BAB 14 – HEWAN QURBAN DAN AQIQAH
Materi Kedua: Aqiqah
1. Definisinya: Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seseorang pada hari kelujuh dari kelahirannya.
▪️ Yang disebutkan dalam hadits afdholnya adalah domba atau kambing, meskipun boleh misalnya dengan unta.
▪️ Jika sapi, maka tidak dibagi tujuh seperti pada kurban.
2. Hukumnya: Aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi keluarga bayi tersebut yang sanggup untuk melakukannya. Ini berdasarkan sabdanya, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
▪️ Sebagian ulama berpendapat wajib dan sebagian lainnya berpendapat sunnah biasa. Yang rajih, yang wajib adalah sang Bapak yang mengaqiqahkan anaknya. Namun, jika bapaknya tidak mengakikahkan karena kurang mampu atau tidak mau, maka kewajibannya/kebolehannya berpindah ke wali yang lain, apabila ada izin dari sang Bapak.
▪️ Jika anak sampai besar tidak diaqiqahkan, boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah. Bahkan jika keburu meninggal dunia, maka boleh diaqiqahkan. Karena tidak ada dalil yang sharih dan para ulama berijtihad dalam hal ini.
▪️ Demikian juga dianjurkan mengaqiqahkan bayi yang keguguran karena sudah ada ruhnya setelah berumur empat bulan.
▪️ Jika ada nadzar dari orang tua kita, maka hukumannya menjadi wajib.