بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Tanggal: 1 Dzulqa’dah 1446 / 29 April 2025
Tempat: Aind Khalid Coumpound
Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 196
📖 Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 196:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
📖 Tafsir:
Ayat ini disebut Allah ﷻ setelah ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang jihad. Maka, haji merupakan Fii sabilillah. Karena Infak juga fii sabilillah sama halnya haji yang memerlukan modal.
Sama halnya jihad, haji dan umrah juga harus karena Allah ﷻ dan semua jenis ibadah, setelah ittibâ kepada Rasulullah ﷺ.
Haji dan umrah juga mengandung celah untuk berbuat riya, apalagi di zaman media sosial seperti sekarang ini.
Makna أَتِمُّو adalah:
- Selesaikan
- Sempurnakan
Yakni barang siapa yang memulai salah satu ibadah ini maka wajib baginya untuk menyelesaikan dan menyempurnakannya. Beribadah sampai selesai dengan menyelesaikan prosesi haji dan umrah dengan ikhlas dan ittibâ.
Jika terhalang فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ (Jika kamu terkepung), misal karena berperang, penyakit, haidh atau lainya. Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat) فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ Yakni maka sembelihlah yang kalian mampu dari hewan ternak kemudian kembali menjadi halal (bukan berihram).
📚 Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H:
196. Firman Allah, “dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah” dapat menjadi dalil atas beberapa perkara:
- Pertama: wajibnya haji dan umroh, (yaitu sekali seumur hidup bagi yang mampu).
- Kedua: kewajiban menyempurnakan keduanya dengan menunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan sabda beliau, “Ambillah tata cara manasik haji kalian dariku.”
- Ketiga: ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya.
- Keempat: bahwasanya haji dan umroh itu wajib disempurnakan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya Sunnah.
- Kelima: perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya.
- Keenam: merupakan perintah untuk mengikhlaskan keduanya hanya “kepada Allah”.
- Ketujuh: bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu terhalang, oleh karena itu Allah berfirman, “Jika kamu terkepung,” maksudnya, kalian dihalangi untuk sampai kepada Baitullah untuk menyempurnakan keduanya oleh penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat menghalanginya.
“maka sembelihlah kurban yang mudah didapat,” Maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari kurban, yaitu 7 orang dengan 1 ekor unta atau 1 ekor sapi atau kambing yang disembelih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat beliau ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun hudaibiyah. Apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya 10 hari lamanya sebagaimana yang dilakukan oleh yang mengambil Haji tamattu, kemudian ia bertahallul.
Kemudian Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan nya.” Ini adalah di antara perkara yang dilarang dalam berihram, yaitu menghilangkan rambut dengan mencukur maupun lainnya, karena maknanya adalah salah satu dari kepala atau dari badan, karena maksud dari hal itu adalah terjadinya kekusutan dan larangan dari bersenang-senang dengan menghilangkannya, padahal ia ada pada bagian lain dari rambut. Kebanyakan para ulama mengkiaskan tindakan menghilangkan rambut ini dengan memotong kuku dengan kesamaan adanya urusan bersenang-senang. Larangan dari hal tersebut akan terus berlanjut hingga hewan kurbannya sampai ke tempat penyembelihannya yaitu pada hari penyembelihan, dan yang paling utama adalah bercukur setelah penyembelihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut.
Ayat ini dapat menjadi dalil bahwa seseorang yang melakukan haji tamattu apabila menggiring hewan kurban, ia tidak bertahallul dari umrahnya sebelum hari penyembelihan. Maka apabila ia telah tawaf dan sai untuk umroh, maka ia berihram dengan Haji, dan ia tidak dikatakan bertahallul dengan disebabkan menggiring hewan kurban. Allah melarang hal tersebut hanyalah untuk menunjukkan kehinaan dan ketundukan kepada Allah, pasrah terhadapNya dan tawadhu, yang merupakan inti dari kemaslahatan seorang hamba, dan sama sekali tidak ada kemadharatan baginya dalam hal itu, lalu apabila terjadi bahaya dengan adanya gangguan seperti sakit yang dapat dihilangkan dengan mencukur rambut kepalanya, atau ada luka, atau kutu dan semacamnya, maka dalam hal itu boleh baginya mencukur rambut, akan tetapi ia wajib membayar Fidyah dengan berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 pakir miskin, atau menyembelih binatang yang sepadan dengan binatang kurban. Maka dalam hal itu ia bebas memilih, namun berkurban adalah lebih utama, lalu bersedekah, kemudian puasa, karena melakukan yang seperti ini.
Dan segala sesuatu yang semakna dengan hal tersebut seperti memotong kuku atau menutupi kepala atau memakai pakaian berjahit atau memakai parfum, maka semua itu boleh dilakukan ketika terjadi kondisi darurat, namun orang bersangkutan hal itu harus membayar fidyah sebagaimana yang telah disebutkan, karena maksud dari semua itu adalah menghilangkan segala hal yang ditujukan untuk bersenang-senang.
Kemudian Allah berfirman, “apabila kamu telah (merasa) aman,” maksudnya, kalian mampu sampai ke Baitullah tanpa ada hambatan dari musuh atau semacamnya, “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)” dengan menyambungkan umrah kepada Haji, dan ia menikmati tamattu nya setelah selesai dari umrohnya.
“maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat.” Maksudnya, wajib atasnya apa yang mudah dari hewan kurban, dengan sesuatu yang mampu memenuhi kewajiban dengan hewan kurban itu. Ini adalah dam nusuk (denda) sebagai ganjaran imbalan memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, dan adanya kenikmatan dari Allah atasnya di mana ia mampu mendapatkan manfaat dengan istirahat setelah selesai dari umrah sebelum memulai haji, dan begitu juga Haji qiran (wajib menyembelih kurban), karena memperoleh dua nusuk.
Pemahaman ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hajinya ifrad tidak wajib menyembelih qurban. Dan ayat ini juga menunjukkan bolehnya bahkan keutamaan tamattu (bersenang-senang) dan bolehnya melakukan hal itu pada bulan-bulan Haji.
“Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu),” maksudnya, hewan kurban atau harganya, “maka wajib berpuasa 3 hari dalam masa Haji,” awal masa bolehnya adalah saat berihram untuk umrah, dan akhirnya adalah 3 hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari hari melempar jumroh dan bermalam di mina. Akan tetapi yang paling utama adalah ia berpuasa pada hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, “dan 7 hari lagi apabila kamu telah pulang kembali,” maksudnya, kalian telah selesai dari amalan-amalan Haji, boleh menjalankan di Mekah, di jalan, atau setelah sampai di keluarganya kembali. Hal yang disebutkan dari wajibnya berkurban atas orang yang berhaji tamattu, “bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah),” dimana jarak dari nya sejauh jarak bolehnya salat qashar atau lebih jauh darinya menurut kebiasaan yang berlaku. Orang yang seperti inilah yang wajib berkurban karena memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, adapun bagi orang yang memiliki keluarga di area Masjidil Haram, maka mereka tidak diwajibkan berkurban karena tidak adanya perkara yang mengharuskan hal tersebut.
“Dan bertakwalah kepada Allah,” dalam segala urusan kalian dengan menunaikan segala perintah perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, dan termasuk diantaranya adalah pelaksanaan perintah-perintah dalam urusan Haji dan menjauhi larangan-larangan Haji yaitu yang disebutkan dalam ayat ini.
“Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-nya,” yakni bagi orang yang bermaksiat kepadaNya, dan inilah yang mengharuskan ketakwaan, karena barangsiapa yang takut akan siksaan Allah, pastilah ia akan menghindari hal-hal yang mendatangkan siksaan tersebut, sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dari Allah, pastilah ia akan mengamalkan perkara yang menyampaikannya kepada pahala tersebut. Adapun orang yang tidak takut akan siksaan dan tidak mengharapkan pahala, pastilah ia akan menceburkan diri dalam hal-hal yang diharamkan, dan berani meninggalkan yang wajib.
Note: Pembahasan ayat ini masih berlanjut pada kajian selanjutnya.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم