Syafa’at adalah penengah (perantara) bagi yang lain dengan mendatangkan suatu kemanfaatan atau menolak suatu kemudharatan. Maksudnya, syafi’ (pemberi syafa’at) itu berada di antara masyfu lahu (yang diberi syafa’at) dan masyfu’ ilaih (syafa’at yang diberikan) sebagai wasithah (perantara) untuk mendatangkan keuntungan (manfaat) bagi masyfu’ lahu atau menolak mudharat darinya.
Kajian kali ini dibahas ulang jenis-jenis syafa’at dan agar kaum muslimin dapat memperoleh syafaat yang sangat diharapkan kelak di akhirat.