1. Mengqashar shalat ketika dalam keadaan bepergian termasuk bagian dari Sunnah.
  2. Puasa ketika dalam keadaan bepergian; barangsiapa yang ingin berpuasa diperbolehkan dan barangsiapa yang ingin berbuka diperbolehkan.35
  3. Tidak mengapa shalat mengenakan pakaian celana.
  4. Nifak adalah menampakkan Islam dan menyembunyikan kekufuran.
  5. Ketahuilah, bahwa dunia adalah Negara Iman dan Islam.36
  6. Umat Muhammad Sholallohu’alaihi wasallam di dalamnya adalah orang-orang mukmin dalam hukumnya, perkara warisan dan sembelihannya serta sah shalat di belakang mereka.
  7. Kita tidak memberi kesaksian iman secara hakiki kepada seseorang hingga ia telah melaksanakan semua ajaran syariat Islam dan apabila ada sebagian syariat yang belum diamalkan maka orang tersebut kurang imannya hingga ia bertaubat. Ketahuilah sesungguhnya keimanannya itu bisa disifati sempuma atau berkurang kecuali bila ia menampakkan kepadamu keteledoran dalam mengamalkan seluruh syariat.
  8. Termasuk sunnah menshalati orang muslim yang meninggal dunia karena dirajam, pezina laki- laki, pezina perempuan, orang yang bunuh diri, pemabuk, dan yang semisal dengan mereka maka menshalati mereka adalah sunnah.
  9. Seseorang tidak dinyatakan keluar dari Islam hingga nyata-nyata telah menolak sebagian ayat Al Qur’an atau mengingkari sebagian sunnah Nabi atau menyembelih untuk selain Allah Subahanahu wata’aala atau shalat untuk selain Allah Subahanahu wata’aala, maka barangsiapa telah melakukan sebagian dari perkara di atas wajib bagimu untuk mengeluarkan ia dari Islam. Jika tidak melakukan salah satu dari perkara di atas maka ia tetap sebagai seorang mukmin lagi muslim secara sebutan namun bukan secara hakekat.
  10. Segala atsar yang datang dari Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam yang tidak mampu dicerna oleh akalmu seperti sabda Rasulullah Shollallohu’alaihi wasallam:
  11. “Hati para hamba di antara dua jari jemari dari jari jemari Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala.37

    Dan sabdanya:
    “Sesungguhnya Allah Subahanahu wata’aala tabaraka wa ta’ala turun kelangit dunia.38

    Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Subahanahu wata’aala turun pada hari Arafah.”39

    Dan Allah Subahanahu wata’aala juga turun pada hari kiamat.40 Nabi bersabda: “Terus-menerus dilempar ke dalam neraka Jahannam hingga Allah Subahanahu wata’aala meletakkan telapak kaki-Nya.41

    Dalam hadits qudsi Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala berfirman kepada hamba-Nya: “Jika mendekat kepada-Ku dengan berjalan maka Aku akan mendekat kepadamu dengan berlari- lari kecil.42

    Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah Subahanahu wata’aala tabaraka wa la’ala turun di Arafah.43

    Dan Nabi bersabda: “Allah Subahanahu wata’aala menciptakan Adam dalam bentuk-Nya.44

    Dan Nabi juga bersabda: “Saya melihat Tuhanku dalam bentuk yang paling indah.”45

    Masih banyak hadits-hadits yang serupa dengan itu maka hendaklah anda cukup membenarkan dan Tafwidh (menyerahkan)46 tanpa menafsirkan dengan hawa nafsu karena mengimaninya berhukum wajib. Barangsiapa menafsirkan dengan hawa nafsu atau menolak (nash-nash seperti di atas) ia termasuk kelompok Jahmiyah.

  12. Barangsiapa mengaku telah melihat Rabbnya di perkampungan dunia, maka ia telah kafir terhadap Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala.
  13. Berfikir tentang Dzat Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala merupakan perkara bid’ah berdasarkan sabda Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam:
    “Berfikirlah tentang ciptaan dan jangan berfikir tentang Allah Subahanahu wata’aala.”47
    Karena berfikir tentang Allah Subahanahu wata’aala akan menumbuhkan bibit keraguan dalam hati.
  14. Ketahuilah, bahwa seluruh makhluk yang mengganggu, binatang buas dan seluruh hewan melata serta serangga seperti semut kecil, semut besar dan lalat semua di bawah perintah tidak mengetahui sesuatupun kecuali atas izin Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala.
  15. Beriman bahwa Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala telah mengetahui segala yang telah terjadi dan belum terjadi dari sejak zaman azali, segala sesuatu yang telah terjadi telah dihitung dan dijumlah secara rinci oleh Allah Subahanahu wata’aala maka barangsiapa menyangka bahwa Allah Subahanahu wata’aala tidak mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, ia telah kafir terhadap Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala.
  16. Tidak sah pernikahan kecuali harus dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil serta mahar baik sedikit atau banyak, barangsiapa tidak mendapatkan wali maka pemimpin adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
  17. Bila seorang telah menceraikan isterinya tiga kali maka sang isteri haram dan tidak halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain.
  18. Seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subahanahu wata’aala dan Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya darahnya tidak halal kecuali dengan tiga perkara;48 berzina sesudah menikah, keluar dari agama setelah beriman dan mem bunuh jiwa orang mukmin tanpa dasar kebenaran, ia ha rus dibunuh dan selain itu darah seorang muslim haram bagi muslim yang lain selama-lamanya hingga hari kiamat.
  19. Segala sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala fana’ (kehancuran) maka pasti akan mengalami fana’ kecuali Surga, Neraka, Arsy, Kursyi, Lauh, Qalam dan Sangkakala maka semua itu tidak akan mengalami fana’ (rusak) selama-lamanya. Kemudian Allah Subahanahu wata’aala membangkitkan makhluk pada hari kiamat sesuai dengan amal masing-masing ketika mati. Dan Allah Subahanahu wata’aala menghisab mereka sebagaimana yang dihendaki-Nya, di antara mereka menjadi penghuni Surga dan sebagian yang lain menjadi penghuni Neraka Sa’ir lalu Allah Subahanahu wata’aala Subahanahu wata’aala berfirman kepada makhluk yang tidak diciptakan untuk kekal “Jadilah kalian tanah”.
  20. Beriman terhadap adanya qishash pada hari kiamat di antara para makhluk, antara anak cucu Adam, binatang buas, makhluk pengganggu hingga semut kecil dengan semut kecil. Allah Subahanahu wata’aala mengadili masing-masing makhluk, mengambil hak penghuni Surga dari penghuni Neraka dan menyelesaikan hak penghuni Neraka dengan penghuni Surga dan mengadili antara penghuni Surga serta pengadili antara penghuni Neraka.
  21. Mengikhlaskan amal perbuatan karena Allah Subahanahu wata’aala.
    1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’Fatawa (25/209): “Bepergian yang boleh mengqashar shalat maka dibolehkan juga berbuka puasa dengan konsekwensi qada’, bagi seorang musafir yang boleh mengqashar shalat diperbolehkan berbuka puasa menurut kesepakatan ulama baik mampu berpuasa atau tidak, baik keberatan melakukan puasa atau tidak, seperti ia melakukan bepergian dalam suasana sejuk atau membawa air atau bersama pembantu maka tetap diperbolehkan untuk memilih antara berbuka atau mengqashar shalat.” Barangsiapa berkata: “Berbuka hanya diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka harus diminta untuk bertaubat dan apabila menolak bertaubat dia harus dihukum bunuh. Begitu seorang yang mengingkari orang yang berbuka dalam keadaan bepergian maka dia harus diminta bertaubat.
    2. Imam Abu Bakar Al Ismaily dalam kitab “I’tiqad ahli sunnah” (Hal. 15) berkata: “Ahli sunnah berpandangan bahwa suatu negeri dikatakan negeri Islam bukan negeri kufur sebagaimana pandangan Mu’tazilah selagi adzan dan iqamah masih dikumandangkan sementara para penduduknya bebas untuk menegakkan shalat.” As Syaukani dalam kitab As Sailul Jarrar (4/575) berkata: “Yang menjadi tolok ukur negara Islam adalah tampaknya kalimah Allah Subahanahu wata’aala, artinya penentu kebijakan baik yang bersifat perintah atau larangan di bawah kendali kaum muslimin sementara orang kafir tidak mampu menampakkan kekufuran kecuali setelah mendapat izin dari penduduk Negara Islam, maka kondisi demikian memungkinkan suatu wilayah disebut dengan Negara Islam dan keberadaan syiar kekufuran yang nampak tidak menafikan penamaan ini sebab nampaknya syiar kekufuran bukan atas usaha dan kekuatan dari orang-orang kafir. Tetapi bila masalahnya berbalik maka status Negara juga berbalik.” Silahkan membaca kitab “Ahkamudz Dzimmiyyin wal Musta’maniin Fi Daril Islam’ (DR. Abdul Karim Zaidan).
    3. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Qadar, bab Tashrifullah ta’ala Al Qulub kaifa Sya’a. (2645) dan Musnad Ahmad (2/168) dari hadits Abdullah bin Amr.
    4. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Kitab Tahajjud, bab Ad Du’a was Shalat Min Akhiril fail (3/29) dan dalam kitab Ad Da’waat bab Ad Du’a Nisfillail (11/128) dan Muslim dalam Kitab Shalatul Musafirin, bab Targhib fiddua’ wadz Dzikr Fi Akhiril Lail(758)
    5. Dikeluarkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab “Tauhid, (1/147), Abu Faraj dalam kitab Fawaid (2/78) ,AI Bani dalam Silsilah Dhaiifah (679) serta Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah dari jalan Marzuq Maula Thalhah dan Zubair dari Jabir secara marfu’. Masih ada riwayat lain dari hadits Jabir dengan sanad yang dha’if sebagaimana yang disebutkan dalam Silsilah Dha’ifah (2/125-126).
    6. Terdapat nash secara sahih baik dalam Al Kitab dan As Sunnah tentang datangnya Al Jabbar untuk memberi keputusan akhir pada hari kiamat. Adapun turunnya Allah Subahanahu wata’aala pada hari kiamat telah terdapat beberapa atsar dan anda bisa merujuk dalam kitab “Ar rad Ala Jahmiyah” karya Ad Darimiy (72-75) dan Tafsir Ibnu Katsir (3/315-316).
    7. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Tafsir bab firman Allah Subahanahu wata’aala: “Dia menjawab: “Masih adakah tambahan” (Lihat Fathul Bari) (8/594-595) dan Muslim dalam kitab Al Jannah wa na’imuha, bab An Nar yadkhuluhal Al jabbaru (2848) dari hadits Anas bin Malik.
    8. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab At Tauhid bab firman Allah Subahanahu wata’aala : “Allah Subahanahu wata’aala memperingatkan dengan diri-Nya.”(13/384) (lihat Fathul Bari) dan Muslim dalam kitab Dzikr dan Doa (2675) dari hadits Abu Hurairah.
    9. Penulis mengulangi hadits ini.
    10. Dikeluarkan Al Bukhari dalam kitab Al Isti’dzan, bab bad’us Salam 11/3 (Lihat Fathul Bari), dan Muslim dalam kitab Al Bir, bab An Nahyu an Dharbil Wajhi. (4/2017) dari Hadits Abu Hurairah. Syaikh Hamud At Tuwaijiry memiliki buku yang sangat bagus berjudul Aqidah ahlil Iman fi Khalqi Adam ‘ala Suratirrohmaan.
    11. Hadits Sahih dari Muadz bin Jabal dalam Musnad Ahmad (5/243) dan Tirmidzy dalam bab tafsir bab surat Shaad, (5/368) dia berkata: “Hadits ini Hasan Sahih,” dan saya bertanya kepada Hasan bin Ismail tentang hadits ini maka beliau berkata: “Hadits ini hasan sahih, yang memiliki banyak sanad dari beberapa sahabat dan telah saya takhrij secara lengkap dan saya memberi bantahan lugas terhadap orang yang ingin menolak hadits ini.”
    12. Yang dimaksud penulis Tafwidh ilmil Kaifiyah bukan Tafwidhh ilmil Ma’ani. Untuk menambah penjelasan masalah ini silahkan anda membaca kitab ‘Alaqatul Itsbat wat Tafwidhh bi sifati rabbil Alamin (Hal.69) karya Syaikli Ridha Na’san dan kitab Radul Al Allamah Bin Baz ala Shabuni(Hal.8-18)
    13. Lafadz hadits ini dikeluarkan oleh Abu Syaikh dalam kitab “Al Adzamah’ nomor (5) dan Abul Qasim Al Ashfahani dalam kitab At targhib nomor (668,669,670) dari hadits Ibnu Abbas secara Marfu’ namun sanad hadits ini dhaif yang memiliki Syahid dari hadits Abdullah bin Salam secara marfu’. Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab “Al Hilyah” (6/66-67) dan Al Ashfahani dalam “At targhib” nomor (673), dengan demikian hadits ini menjadi hasan, dan masih banyak hadits yang bisa menjadi syahid namun tidak lepas dari komentar ulama ahli hadits. Lihat Silsilah Ash-Shahihah (1788).
    14. Dari hadits Abdullah bin Mas’ud dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Ad Diyaat, bab firman Allah Subahanahu wata’aala: “Sesungguhnya jiwa dengan jiwa.” (12/201) (lihat Fathul Bari) dan Muslim dalam kitab Al Qasamah, bab Ma Yubalui bihi damul Muslim (1676).
  22. _____________________________________________________