seruanNYa dan tujuan mereka pun adalah keridaanNYa dan tujuan akhir mereka adalah meraih kedekatan denganNYa. termasuk memenuhi seruan Allah adalah menegakkan shalat dan menunaikan zakat.

Shalat terbaik adalah shalat yang mendekati sunnah-sunnah Rasulullah ﷺ. Baik yang lahir dan yang batinnya, yang fardhu dan yang sunnahnya.

Dan mereka menginfakan sebagian dari izki yang kami berikan kepada mereka, ” infak yang wajib seperti zakat, infak terhadap kerabat dekat dan yang semisal mereka, dan infak yang Sunnah seperti bersedekah kepada masyarakat awam.

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 155-158

📖 Surat Al-Baqarah Ayat 155:

Allâh ﷻ berfirman :

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Dan kami akan benar-benar menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan dan kekurangannya harta karena kesulitan dalam mendapatkannya atau hilang sama sekali.

Ayat ini jelas menerangkan bahwa ujian yang diberikan hanya sedikit saja. Lebih banyak kenikmatan yang kita dapatkan.

Allah mengabarkan bahwa sudah terjadi keharusan bagi hamba-hambaNya untuk diuji dengan segala cobaan, agar jelas orang yang benar dan orang yang berdosa, orang yang sabar dengan orang yang tidak sabar, dan ini adalah sunnah Allah pada hamba-hambaNya. Karena suatu kesenangan itu bila terus berlanjut bagi orang-orang yang beriman dan tidak diiringi dengan suatu cobaan, niscaya akan terjadi di campur aduk yang merupakan kerusakan baginya, ke mahabijaksanaan Allah memastikan untuk memilah-milah antara orang-orang yang baik dan orang-orang yang jahat.

Inilah manfaat dari cobaan dan ujian bukannya untuk menghilangkan keimanan yang ada pada seorang hamba yang beriman, dan tidak pula untuk memalingkan mereka dari agamanya, karena Allah tidak menyia-nyiakan keimanan kaum Mukminin.

▪️ Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah berkata:

Mengingat kerusakan homoseks merupakan salah satu kerusakan terbesar, maka hukumannya di dunia dan di akhirat juga merupakan hukuman terberat. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman
homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

1. Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, ‘Abdullah bin ‘ Abbas, Jabir bin Zaid, ‘Abdullah bin Ma’mar, az-Zuhri, Rabi’ah bin Abdurrahman, Malik, Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad (berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beliau) dan asy-Syafi’i – dalam salah satu pendapatnya- berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina. Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan.

2. Atha bin Abi Rabah, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayib, Ibrahim an-Nakha’i, Qatadah, al-Auza’i, Asy-Syafi’i -berdasarkan zhahir madzhabnya -Imam Ahmad – berdasarkan riwayat kedua dari beliau–Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat bahwa hukuman homoseks sama dengan hukuman zina.

3. Al-Hakam dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih ringan daripada hukuman zina, yaitu ta`zir (hukuman lain yang tidak ditetapkan syari’at).

Orang-orang yang menganut pendapat ketiga ini beralasan bahwa Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan hukuman hadd tertentu dalam maksiat ini sehingga hukumannya adalah ta`zir, seperti orang yang makan bangkai, darah, atau daging babi.