بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ

Tidak diragukan lagi bahwa berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah kunci keselamatan dari terjerumusnya kepada bid’ah dan kesesatan ; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya”. [Al-An’am : 153].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu dalam suatu hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat satu garis untuk kita, lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”, kemudian beliau membuat garis-garis di sebelah kanannya dan disebelah kirinya, lalu bersabda : “Dan ini adalah beberapa jalan di atas setiap jalan tersebut ada syetan yang senantiasa mengajak (manusia) kepada jalan tersebut”.

Maka barangsiapa yang berpaling dari Al-Kitab dan As-Sunnah ; pasti akan selalu terbentur oleh jalan-jalan yang sesat dan bid’ah.

Mengingat pentingnya pembahasan bid’ah ini, maka kami kumpulkan beberapa artikel dari beberapa penulis yang berkaitan dengan bid’ah ini, semoga menambah wawasan dan pengetahuan pembaca agar tidak terjebak menjadi ‘Ahlul Bid’ah’…

  1. Agama Islam telah Sempurna

    Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bid’ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di anatara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya.

    Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

    Agama Islam Sudah Sempurna, Tidak Butuh Penambahan dan Pengurangan

    Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.

    Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)

    Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah– berkata tentang ayat ini, “Inilah  nikmat Allah ‘azza wa jalla yang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)

    Dua Syarat Diterimanya Amal

    Saudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,

    فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

    Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)

    Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

    مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

    Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)

    Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. … Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.

    Dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamyang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (Jami’ul Ulum wal Hikam,  hal. 77-78)

    Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.

    Pengertian Bid’ah

    [Definisi Secara Bahasa]

    Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)

    Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,

    بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

    Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.

    Juga firman-Nya,

    قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

    Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul ‘Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)

    [Definisi Secara Istilah]

    Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah :

    عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

    Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

    Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).

    Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah

    طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

    Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)

    Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

    وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

    “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)

    Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)

    Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)

    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

    Artikel www.muslim.or.id

  2. Mengapa bid’ah perlu kita bahas?

    Alasan, mengapa bid’ah perlu kita bahas ?

    Salah satu penyebabnya adalah untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim memberikan nasehat kepada para saudaranya sesama muslim, agar nantinya terlepas dari tanggung jawab di hadapan Allah Azza wa Jalla dan proses penjelasan akan sebuah kebenaran

    Allah Ta’ala berfirman:

    {وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ} [آل عمران: 187]

    Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima”[1].

    Sebab yang lain adalah mempertahankan aqidah dan memperjuangkan sunnah serta membantah para pelaku bid’ah, karena inilah jalan salafush shalih radhiyallahu ‘anhum,  karena menurut mereka, membela sunnah adalah termasuk berjihad di jalan Allah.

    Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Orang yang membantah terhadap ahli bid’ah adalah mujahid bahkan Yahya bin Yahya rahimahullah, syeikhnya Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Membela sunnah lebih utama dari berjihad”[2].

    Sebab yang lain adalah karena sebagian orang-orang yang mengaku dirinya penuntut ilmu atau mengaku dirinya berilmu, menyetujui akan amalan-amalan, upacara-upacara dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam, padahal hal tersebut dipercayai sebagai ibadah.

    Kita bisa melihat sebagian mereka selalu mengerjakan bid’ah-bid’ah ini dan berusaha untuk memerangi orang yang meninggalkannya. Seakan-akan bid’ah tersebut adalah dari ajaran agama Islam, jika seperti ini sikap orang-orang yang mengaku dirinya berilmu, maka tidak diragukan lagi bahwa orang-orang awam akan mengikuti mereka, karena orang awam berkeyakinan bahwa para ulama mereka tidak akan mengerjakan kecuali yang benar, jika hal tersebut tidak benar niscaya para ulama mereka tidak akan mengerjakannya.

    Bahkan, kadang-kadang mereka berkeyakinan hal tersebut termasuk dari ibadah-ibadah yang agung dan termasuk dari syiar-syiar agama Islam, karena para ulama mereka tidak melakukan kecuali yang disyari’atkan dengan sangkaan mereka, sungguh hal ini adalah merupakan penipuan bagi orang awam.

                Sebab yang lain adalah, karena kebodohan kebanyakan dari kaum muslimin tentang hukum bid’ah-bid’ah ini, bahkan mereka meyakini bahwa mereka di atas kebaikan dan petunjuk serta sunnah padahal keadaan mereka sebaliknya, hal tersebut disebabkan diamnya sebagian orang yang mengerti akan perkara-perkara bid’ah ini, dan akhirnya sifat diam ini menjadikan bid’ah-bid’ah tersebut sebagai sebuah adat tradisi yang susah untuk berpaling darinya kecuali setelah perjuangan yang sangat gigih.

                Berpegang teguh kepada sunnah dan memerangi bid’ah termasuk dari perkara-perkara yang wajib atas kaum muslimin secara umum dan khususnya para ulama dan penuntut ilmu.

                Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya: “Manakah yang lebih engkau cintai seorang yang berpuasa, shalat, i’tikaf disbanding dengan seorang yang memperingatkan keburukan para ahli bid’ah?”, beliau menjawab: “Jika ia bangun malam untuk beribadah, shalat dan i’tikaf maka sungguh hal itu hanya untuk dirinya dan jika ia memperingatkan keburukan para ahli bid’ah maka hal tersebut untuk kaum muslimin dan yang terakhir ini lebih utama”[3].

                Dan perlu diingat juga, bahwa bid’ah-bid’ah itu adalah jenis kemungkaran yang harus dirubah sesuai dengan kemampuan baik dengan tangan, dengan lisan ataupun dengan hati. Dan sangat ironis sekali, ketika sebagian orang hanya dengan ada perbedaan pendapat dianggap hal tersebut sebagai mubarrir (pemulus) dan bahwasanya yang melakukan bid’ah tersebut ma’dzur (ada alasan) berlandaskan dengan sebuah riwayat yang tidak diketahui asal usulnya alias palsu;

    اختلاف أمتي رحمة

    Artinya: “Perbedaan umatku itu adalah rahmat”.

                Imam Al Albani rahimahullah di dalam Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah berkata: “Hadits ini tidak ada asalnya, para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan akan satu sanadnya tetapi mereka belum menemukannya, oleh sebab itulah akhirnya As Suyuthi berkata di dalam kitab Al Jami’ Ash Shagir: “Mungkin saja hadits ini disebutkan di kitab-kitab para huffadz (para ulama ahli hadits) yang belum sampai kepada kita!”, dan perakiraan ini sangatlah jauh menurut saya, karena kelaziman akan hal tersebut adalah telah hilangnya dari umat ini sebagian hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan hal ini termasuk yang tidak boleh bagi seorang muslim untuk mempercayainya.

                Al Munawi rahimahullah telah menukilkan dari As Subuki, bahwasanya beliau berkata: “(hadits ini) tidak dikenal oleh para pakar hadits dan saya belum mendapati untuknya sebuah sanad yang shahih, ataupun lemah serta palsu, dan Syeikh Zakariyya Al Anshari telah menyetujui di dalam komentar beliau atas Tafsir Al Baidhawi (ق 29/2).

                Dan juga, sungguh makna hadits ini menimbulkan kemungkaran menurut para ulama peneliti, berkata Al ‘Allamah Ibnu Hazm di dalam kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam (5/64) setelah menunjukkan bahwasanya riwayat ini bukanlah hadits: “Dan perkataan ini adalah termasuk perkataan yang paling buruk, karena jikalau perbedaan itu adalah rahmat maka niscaya persatuan itu adalah kemurkaan, dan tidak ada seorang muslimpun yang mengatakannya, karena tidak ada kecuali persatuan atau perbedaan dan tidak ada kecuali rahmat ataupun kemurkaan”.

                Dan beliau berkata di bagian yang lain: “(Hadits ini) batil dan terdustakan (atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) sebagaimana yang akan disebutkan di dalam perkataan beliau di dalam hadits ke 61.

                Dan termasuk pengaruh-pengaruh jelek dari hadits yang buruk ini adalah, bahwa kebanyakan dari kaum muslimin menyatakan dengan sebab hadits yang palsu inilah adanya perbedaan yang sangat mencolok diantara madzhab fikih yang empat, dan mereka tidak berusaha sama sekali kembali kepada Al Quran dan As Sunnah yang shahih, sebagaimana para imam mereka yang memerintahkan mereka dengan hal tersebut radhiyallahu ‘anhum, bahkan sesungguhnya mereka benar-benar menganggap bahwa pendapat imam-imam mereka radhiyallahu ‘anhum seperti syari’at-syari’at yang bermacam-macam! Mereka mengatakan ini, dengan pengetahuan mereka akan adanya sesuatu berupa perbedaan dan pertentangan, yang tidak mungkin disatukan diantara keduanya kecuali dengan menolak sebagian yang menyelisihi dalil, dan menerima sebagian lain yang sesuai dengan dalil, tetapi mereka tidak lakukan hal ini! Dan dengan ini juga, mereka telah menyatakan bahwa syari’at Islam terdapat perkara-perkara yang saling berlawanan! hal ini saja adalah merupakan bukti bahwasanya ajaran ini bukan dari Allah Azza wa Jalla, jikalau mereka mengamati firman Allah Ta’ala yang menjelaskan keberadaan Al Quran:

    {أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا } [النساء: 82]

    Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”[4].

                Ayat ini sangat jelas menerangkan, bahwa perbedaan bukan dari Allah, apalagi menjadikannya sebagai sebuah syari’at yang layak untuk diikuti dan rahmat yang diturunkan?!

                Disebabkan hadits ini dan semisalnya, sebagian besar kaum muslimin setelah imam yang empat sampai hari ini, masih saja berbeda pendapat dikebanyakan permasalahan-permasalahan akidah dan ibadah amaliyyah.

                Seandainya mereka melihat bahwasanya perbedaan itu buruk, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud dan shahabat yang lainnya radhiyallahu ‘anhum dan telah ditunjukkan keburukannya oleh Al Quran dan hadits-hadits Nabi yang sangat banyak, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersepakat dan niscaya hal itu akan memungkinkan mereka di dalam kebanyakan permasalahan-permasalahan ini dengan apa yang telah Allah Ta’ala tegakkan berupa dalil-dalil yang diketahui dengannya mana yang benar dari yang salah, dan kebenaran dari kebatilan, lalu sebagian dari mereka memberikan alasan kepada sebagian yang lain di dalam perkara yang kadang-kadang berselisih pendapat di dalamnya, akan tetapi kenapa usaha ini dan mereka berpendapat bahwa perbedaan adalah rahmat dan bahwasanya madzhab-madzhab dengan perbedaan pendapatnya laksana syari’at-syari’at yang bermacam-macam! Dan jika anda mau melihat pengaruh perbedaan ini dan berpegang terus atasnya, maka lihatlah kebanyakan masjid-masjid, maka anda akan dapatkan di dalamnya empat mihrab shalat di dalamnya ada empat imam! Dan di setiap dari mereka ada jama’ah yang menunggu shalat bersama imam-imam mereka (masing-masing) seakan-akan mereka para pengikut agama-agama yang berbeda-beda! Bagaimana tidak, sedangkan ulama mereka berkata: “Sesungguhnya madzhab-madzhab mereka seperti syari’at-syari’at yang bermacam-macam! Mereka melakukan hal tersebut padahal mereka mengetahui mengetahui sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

    إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

    Artinya: “Jika telah didirikan shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib”[5]. Hadits riwayat Imam Muslim dan yang lainnya, akan tetapi mereka membolehkan untuk menyelisihi hadits ini dan hadits lainnya sebagai sikap berpegang teguh mereka terhadap madzhab, sekan-akan madzhab yang lebih diagungkan bagi mereka dan lebih banyak dihapal daripada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam!

                Dan ringkasnya, bahwa perbedaan adalah sesuatu yang tercela di dalam syari’at, maka merupakan sebuah kewajiban untuk berusaha terlepas darinya semampu mungkin! Karena hal tersebut termasuk dari penyebab-penyebab kelemahan umat ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    {وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ} [الأنفال: 46]

     Artinya: “…dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu….”[6].

                Sedangkan rela dengan perbedaan dan menamakannya sebagai rahmat maka hal ini menyelisihi ayat-ayat yang mulia, dan jelas mencelanya, tidak ada sandaran baginya kecuali hadits ini yang tidak ada asal usulnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

                Dan disini ada sebuah pertanyaan yaitu: “Sesungguhnya para shahabat telah berselisih dan mereka adalah manusia-manusia terbaik, apakah celaan tersebut juga terkena kepada mereka?” dan Ibnu Hazm rahimahullah telah menjawab (5/67-68) akan pertanyaan ini: “Tidak sama sekali, mereka tidak mendapatkan sesuatu apapun dari (celaan akibat perbedaan) ini? Yang salah dari mereka mendapatkan pahala satu karena niatnya yang baik, karena menginginkan kebaikan dan telah diangkat dari mereka dosa di dalam kesalahan mereka, karena mereka tidak sengaja, tidak bermaksud untuk itu, serta tidak meremehkan akan permintaan mereka, adapun yang benar dari mereka mendapatkan dua pahala, dan demikianlah setiap muslim sampai hari kiamat tentang sesuatu yang tersembunyi dari agamanya dan belum tersampaikan kepadanya dan sesungguhnya pencelaan yang disebutkan dan ancaman yang telah ditegaskan adalah bagi siapa yang tidak sudi berpegang teguh dengan tali Allah ta’ala yaitu Al Quran dan Sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam setelah sampainya dalil kepadanya dan tegak hujjah atasnya lalu dia bergantung kepada si fulan dan fulan mentaklidnya dengan sengaja untuk menyelisihi, ia menyeru kepada fanatisme dan adat orang jahiliyyah, ia berkeinginan untuk terjadinya perpecahan, ia sangat ingin di dalam sangkanya menolak Al Quran dan As Sunnah, jika dalil sesuai dengan tujuannya maka ia ambil dan jika menyelisihinya maka ia bergantung dengan kejahiliyyahannya dan ia tinggalkan Al Quran dan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka itulah orang-orang yang menyelisihi dan tercela.

                Dan kelompok lain adalah orang-orang yang mempunyai ilmu agama  dan ketakwaan  yang minim, mencari sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsu mereka di setiap perkataan orang, mereka mengambil apa saja yang merupakan keringanan di setiap perkataan seorang ulama, mereka mentaklidnya tanpa mencari apa yang diwajibkan oleh dalil yang berasal dari Allah dan  Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia menunjukkan di akhir pembicaraannya kepada istilah “at talfiq” yang dikenal dikalangan para ulama fikih, yaitu mengambil pendapat seorang yang berilmu tanpa dalil akan tetapi hanya pengikutan kepada hawa nafsu atau keringanan, padahal para ulama telah berbeda pendapat akan kebolehannya, dan yang benar adalah pengharamannya karena beberapa sebab yang bukan tempatnya untuk menjelaskannya sekarang dan pembolehannya merupakan pengambilan dari hadits ini.

                Berdasarkan hadits inilah ada orang yang berkata: “Barangsiapa yang mentaqlid seorang alim maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan salim (selamat)”! seluruhnya ini adalah pengaruh dari hadits-hadits yang lemah, maka berhati-hatilah darinya jika anda mengharapkan keselamatan pada hari yang

    {يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ} [الشعراء: 88]

    Artinya: “(yaitu) di hari itu harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”[7].[8]

    17 Rabiuts Tsani 1434H, Dammam KSA oleh Ahmad Zainuddin.


    [1] QS. Ali Imran: 187.
    [2]Lihat: Majmu’ Fatawa (4/13).
    [3] Lihat Hajrul Mubtadi’, karya Al ‘Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah (hal: 9)
    [4] QS. An Nisa: 82.
    [5] Hadits riwayat Muslim (no. 1678).
    [6] QS. Al Anfal: 46.
    [7] QS. Asy Syu’ara-‘: 88.
    [8] Lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah (no. 57).
  3. Adakah Bid’ah Hasanah?

    Permasalahan pokok dari tulisan ini…

    Sebagian dari kaum muslimin masih bingung kalau dikatakan kepadanya bahwa “Setiap bid’ah sesat”, diantara mereka ada yang mengatakan: “Imam Syafi’ie saja membaginya membagi dua”, yang lain akan mengatakan: “Umar bin Khaththab saja mengatakan: “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”, ada lagi yang mengatakan: “Yang pentingkan niatnya”, dan banyak lagi, dan banyak lagi.

    Oleh sebab itulah di dalam tulisan ini akan disampaikan pendapat manakah yang paling benar, karena kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Dan tulisan di bawah hanya fokus terhadap permasalahan ini, yaitu bantahan terhadap yang tidak percaya bahwa setiap bid’ah sesat, tulisan ini tidak mencakup semua yang berkenaan dengan bid’ah. jadi harap dimaklumi adanya.

    Adakah Bid’ah Hasanah?

                Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

    Artinya: “Jauhilah perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap yang baru adalah perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan di dalam neraka”[1].

                Jadi, tidak ada di dalam Islam bid’ah hasanah dan  bid’ah buruk, karena lafadz: كُلُّ di dalam hadits di atas menunjukkan keumuman dan keluasan, oleh karena itu setiap bid’ah di dalam agama sesat tanpa ada pengecualian dari sisi-sisinya, hadits ini senada dengan firman Allah Ta’ala:

    {كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ} [آل عمران: 185]

    Artinya: “Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati”[2].

                Apakah mungkin ada yang akan mengatakan: “Bahwa sebagian manusia ada yang tidak akan mati?!”, lebih lagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memulai pernyataan beliau dengan peringatan: “Jauhilah perkara-perkara yang baru”, apakah mungkin bersamaan dengan semua ini bahwa beliau menginginkan hanya sebagian bid’ah?

                Imam Asy Syathibi rahimahullah menjelaskan tentang dalil-dalil umum pencelaan terhadap bid’ah: “Sesungguhnya dalil-dalil buruknya keumuman bid’ah, ada yang berupa mutlak  global yang sangat banyak, tidak ada pengecualian sama sekali dan tidak ada di dalamnya yang menunjukkan bahwa sebagian darinya ada petunjuk dan terdapat pula sebuah riwayat yang menyatakan: “Setiap bid’ah itu sesat kecuali ini dan itu”, dan tidak ada sesuatupun yang semakna dengan ini”[3].

                Dan kita bertanya kepada orang-orang yang berpendapat adanya bid’ah hasanah, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menginginkan bahwa seluruh bid’ah itu sesat dengan sabda beliau:

    وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

                Maka ungkapan apakah yang lebih mengena dari ini untuk menunjukkan akan penolakan terhadap bid’ah-bid’ah secara menyeluruh?

               Dan saya berharap dari saudara yang berbeda pendapat dalam masalah ini, agar berhenti sejenak di sebuah ungkapan syari’at yang sangat mendalam dari seorang yang tidak berbicara dengan hawa nafsu kecuali wahyu yang diwahyukan oleh Allah kepadanya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melampauinya, maka jadilah seorang muslim yang selalu berhenti di firman Allah Ta’ala dan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan janganlah pendapatnya membuat dirinya sombong yang pada akhirnya menyebabkannya berbuat dosa.

                Berkata Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Sungguh anda akan merasa benar-benar heran kepada sebagian orang yang mengetahui sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

    وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

    Artinya: “Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap yang baru adalah perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam neraka”.

                Perlu diketahui, bahwa sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam كُلُّ بِدْعَةٍ adalah sebuah keumuman dan menyeluruh yang dikuatkan dengan kata yang paling kuat untuk menunjukkan keglobalan dan keumuman, yaitu: كُلُّ , yang berbicara dengan perkataan umum ini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengetahui makna dari ucapan ini, beliau adalah makhluk yang paling fasih dan orang yang sangat memperhatikan pemberian nasehat bagi umatnya, beliau tidak mengucapkan sebuah ucapan kecuali beliau menginginkan makna dari itu. Intinya, ketika Nabi bersabda: “Setiap bid’ah sesat”, beliau mengetahui makna apa yang beliau katakan, ucapan ini keluar dari mulut beliau sebagai kesempurnaan untuk memberikan nasehat kepada umatnya.

              Jika telah terkumpul secara sempurna tiga perkara di dalam sebuah ucapan; kesempurnaan keinginan memberikan nasehat, kesempurnaan penjelasan dan kefasihan serta kesempurnaan pengetahuan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa ucapan tersebut diinginkan sesuai apa yang ditunjukkan oleh makna tersebut.

              Maka apakah setelah keumuman ini, layak bagi kita untuk membagi bid’ah menjadi dua bagian atau lima bagian? pembagian ini tidak akan benar selamanya, sedangkan apa yang disebutkan dari beberapa orang ulama tentang adanya bid’ah hasanah, maka hal ini tidak terlepas dari dua kemungkinan:

    Pertama: perbuatan itu bukan bid’ah akan tetapi disangka bid’ah.

    Kedua: perbuatan itu bid’ah maka ia sesat, akan tetapi tidak diketahui keburukannya”[4].

                Kita juga bisa katakan kepada yang berpendapat adanya bid’ah hasanah, pembuatan hukum adalah hak Allah Rabb semesta alam dan bukan hak manusia, jika boleh ada tambahan di dalam agama Islam, maka niscaya boleh juga pengurangan, oleh sebab itu Samurah menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

     إِذَا حَدَّثْتُكُمْ حَدِيثًا فَلَا تَزِيدُنَّ عَلَيْهِ

    Artinya: “Jika aku berbicara kepada kalian sebuah hadits maka jangan pernah sekali-kali kamu menambahkannya”[5].

                Oleh sebab itulah, para generasi salafush shalih mewasiatkan dengan ucapan yang senada. Seperti; Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, salah seorang shahabat yang dikenal sangat gigih dalam memperjuangkan sunnah dan memerangi bid’ah, beliau berkata:

    اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

    Artinya: “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat”[6].

    Begitu juga perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau juga seorang shahabat yang sangat gigih untuk mengamalkan sunnah:

     كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً.

    Artinya: “Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia melihatnya baik”[7].

    Hasan Al-Bashry rahimahullah seorang tabi’ie terkenal (wafat: 110H) berkata:

    اِعْرِفُوا الْمُهَاجِرِيْنَ بِفَضْلِهِمْ، وَاتَّبِعُوْا آثاَرَهُمْ، وَإِيَّاكُمْ وَمَا أَحْدَثَ النَّاسُ فِي دِيْنِهِمْ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُوْرِ اْلمُحْدَثَاتُ.

      Artinya: “Kenalilah keutamaan-keutamaan kaum Muhajirin dan ikutilah jejak mereka, hati-hatilah kalian dari sesuatu baru yang dibuat-buat manusia di dalam agama mereka, karena sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara baru (di dalam agama)”[8].

    Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah (wafat: 241H):

    أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وَالاِقْتِدَاءُ بِهِمْ وَتَرْكُ الْبِدَعِ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلاَلَةٌ.

     Artinya: “Landasan sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang ada di atasnya para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladani mereka, meninggalkan bid’ah-bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”[9].

    Alasan-alasan yang digunakan untuk menyatakan bahwa ada bid’ah hasanah di dalam agama Islam beserta bantahannya

     1.     Pemahaman yang keliru dari hadits:

    مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

    Artinya: “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik di dalam Islam maka baginya pahala dan pahala orang yang mengerjakan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dari pahala-pahala mereka dan barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang buruk di dalam Islam maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakan sunnah yang buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa sedikitpun pelakunya”[10].

    Bantahan akan pendalilan dari hadits ini:

    • Bahwa makna مَنْ سَنَّadalah barangsiapa yang mencontohkan sunnah sebagai pengamalan bukan sebagai pensyari’atan, jadi maksud hadits ini adalah mengamalkan apa yang shahih dari sunnah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang menunjukkan akan hal ini adalah sebab yang karenanya keluar hadits ini yaitu tentang bershadaqah yang disyari’atkan[11].
    • Yang mengatakan: مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً beliau juga lah yang mengatakan: كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, dan tidak akan mungkin keluar dari mulut Ash Shadiq Al Mashduq (gelar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya orang yang jujur dan perkataannya dibenarkan) sebuah sabda yang mendustakan sabda beliau yang lain, dan selamanya tidak akan mungkin pernah sabda beliau bertentangan[12].

    Oleh karena inilah, maka tidak boleh bagi kita mengambil sebuah hadits dan berpaling dari hadits yang lain, sesungguhnya ini adalah sikap orang yang beriman kepada sebagian kitab dan kufur terhadap yang lain.

    •  Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  مَنْ سَنَّ (barangsiapa yang mencontohkan sunnah) dan beliau tidak mengatakan من ابتدع  (barangsiapa yang membuat yang baru), dan beliau juga berkata: فِى الإِسْلاَمِ (di dalam agama Islam) dan hal-hal bid’ah bukan dari Islam dan beliau juga bersabda: حَسَنَةً (yang baik) dan bid’ah bukan dari kebaikan[13].
    • Tidak pernah ternukilkan dari satu orang salaf ash shalihpun, bahwa ada yang menafsirkan as Sunnah al Hasanah dengan bid’ah, yang dibuat oleh manusia.
    • Bahwa makna dari مَنْ سَنَّ adalah barangsiapa yang menghidupkan sunnah yang tadinya ada kemudian hilang, lalu ia menghidupkannya, dan yang menunjukkan ini adalah lafazh hadits ini dari riwayat Ibnu Majah:

    مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

    Artinya: “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik lalu dikerjakan maka niscaya baginya pahalanya dan seperti pahala yang mengerjakannya tidak mengurangi dari pahala-pahala mereka sedikitpun dan barangsiapa yang memulai memberi contoh keburukan maka niscaya baginya dosanya dan mendapatkan dosa yang mengerjakannya setelahnya tidak mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun”[14].

    2. Pemahaman yang salah terhadap ucapan Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu:

    نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ

    Artinya: “Inilah sebaik-baiknya bid’ah”[Hadits riwayat Bukhari (no. 2010)].

    Jawabannya:

    • Tidak boleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanding dengan perkataan siapapun dari manusia, siapapun dia, tidak dengan perkataan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu yang merupakan orang yang paling utama di dalam umat ini setelah nabinya, tidak juga boleh ditanding dengan perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan orang kedua paling utama di dalam umat ini, apalagi perkataan-perkataan selain mereka berdua[15].

                Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

     يُوشكُ أَنْ تَنزلَ عَليكُم حِجارة من السماءِ ؛ أَقولُ لَكُم : قالَ رسولُ الله- صلى الله عليه وعلى آله وسلمَّ- وتقُولونَ : قالَ أَبو بكر وعُمر

    “Aku khawatir bebatuan dari langit jatuh menimpa kalian, ketika aku katakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, tapi kalian malah mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata seperti ini”[16].

                Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

     لا رأي لأحد مع سنة سنها رسول الله صلى الله عليه وسلم

    “Aku tidak membandingkan (ucapan) seseorang dibanding dengan sebuah sunnah yang telah disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”[17].

                Berkata Imam Syafi’ie rahimahullah:

    أجمع المسلمون على أنَّ من استبان له سنَّةٌ عن رسول الله صلى الله عليه وسلم؛ لم يحلَّ له أن يدعها لقول أحدٍ”

     “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa bagi siapa yang telah jelas baginya sebuah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan seorangpun”[18].

                Berkata Imam Ahmad rahimahullah:

     من رد حديث رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فهو على شفا هلكة

    “Barangsiapa yang menolak hadits nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia berada di tepi jurang kehancuran”[19].

      Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan ini ketika mengumpulkan seluruh manusia untuk shalat tarawih dan shalat tarawih bukanlah suatu yang bid’ah bahkan ia merupakan suatu sunnah yang sangat nyata, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam pernah shalat di dalam masjid, lalu orang-orang mengikuti shalatnya, kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan manusia bertambah banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam keempat atau ketiga, akan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar menemui mereka dan ketika pagi harinya beliau bersabda:

    « قَدْ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ »

    “Aku telah melihat apa yang telah kalian kerjakan dan tidak ada yang menghalangiku keluar untuk menemui kalian, kecuali aku sangat takut shalat ini akan diwajibkan atas kalian” dan ini terjadi di bulan Ramadhan[20].

                Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan tentang penyebab kenapa sampai beliau meninggalkan shalat tarawih secara berjama’ah dan ketika umar radhiyallahu ‘anhu melihat bahwa penyebab tersebut sudah hilang, maka beliau mengembalikan shalat tarawih dalam keadaan berjama’ah. Jadi, yang dikerjakan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu adalah asal ibadah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

    • Makna bid’ah di dalam perkataan umar adalah bid’ah secara bahasa yang artinya: sesuatu yang dikerjakan tidak semisal dengan sebelumnya[21].

                Berkata Asy Syathibi rahimahullah:

    فَإِنْ قِيلَ: فَقَدْ سَمَّاهَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِدْعَةً وَحَسَّنَهَا بِقَوْلِهِ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ، وَإِذَا ثَبَتَتْ بِدْعَةٌ مُسْتَحْسَنَةٌ فِي الشَّرْعِ; ثَبَتَ مُطْلَقُ الِاسْتِحْسَانِ فِي الْبِدَعِ.

    فَالْجَوَابُ: إِنَّمَا سَمَّاهَا بِدْعَةً بِاعْتِبَارِ ظَاهِرِ الْحَالِ; مِنْ حَيْثُ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاتَّفَقَ أَنْ لَمْ تَقَعْ فِي زَمَانِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، لَا أَنَّهَا بِدْعَةٌ فِي الْمَعْنَى، فَمَنْ سَمَّاهَا بِدْعَةً بِهَذَا الِاعْتِبَارِ; فَلَا مُشَاحَةَ فِي الْأَسَامِي، وَعِنْدَ ذَلِكَ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُسْتَدَلَّ بِهَا عَلَى جَوَازِ الِابْتِدَاعِ بِالْمَعْنَى الْمُتَكَلَّمِ فِيهِ; لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ تَحْرِيفِ الْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ:

    فَقَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا: «إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ; خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ» “.

    “Jika ada yang berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu sunnguh telah menamakannya bid’ah dan menganggapnya baik, dengan perkataannya: “Sungguh ini adalah sebaik-baiknya bid’ah”, dan jika telah tetap sebuah bidah yang dihasankan di dalam syariat maka telah tetap penganggapan baik di dalam perbuatan bid’ah.”

    Maka dapat dijawab: “Beliau menamaknnya bid’ah dari ukuran keadaan secara lahir yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meninggalkannya dan bertepatan tidak terjadi di dalam masa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, bukan bahwa hal itu sebuah bid’ah di dalam makna (yang syar’ie). Barangsiapa yang menamainya bid’ah dengan ukuran ini, maka tidak ada penarikan di dalam penamaan, maka pada saat itu tidak boleh dijadikan sebagai sebuah dalil atas kebolehan membuat sebuah bid’ah dengan makna yang dibicarakan di dalamnya, karena hal ini termasuk dari perubahan perkataan dari makna-maknanya; sungguh Aisyah radhiyallah anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan meninggalkan amalan padahal beliau menyukai untuk mengamalkannya, akrena takut beliau orang-orang mengerjakannya akhirnya diwajibkan atas mereka”[22].

                Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al Baqarah ayat 117:

    قال الإمام ابن كثير- رحمه الله- في “تفسيره” عند تفسير (سورة البقرة:117):”البدعة على قسمين: تارة تكون بدعة شرعية؛ كقوله – صلى الله عليه وسلم -: { كل محدثةٍ بدعة، وكل بدعةٍ ضلالة } وتارة تكون بدعة لغوية؛ كقول أمير المؤمنين عمر بن الخطاب عن جمعه إياهم على صلاة التراويح واستمرارِهم:”نعمت البدعة هذه” .

    “Bid’ah itu dua bagian,; terkadang menjadi bid’ah yang syar’I seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap yang mengada-ngada adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” dan terkadang menjadi bid’ah secara bahasa, seperti perkataan Amirul mukminin Umar bin Khaththab dalam pengumpulannya terhadap kaum muslim dalam shalat tarawih dan melanjutkannya atas mereka: “Sungguh ini adalah sebaik-baik bid’ah”.

    Berkata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah:

    “وأما ما وقع في كلام السلف من استحسان بعض البدع فإنما ذلك في البدع اللغوية لا الشرعية…” ثم ذكر رحمه الله قول عمر – رضي الله عنه -.

    “Adapun apa yang disebukan di dalam perkataan para salaf berupa penganggapan baik sebagian bid’ah, maka sesungguhnya itu hanya di dalam bid’ah bahasa bukan syar’ie…”, kemudian setelah itu beliau menyebutkan perkataan umar radhiyallahu ‘anhu di atas. Lihat kitab Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam, hal. 233.

    Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

    وقال شيخ الإسلام ابن تيمية في “اقتضاء الصراط المستقيم” (2/592-593):

    ثم نقول: أكثر ما في هذا تسمية عمر تلك بدعةً، مع حسنها، وهذه تسمية لغوية لا تسمية شرعية، وذلك أن البدعة في اللغة تعم كل ما فعل ابتداءً من غير مثالٍ سابقٍ، وأما البدعة الشرعية؛ فما لم يدل عليه دليل شرعي.

    فإذا كان نص رسول الله – صلى الله عليه وسلم -قد دل على استحباب فعلٍ، أو إيجابه بعد موته، أو دل عليه مطلقاً، ولم يعمل به ألا بعد موته، ككتاب الصدقة الذي أخرجه أبوبكر – رضي الله عنه -، فإذا عمل ذلك العمل بعد موته، صح أن يسمى بدعة في اللغة؛ لأنه عمل مبتدأ، كما أن نفس الدين الذي جاء به النبي – صلى الله عليه وسلم -يسمى محدثاً في اللغة؛ كما قالت رسل قريشٍ للنجاشي عن أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم -المهاجرين إلى الحبشة:”إن هؤلاء خرجوا من دين آبائهم ولم يدخلوا في دين الملك، وجاؤوا بدينٍ محدثٍ لا يعرف”.

    ثم ذلك العمل الذي دل عليه الكتاب والسنة ليس بدعةً في الشريعة، وإن سمي بدعة في اللغة.

    وقد علم أن قول النبي – صلى الله عليه وسلم -: { كل بدعةٍ ضلالة } لم يرد به كل عمل مبتدأ؛ فإن دين الإسلام، بل كل دين جاءت به الرسل؛ فهو عمل مبتدأ، وإنما أراد من الأعمال التي لم يشرعها هو – صلى الله عليه وسلم -).

    “Yang paling banyak (dijadikan alasan) dalam permasalahan ini adalah penamaan umar radhiyallahu ‘anhu bahwa hal itu adalah bid’ah padahal itu baik, dan penamaan ini adalah secara bahasa bukan penamaan secara syar’ie, hal ini karena bid’ah secara bahasa umum mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan secara permulaan tidak ada contoh sebelumnya sedangkan bid’ah secara syar’ie adalah seluruh perbuatan yang tidak ditunjukkan atasnya satu dalil syar’i pun”

    Maka jika ada penegasan Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah menunjukkan anjuran sebuah perbuatan atau pewajibannya setelah meninggalnya atau ditunjukkan atasnya secara umum dan tidak dikerjakan kecuali setelah kematiannyaseperti penulisan sedekah yang dikeluarkan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, jika dikerjakan perbuatan tersebut setelah kematiannya, maka benar dikatakan bid’ah secara bahasa karena ia adalah amalan yang dilakukan permulaan, sebagaimana agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah merupakan sesuatu yang baru secara bahasa, sebagaimana yang dikatakan oleh para utusan kaum Quraisy kepada Najasyi tentang para shahabat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang berhijrah ke daerah Habasyah: “Sesungguhnya mereka leuar dari agama nenek moyang mereka dan tidak masuk ke dalam agaram sang raja dan datang dengan agama yang baru tidak dikenal.” Kemudian amalan yang telah ditunjukkan oleh syariat bukan bidah secara syar’ie tetapi bidah secara bahasa. Dan telah diketahui bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Setiap bid’ah sesat”, beliau tidak menginginkan setiap amalan yang permulaan, karena sesungguhnya agama Islam bahkan seluruh agama yang dibawa olh para Rasul adalah amalan yang permulaan, tetapi yang diinginkan adalah amalan yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”[23].

     3. Pemahaman yang keliru terhadap sebuah atsar:

    ما رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ

    “Perkara yang dianggap oleh kaum muslimin baik maka hal itu di sisi Allah adalah baik”[24].

    Jawaban terhadap pendalilan dengan atsar ini;

    • Atsar ini adalah hanya perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bukan hadits yang shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

    Ibnu Abdil Hadi rahimahullah berkata:

    “(وروي) مرفوعاً عن أنس بإسنادٍ ساقطٍ، والأصح وقفه على ابن مسعودٍ”.

    “Atsar ini diriwayatkan secara marfu’ (tersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan sanad yang sangat lemah dan yang paling benar adalah diriwayatkan secara mauquf (hanya sampai kepada) Ibnu Mas’ud”[25].

    Jamaluddin Az Zaila’i rahimahullah berkata:

    “غريب مرفوعا، ولم أجده إلا موقوفا على ابن مسعود”.

    “Atsar ini gharib (asing) secara marfu’ dan aku tidak mendapatkannya kecuali secara mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu”[26].

    Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

    “هذا الحديث إنما يعرف من كلام ابن مسعودٍ”.

    “Hadits ini hanya dikenal dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu”[27].

    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

    “ليس من كلام رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، وإنما يضيفه إلى كلامه من لا علم له بالحديث، وإنما هو ثابت عن ابن مسعودٍ”

    “(Ini) bukan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan disandarkan kepada sabdanya seorang yang tidak ada pengetahuannya dengan hadits, dan ia adalah tetap dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.”[28]

    Berkata Imam Al Albani rahimahullah:

    لا أصل له مرفوعاً، وإنما ورد موقوفاً على ابن مسعود

    “Tidak ada asal riwayatnya secara marfu’ akan tetapi diriwayatkan secara mauquf atas Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu”[29].

    • Bahwa makna “kaum muslimin” yang ada di dalam atsar tersebut adalah kembali kepada para shahabat nabi radhiyallahu ‘anhum, sebagaimana yang ditunjukkan dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

    إن الله نظر في قلوب العباد، فوجد قلب محمد – صلى الله عليه وسلم -خير قلوب العباد، فاصطفاه لنفسه، فابتعثه برسالته،ثم نظر في قلوب العباد، بعد قلب محمد، فوجد قلوب أصحابه خير قلوب العباد، فجعلهم وزراء نبيه، يقاتلون على دينه، فما رأى المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رأوا سيئاً، فهو عند الله سيئ”

    “Sesungguhnya Allah melihat kepada hati-hati para hamba-Nya, maka Allah mendapati hati Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik hati para hamba, lalu Allah memilih beliau untuk diri-Nya dan mengutusnya dengan risalah-Nya kemudian Dia melihat kepada hati-hati para hamba setelah hati Muhammad, maka Allah mendapati hati-hati para shahabatnya adalah sebaik-baik hati para hamba-Nya, lalu Allah menjadikan mereka penolong-penolong nabi-Nya, mereka memperjuangkan agamanya, apa yang dianggap kaum muslimin baik maka hal itu di sisi Allah adalah baik dan apa yang dianggap kaum muslimin buruk maka hal itu adalah buruk di sisi Allah”[30].

    Jadi ال dalam kata المسلمون bukan untuk keumuman tetapi untuk perjanjian.

    • Jikalau kalimat “kaum muslimin” di dalam atsar maknanya bukan para shahabat radhiyallahu ‘anhum, maka berarti maksudnya adalah ijma’,

    Al ‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah berkata:

    “إن صح الحديث عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، فالمراد بالمسلمين أهل الإجماع”

    “Jika hadits ini shahih maka maksud “kaum muslimin” adalah para ahli ijma'[31].

    Mari perhatikan perkataan kebanyakan ulama yang menyebutkan atsar ini sebagai dalil ijma’

    Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

    قال ابن كثير:”وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة في تقديم الصديق، والأمر كما قاله ابن مسعودٍ”.

    “Dan Atsar ini di dalamnya terdapat cerita tentang Ijma’nya para shahabat dalam pengedepanan Ash Shiddiq dan perkara sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.”

    Ibnu Al Qayyim rahimahullah berkata setelah menyebutkannya dengan membantah orang-orang yang berdalil dengannya:

    “في هذا الأثر دليل على أن ما أجمع عليه المسلمون ورأوه حسناً؛ فهو عند الله حسن، لا ما رآه بعضهم! فهو حجة عليكم”.

    “Di dalam atsar ini terdapat dalil bahwa apa yang di sepakati oleh kaum muslim dan apa yang mereka anggap itu baik, maka hal itu disisi Allah adalah baik, bukan yang dianggap sebagian dari mereka, maka ia adalah pemberat atas kalian.”[32]

    Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

    ” الخبر دليل على أن الإجماع حجة، ولا خلف فيه”.

    “Riwayat ini adalah bukti bahwa ijma’ adalah hujjah pemberat dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.”[33]

    Asy Syathibi rahimahullah berkata:

     “إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً؛ فهو حسنٌ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً”.

    “Sesungguhnya lahirnya menunjukkan bahwa apa yang dianggap oleh kaum muslim secara menyeluruh baik, maka ia adalah baik, karena umat ini tidak berkumpul di atas kebatilan. Jadi, kesepakatan mereka atas kebaikan sesuatu menunjukkan kebaikannya secara syari’at, karena ijma’ mencakup dalil yang sayr’ie.”[34]

    Ibnu Hazm berkata setelah menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

    ” فهذا هو الإجماع الذي لا يجوز خلافه لو تيقن، وليس ما رآه بعض المسلمين أولى بالاتباع مما رآه غيرهم من المسلمين، ولو كان ذلك لكنا مأمورين بالشيء وضده، وبفعل شيء وتركه معاً، وهذا محال لا سبيل إليه”

    “Maka inilah dia ijma’ yang tidak boleh diselisihi, jika telah diyakini, dan bukan apa yang dianggap baik oleh sebagian kaum muslim lebih utama untuk diikuti dari apa yang dilihat oleh selain mereka dari kaum muslim. Kalau demikian adanya, niscaya kita akan diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan kebalikannya, melakukan sesuatu dan meninggalkannya secara bersamaan, dan ini mustahil, tidak ada jalan kepadanya.”[35]

    Setelah disebutkan penjelasan-penjelasan para ulama di atas, maka kita tanyakan kepada mereka yang masih menyatakan adanya bid’ah hasanah dengan dalih riwayat di atas: “Apakah ada satu bid’ah yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin akan kebaikannya?”, maka jawabannya adalah tidak akan pernah ada.[36]

    • Bagaimana mungkin berdalil dengan perkataan seorang shahabat Nabi Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang adanya bid’ah hasanah, padahal beliau adalah seorang yang paling gigih melarang perbuatan bid’ah, beliaulah yang berkata:

    “اتبعوا ولا تبتدعوا؛ فقد كفيتم، وكل بدعةٍ ضلالة” رواه الدارمي في سننه”

    “Ikutilah dan janganlah kalian berbuat bid’ah, maka sungguh telah cukup bagi kalian, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[37]

    Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

    Rabu, 17 Rabiuts TSani 1434H, Dammam KSA



    [1] Hadits riwayat Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676), Ibnu Majah (43, 42), Ahmad (4/126-127) dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Al Hakim di dalam Al Mustadrak (1/95) dan juga Al Albani di dalam Irwa Al Ghalil (no. 2455).
    [2] QS. Ali Imran: 185.
    [3] Lihat: Al ‘Itisham (1/108).
    [4] Lihat: Al Ibda’ fi kamal Asy Syar’ wa Khathar Al Ibtida’, hal: 12-14.
    [5] HR. Ahmad (no. 20126) dan Abu Daud (no. 4958), lihat: Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah (no. 346).
    [6] Diriwayatkan oleh Ath Thabarani di dalam Al Mu’jam Al Kabir (no. 8770), Al Haitsami di dalam kitab Majma’ Az Zawa-id menyatakan bahwa para perawinya adalah perawi kitab shahih.
    [7] Diriwayatkan oleh Al-Laalaka-i di dalam Syarh Ushul Al I’tiqadi Ahlissunnah wal Jama’ah (1/134).
    [8] Riwayat Ahmad di dalam kitab Az-Zuhd (4/124.)
    [9] Lihat: Thabaqat Al Hanabilah, karya Abu Ya’laa (1/94).
    [10] Imam Muslim telah menjelaskan sebab terjadinya hadits ini:

    عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِى النِّمَارِ أَوِ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِى السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنَ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ (إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) وَالآيَةَ الَّتِى فِى الْحَشْرِ (اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ – حَتَّى قَالَ – وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ». قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ – قَالَ – ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ».

    Artinya: “Al Mundzir bin Jarir menuturkan dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada awal siang, datanglah beberapa orang dalam keadaan tidak memakai alas kaki, tanpa baju, berselimutkan kain, sambil menenteng sejata, kebanyakan mereka berasal dari Mudhar, bahkan seluruh dari mereka berasal dari Mudhar, (melihat keadaan ini) wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerah karena melihat keadaan mereka yang miskin, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) lalu keluar dan memerintahkan bilal mengumandangkan adzan dan iqamah kemudian beliau mendirikan shalat, setelah beliau berkhutbah membaca ayat, artinya: “Wahai manusia, bertaqwalah kalian kepada rabb kalian yang telah menciptakan dari satu jiwa” sampai kepada akhir ayat yang artinya: “Sesungguhnya Allah Maha mengawasi kalian“. Dan kemudian beliau membaca ayat yang ada di dalam surat Al Hasyr, artinya: “Bertaqwalah kepada Allah dan perhatikanlah apa yang telah diperbuat oleh diri untuk hari besok( hari kiamat), dan bertaqwalah“. Kemudian beliau bersabda: “Seseorang bershadaqah dari emas dan peraknya, dari pakaiannya, dari satu sha’ gandumnya dan satu sha’ kurmanya“, sampai beliau bersabda: “Walaupun hanya dengan setengah dari satu biji kurma“, lalu datanglah seorang laki-laki dari kaum Anshar membawa satu bungkusan, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu membawa bungkusan itu, bahkan memang dia tidak bisa membawanya, kemudian orang-orangpun mengikutinya (membawa bantuan) sampai aku melihat dua gundukan makanan dan pakaian, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersinar seakan-akan lempengan perak yang bernyala-nyala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang baik di dalam Islam maka untuknya pahala dan pahala orang yang mengerjakan sunnah tersebut setelahnya, tanpa mengurangi dari pahala-pahala mereka, dan barangsiapa yang mencontohkan sunnah yang buruk di dalam Islam maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakan sunnah yang buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa sedikitpun pelakunya“.

    [11] HR. Muslim (no. 1017), Tirmidzi (no. 2675) dan An Nasa-i (no. 2554).
    [12] Lihat: Al Ibda’, karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal: 19.
    [13] Lihat: Al Ibda’, karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal: 20.
    [14] Hadits riwayat Ibnu Majah (207) dari Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu.
    [15] Lihat: Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma di dalam kitab Fadhail Ash Shahabah, karya Al ‘Adawi, cet. Terbaru (hal. 31-64, 65-90).
    [16] Diriwayatkan semisalnya oleh Ahmad (1/337) dan disebutkan Al Khatib di dalam kitab Al faqih wa Al Mutafaqqih (1/145), Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Jami’ Bayan Al Ilmi wa Fadhlih (2/239) dan Ibnu Hazm di dalam kitab Hajjat Al Wada’ (hal. 268-269).
    [17] Lihat: I’lam Al Muwaqqi’in (2/282).
    [18] Lihat: I’lam Al Muwaqqi’in (2/282).
    [19] Lihat: Thabaqat Al Hanabilah (2/15) dan Al Inabah (1/260).
    [20]HR. Bukhari (no. 1129) dan Muslim (no. 761).
    [21] Lihat: Lisan Al Arab (1/175).
    [22] Lihat: Al ‘Itisham (1/250).
    [23] Lihat: Iqtidha’ Ash Shirath al Mustaqim (hal. 276).
    [24] HR. Ahmad 1/6379/84-85 (3600), cet. Ar Risalah dan lihat Kitab Al ‘Ilal, karya Ad Daruqthni 5/66-67
    [25] Lihat: Kasyf Al Khafa’, karya ‘Ajluni (2/245).
    [26] Lihat: Nashb Ar Rayah (4/133).
    [27] Lihat kitab Al Wahiyat, no. 452
    [28] Lihat kitab Al Furusiyyah, hal. 61
    [29] Lihat: Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, 2/17 (no. 533).
    [30] HR. Ahmad
    [31] Fatawa Al ‘Izz bin Abdis Salam (no. 9).
    [32] Lihat kitab al Furusiyyah, hal. 60.
    [33] Lihat kitab Raudhatu An Nazhir, hal. 86
    [34] Lihat kitab Al I’tisham, 2/655.
    [35] Lihat kitab AL Ihkam Fi Ushul Al Ahkam, 6/197
    [36] Lihat kitab Al Luma’ Fi Ar Radi ‘Ala Muhassin Al Bida’, hal. 30-31.
    [37] HR. Ad Darimi di dalam kitab Sunan beliau.
  4. 3 Syarat Disebut Bid’ah

    Sebagian orang kadang memahami apa yang dimaksud dengan bid’ah. Mereka menganggap bahwa bid’ah adalah setiap perkara baru. Sehingga karena saking tidak suka dengan orang yang meneriakkan bid’ah, ia pun mengatakan, “Kalau memang hal itu bid’ah, kamu tidak boleh pakai HP, tidak boleh haji dengan naik pesawat, tidak boleh pakai komputer, dst karena semua itu baru dan bid’ah adalah suatu yang baru dan dibuat-buat“. Padahal sebenarnya hal-hal tadi bukanlah bid’ah yang tercela dalam Islam karena bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam masalah agama. Begitu juga ada yang tidak setuju dengan nasehat bid’ah, ia menyampaikan bahwa para sahabat dahulu mengumpulkan Al Qur’an dan di masa ‘Umar dihidupkan shalat tarawih secara berjama’ah. Syubhat-syubhat yang muncul ini karena tidak memahami hakekat bid’ah. Untuk lebih jelas dalam memahami bid’ah, kita seharusnya memahami tiga syarat disebut bid’ah yang disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini.

    Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

    Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[1]

    Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

    Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2]

    Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,

    وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

    Setiap kesesatan tempatnya di neraka.”[3]

    Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”[4]

    Keempat: Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[5]

    Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu:

    1. Sesuatu yang baru (dibuat-buat).
    2. Sesuatu yang baru dalam agama.
    3. Tidak disandarkan pada dalil syar’i.

    Pertama: Sesuatu yang baru (dibuat-buat).

    Syarat pertama ini diambil dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    مَنْ أَحْدَثَ

    Siapa yang berbuat sesuatu yang baru.

    كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

    Setiap yang baru adalah bid’ah.

    Sehingga masuk dalam definisi adalah segala sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya baik berkaitan dengan urusan agama maupun dunia, baik sesuatu yang terpuji (mahmudah) maupun yang tercela (madzmuma). Sehingga perkara yang sudah ada sebelumnya yang tidak dibuat-buat tidak termasuk bid’ah seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Perkara dunia juga termasuk dalam definisi pertama ini, namun akan semakin jelas jika kita menambah pada syarat kedua.

    Kedua: Sesuatu yang baru dalam agama.

    Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,

    فِى أَمْرِنَا هَذَا

    Dalam urusan agama kami.” Sehingga perkara dunia tidak termasuk dalam hal ini. Yang dimaksudkan bid’ah dalam urusan agama berarti: (1) bid’ah mendekatkan diri pada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan, (2) bid’ah telah keluar dari aturan Islam, dan (3) sesuatu dilarang karena dapat mengantarkan pada bid’ah lainnya.

    Ketiga: Tidak disandarkan pada dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus.

    Hal ini diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    مَا لَيْسَ مِنْهُ

    Tidak asalnya (dalilnya) dalam Islam.”

    Ini berarti jika sesuatu memiliki landasan dalam Islam berupa dalil yang sifatnya umum seperti dalam permasalahan ‘maslahah mursalah’, contoh mengumpulkan Al Qur’an di masa sahabat, maka tidak termasuk bid’ah. Begitu pula jika ada sesuatu yang mendukung dengan dalil yang sifatnya khusus seperti menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah di masa ‘Umar bin Khottob tidak termasuk bid’ah.

    Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut.

    Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,

    فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة .

    “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”[6]

    Beliau rahimahullah juga berkata,

    والمراد بالبدعة : ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً

    “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.”[7]

    Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata,

    والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام

    “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”[8]

    Ibnu Hajar juga menyatakan mengenai bid’ah,

    مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ

    “Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”[9]

    Di tempat lain, Ibnu Hajar berkata,

    وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا

    “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.”[10]

    Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah,

    ما أحدث في الدين من غير دليل

    Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”[11] Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam.

    @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 19 Jumadats Tsaniyah 1433 H

    www.rumaysho.com


    [1] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih.
    [2] HR. Muslim no. 867
    [3] HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
    [4] HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718
    [5] HR. Muslim no. 1718.
    [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 128.
    [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 127.
    [8] Fathul Bari, 13: 254.
    [9] Fathul Bari, 5: 302.
    [10] Fathul Bari, 13: 253.
    [11] Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22.
  5. Hukum Bid’ah Bertingkat-tingkat

    Setelah sebelumnya kita membahas mengenai bid’ah hasanah, selanjutnya kita akan melihat tingkatan bid’ah.

    Ketahuilah bahwa hukum semua bid’ah adalah terlarang.  Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.

    Tingkatan Pertama : Bid’ah yang menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,

    وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا

    Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.” (QS. Al An’am [6]: 136)

    Tingkatan Kedua : Bid’ah yang termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khowarij, Qodariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal dalam definisi iman secara istilah).

    Tingkatan Ketiga : Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.

    Tingkatan Keempat : Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arofah.

    Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).

    Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu :

    1. Tidak dilakukan terus menerus.
    2. Orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) tidak mengajak pada bid’ahnya.
    3. Tidak dilakukan di tempat yang dilihat oleh orang banyak sehingga orang awam mengikutinya.
    4. Tidak menganggap remeh bid’ah yang dilakukan.

    Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada point ini disarikan dari Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)

    Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.

    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

    Artikel www.muslim.or.id

  6. Benarkah HP dan Pesawat Termasuk Bid’ah?

    Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

    Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.

    Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.

    Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.

    Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

    Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

    Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

    Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.

  7. Apakah Pengumpulan Al-Qur’an termasuk Bid’ah

    Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet.

    Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut.

    “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan).

    Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah)

    Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).”

    Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah?

    Maslahalmursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama.

    Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“

    Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah.

    Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat.

    Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar-

  8. Yang Penting kan Niatnya baik?

    Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”.

    Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,

    لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

    Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

    Lalu Al Fudhail berkata,  “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)

    Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,

    وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

    Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,

    وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

    Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

    Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”

  9. Banyak Kiyai yang Merayakan Maulid Nabi

    Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah –seperti Maulid Nabi- yang ia lakukan dibantah sembari mengatakan, “Perayaan (atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!

    Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.

    Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan. Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?

    Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2/89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)

    Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

    وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

    Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am [6] : 116)

    Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran bukan mengikuti kebanyakan orang.

  10. Membaca Surat Yasin kok Dilarang?

    Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.” Lalu dia bergumam, “Masa baca surat Yasin saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “Masa baca dzikir saja dilarang?!

    Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.

    Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)

    Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam syari’at.

    Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)

    Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.

    Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

    Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhofiyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.

    Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

    Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

    Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan taufik-Nya ke jalan yang lurus.

  11. Dampak Buruk Bid’ah

    Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah.

    Pertama, amalan bid’ah tertolak

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

    Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman,

    قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

    Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104)

    Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah

    Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

    Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54)

    Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

    “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049)

    Dalam riwayat lain dikatakan,

    إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى

    (Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051)

    Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.

    Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a

    Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

    Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017)

    Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti  oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh.

    Marilah Bersatu di atas Kebenaran

    Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,

    إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

    Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)

    Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair,

    عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ …

    وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ

    Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya

    Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya

    Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.

    Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

    Artikel www.muslim.or.id