بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama: Ustadz Hanafi Abu Arify 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 23 Rabi’ul Awal 1445 / 8 Oktober 2023



KITAB SHALAT
Bab Tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat – 1

Syarat, secara bahasa berarti tanda. Secara terminologi syari’at, artinya sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan amalan atau sesuatu lain menjadi tidak ada, tapi keberadaannya tidak mengharuskan sesuatu atau amalan tertentu menjadi ada atau tidak ada.

Syarat shalat artinya sesuatu yang menentukan sahnya shalat, bila mungkin dilakukan.

Shalat memiliki syarat-syarat yang menentukan sahnya shalat tersebut. Apabila secara keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka shalat menjadi tidak sah. Di antaranya adalah:

Syarat Pertama: MASUKNYA WAKTU SHALAT

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa ayat 103)

Yakni bahwa shalat itu ditentukan kewajibannya dalam waktu-waktu tertentu. Arti ‘ditentukan’ dalam ayat di atas adalah ‘dibatasi’. (Jika dikatakan), ‘Allah telah menetapkan waktu shalat’, berarti bahwa Allâh ﷻ telah membatasi baginya waktu tertentu. Kaum muslimin telah ber-ijma’ (bersepakat), bahwa shalat lima waktu memiliki waktu-waktu khusus yang ada ketentuannya. Di mana shalat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم

Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.

Jika secara sengaja melakukan ibadah shalat padahal sudah mengetahui bahwa belum masuk waktu untuk shalat, hukumnya adalah shalatnya tidak sah. Dan akan berdosa bagi tiap pelaku nya.

Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah dan ashabu ra’yi (Imam Ibnu Hanifah dan kawan-kawannya). Di dalam Al-Mughni Ibnu Qudamah menulis, “Jika seseorang tahu bahwa dirinya telah mengerjakan shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak mengugurkannya dari kewajiban. Karena perintah shalat dan sebab diwajibkannya shalat baru ada setelah dia melaksanakannya sehingga kewajiban itu tidak gugur dengan pelaksanaan sebelumnya…”.

Amirul Mukminin,’Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu’anhu menegaskan, “Shalat memiliki waktu yang telah dijadikan syarat oleh Allah, tanpanya shalat menjadi tidak sah.”

Shalat menjadi wajib dilakukan, apabila telah masuk waktunya. Berdasarkan firman Allâh ﷻ,

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir… “ (QS. Al-Israa’: 78)

Para ulama telah sepakat tentang keutamaan melaksanakan shalat di awal waktu, secara umum. Berdasarkan ayat di atas dan juga berdasarkan firman Allâh ﷻ :

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ

“… maka berlomba-lombalah melakukan kebajikan… “ (QS. AlBaqarah: 148)

Juga firman Allâh ﷻ:

وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu…” (QS. Ali’Imran: 133)

Juga firman Allâh ﷻ

وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلسَّٰبِقُونَ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلْمُقَرَّبُونَ

“Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al Waaqi’ah: 10-11)

Dalam Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim disebutkan, bahwasanya Rasulullah ﷺ ditanya, ‘Amalan apa yang paling disukai oleh Allah?’ Beliau ﷺ bersabda: “Shalat pada waktunya.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud (527) Mawaqit ash-Shalaah, bab 5, dan Muslim (no. 85), kitab al-lman, bab 252.

Allâh ﷻ berfirman:

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ

“Jagalah shalat-shalatmu…” (QS. Al-Baqarah: 238)

Di antara implementasi menjaga shalat adalah melaksanakannya di awal waktu.

Ibnu Bathol saat mengomentari hadits shalat di awal waktu, berkata: bersegera melakukan shalat di awal waktu adalah lebih utama dibandingkan dengan shalat yang setelahnya, yang dinukil Ibnu Rajab dalam Fathul Bari.

Shalat wajib ada lima kali dalam sehari semalam. Setiap shalat memiliki waktu relevan yang dipilih oleh Allah untuk shalat tersebut. Sangat relevan dengan kondisi hamba-hamba-Nya, sehingga mereka bisa melaksanakan shalat-shalat tersebut pada waktunya. Shalat-shalat tersebut tidak menjadi penghalang bagi pekerjaan-pekerjaan mereka yang lain. Bahkan justru membantu mereka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Dan dapat menghapus segala kesalahan yang mereka lakukan.

Nabi ﷺ mengumpamakan shalat ibarat sungai yang mengalir, di mana seseorang mandi di dalamnya lima kali sehari, sehingga tak tersisa sedikit pun daki di tubuhnya. (Muttaafaq alaihi).

Waktu-waktu shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. SHALAT DZUHUR.

Dimulai saat matahari tergelincir dari atas kepala, yakni condong ke arah barat dari garis tengah. Itulah arti دلوك yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir…” (QS. Israa’: 78)

Tergelincirnya matahari itu dapat diketahui dengan adanya bayangan di sisi timur, setelah bayangan itu hilang di sisi barat.

Waktu shalat Dzuhur berlangsung hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut. Dan saat itulah waktu Zhuhur habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Waktu Zhuhur adalah saat matahari tergelincir matahari (hingga) bayangan seseorang sama dengan tinggi tubuhnya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits ‘Abdullah bin Amru (no. 173).

Shalat Zhuhur sebaiknya dilakukan di awal waktu, kecuali bila panas terik. Saat itu dianjurkan menangguhkannya sejenak, hingga panas berkurang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Apabila panas sangat terik, tundalah shalat hingga agak dingin. Sesungguhnya teriknya panas berasal dari uap Neraka Jahannam”. (Muttaafaq alaihi).

Disunnahkan Hukumnya Menyegerakan Shalat Zhuhur di Awal Waktunya.

“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan sholat zhuhur ketika matahari telah tergelincir” (HR. Muslim No. 618).


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم