بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 22 Rabi’ul Akhir 1445 / 6 November 2023
BAB 14 – HEWAN QURBAN DAN AQIQAH
Materi Kedua: Aqiqah
1. Definisinya: Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seseorang pada hari kelujuh dari kelahirannya.
2. Hukumnya: Aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi keluarga bayi tersebut yang sanggup untuk melakukannya. Ini berdasarkan sabdanya, dari sahabat Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
3. Hikmahnya: Di antara hikmah aqiqah adalah rasa syukur kepada Allâh ﷻ atas nikmat dikarunia anak, begitu pula sebagai wasilah kepada Allâh ﷻ untuk menjaga dan melindungi anak tersebut.
Inilah makna tergadai, yaitu:
- Anak tersebut masih tidak bisa memberi syafa’at sampai dibebaskan gadainya.
- Tertahan dari gangguan setan. Sebagian ulama berpendapat Aqiqah menyebabkan anak terbebas dan terjaga dari gangguan setan.
- Orang tua tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari anaknya.
Sebagian Hukum Aqiqah
1. Kesempurnaan dan tuntunan aqiqah: hewan yang cukup dan sesuai tuntunan dalam qurban maka sesuai pula pada hewan aqiqah. Begitupun
sebaliknya, yang tidak sesuai dengan tuntunan dan tidak cukup maka tidak pula pada hewan aqiqah.
2. Cara memakan dan membagikannya: Dianjurkan untuk membagi hewan aqiqah seperti pebagian hewan qurban. Dimakan oleh anggota keluarga, digunakan untuk bersedekah, dan hadiah.
Dalam Aqiqah tidak ada nash dalam pembagianya, sehingga para ulama berijtihad disesuaikan dengan hewan Qurban. Para ulama dahulu, memasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Meskipun dibolehkan juga tidak dimasak.
3. Amalan yang dianjurkan pada hari aqiqah: Dianjurkan untuk menyembelih dua kambing bagi anak laki-laki, karena dahulu Rasulullah ﷺ menyembelih aqiqah bagi Al-Hasan dua kambing gibas. (HR. At-Tirmidzi, dinilai shahih). Dalam hadits lainnya masing-masing satu ekor kambing.
Pada hadits lainnya, Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Apabila disandarkan suatu hukum kepada Nabi ﷺ, maka perkataan atau ucapan Nabi ﷺ lebih didahulukan dari pada perbuatan. Karena bisa jadi ini kekhususan buat beliau.
Maka satu kambing untuk anak laki-laki pun tidak masalah. Tetapi jika mampu, dua ekor untuk anak laki-laki tentu lebih utama.
Dianjurkan pula untuk memberi nama pada hari ketujuh, hendaknya memilih nama yang paling baik, lalu mencukur rambutnya, dan bersedekah dengan emas, perak atau alat tukar lain dengan berat timbangan rambutnya.
Ini berdasarkan sabdanya, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, kemudian diberi nama dan dipotong rambutnya“. (Dianjurkan memotong rambut anak laki-laki namun tidak bagì anak perempuan karena makruh hukumnya).
4. Membacakan adzan dan iqamah di kedua telinga bayi: Para ulama menganjurkan apabila ada bayi baru dilahirkan agar membacakan adzan di telinganya yang kanan, dan iqamah di telinganya yang kiri.
Diharapkan Allah menjaganya dari makhluk ummush-shibyan, yaitu golongan jin. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan,
Barangsiapa mendapatkan anak yang baru dilahirkan maka bacakanlah adzan di telinganya yang kanan, dan iqamah di telinganya yang kiri agar terhindar dari bahaya ummush-shibyan. (Disebutkan oleh As-Suni secara marfu’). Sebagian ulama menyatakan hadits ini dhaif, sehingga tidak dianjurkan.
5. Apabila pada hari ketujuh tidak bisa beraqiqah, maka pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu. Apabila bayi meniggal sebelum hari ketujuh maka tidak perlu diaqiqahkan. Sebagian ulama tetap menyatakan untuk diaqiqahkan. Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم