بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Tanggal: 18 Rabi’ul Akhir 1446 / 21 Oktober 2024
Tempat: Aind Khalid
Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 180-182
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Penjelasan:
Ayat ini adalah perintah untuk memberikan wasiat untuk ibu, bapak dan kerabat. Dan bersifat umum, seperti hukum waris. Ayat ini turun sebelum turunnya ayat waris, sehingga sekarang berlaku secara khusus, yaitu untuk keluarganya yang tidak mendapat warisan. (Dimansukh bahwa wasiat hanya untuk keluarga yang bukan ahli waris).
Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث
“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).
Secara syara’ wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal.
Dan dari ‘Abdillah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.
“Seorang muslim tidak layak memiliki sesuatu yang harus ia wasiatkan, kemudian ia tidur dua malam, kecuali jika wasiat itu tertulis di sampingnya.” [Muttafaq alaihi].
Wasiat ada dua:
– Wajib: Jika menyangkut hak orang lain seperti hutang atau janji.
– Sunnah: seperti infak di luar yang wajib. Seperti pembangunan masjid atau yang mustahab lainnya. Tergantung kesepakatan ahli waris.
Jumlah maksimal wasiat adalah 1/3 dari hartanya kecuali disetujui oleh ahli waris. Dan sepertiga itu sudah banyak.
Hukum Wasiat
Ulama berbeda pendapat:
1. Wajib bagi non ahli waris: golongan dhohiriyah.
2. Mustahab: yaitu sunnah dilakukan bagi non ahli waris. Seperti pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
3.Mubah. Boleh-boleh saja.
Yang kuat adalah mustahab karena pemberian sukarela dalam masa hidup seseorang adalah tidak wajib, maka setelah mati pun tidak wajib.
Termasuk kebaikan adalah memberikan harta kepada ahli keluarga dan sebaik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.
Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian Wahai orang-orang yang beriman, “apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,” yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab sebab kematian, di mana orang bersangkutan “meninggalkan harta,” yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisinya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus mengatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata comparative (perbandingan yang mana lebih utama).
Dan FirmanNya, “kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa,” ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena haq itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan.
Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu.
Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut) dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum. Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) mendapatkan warisan dan selain mereka berdua diantara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau sesuatu hal, maka disini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan mereka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik.
Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, Karena bagaimanapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil Shahih yang mendasarinya.
Dan ketika ada kemungkinan seseorang tidak mau berwasiat karena ada dugaan, bahwa setelah kematiannya wasiatnya itu akan dirubah, maka Allah berfirman:
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Penjelasan:
Maka barangsiapa mengubah-ubah isi wasiat orang yang meninggal setelah mendengar isi wasiat darinya sebelum kematiannya, maka dosa itu menjadi tanggungan orang yang mengubah dan menggantinya.
Dan tidak ada wasiat jika melanggar perintah Allah ﷻ. “Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840). “Al ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).
“Maka Barang siapa yang merubah wasiat itu,” yakni wasiat bagi orang-orang yang disebutkan atau selain mereka, “setelah ia mendengarnya,” maksud nya setelah dia memahaminya, mengetahui jalannya, dan pelaksanaannya, “maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang yang merubah wasiat tersebut.
“sesungguhnya Allah maha mendengar.” Dia mendengar seluruh suara dan diantaranya adalah bahwa Dia mendengar tentang isi wasiat dari seorang yang berwasiat, maka sepatutnya ia menyadari bahwa dzat yang maha mendengar lagi maha melihat selalu mengawasinya, dan ia tidak boleh berlaku zalim dalam wasiat itu, “lagi maha mengetahui” tentang niatnya dan mengetahui tentang perbuatan orang yang diberikan wasiat tersebut. Apabila seorang yang berwasiat telah berusaha dan Allah mengetahui niatnya, maka Allah akan membalasnya (dengan pahala) walaupun ia salah.
Dalam ayat ini terkandung peringatan bagi orang yang diberikan (dititipkan) wasiat untuk tidak merubahnya, karena Allah maha mengetahui hal itu dan mengawasi segala apa yang ia kerjakan, maka waspadalah dari pengawasan Allah. Ini adalah hukum wasiat yang adil.
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sedangkan wasiat yang mengandung kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan dosa, maka seyogyanya orang yang menyaksikan orang yang berwasiat saat melakukan wasiat untuk memberikan nasihat kepadanya dengan apa yang terbaik dan paling adil, dan agar ia mencegahnya dari kezhaliman dan ketidakadilan tersebut yaitu condong karena suatu kesalahan yang tidak disengaja.
Sedangkan dosa itu adalah bila disengaja dalam melakukannya. Namun bila orang yang menyaksikan itu tidak melakukan hal di atas, maka sebaiknya ia mendamaikan antara orang-orang yang diwasiatkan kepada mereka dan berusaha menciptakan keadilan diantara mereka dalam bentuk kesepakatan bersama dan perdamaian, dan menasihati mereka agar menunaikan segala kewajiban-kewajiban yang ditanggung orang yang meninggal dari mereka tersebut, maka orang ini telah melakukan kebaikan yang agung dan tidak ada dosa baginya sebagaimana yang harus ditanggung oleh orang yang merubah wasiat yang dholim tersebut.
Oleh karena itu, Allah berfirman “Sesungguhnya Allah maha pengampun,” maksudnya, Dia mengampuni seluruh ketergelinciran, memaafkan kesalahan bagi orang yang bertaubat kepadaNya, dan diantaranya adalah ampunanNya terhadap orang yang menahan nafsunya selalu menggugurkan sebagian hak-haknya demi saudaranya, karena barangsiapa yang memaafkan niscaya Allah akan memaafkannya. Dan Allah akan mengampuni dosa mayat yang berbuat dholim pada wasiatnya tersebut jika keluarga mayit mau saling memaafkan, demi menggugurkan kewajiban si mayit, “lagi maha penyayang” kepada hamba-hambaNya yaitu dengan mensyariatkan kepada mereka segala perkara yang dengannya mereka saling berkasih sayang dan berkasih mesra.
Ayat ayat ini menunjukkan tentang anjuran untuk berwasiat, dan menjelaskan untuk siapa wasiat itu diperuntukkan, dan juga tentang ancaman terhadap orang yang merubah wasiat yang adil, serta anjuran untuk mendamaikan pada wasiat yang dholim.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم