بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 25 Jumadil Akhir 1445 / 7 Januari 2024



KITAB SHALAT
Bab Tentang Rukun-Rukun, Hal-hal yang Wajib & Hal-hal yang Disunnahkan dalam Shalat

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Rukun-Rukun shalat:

  • Rukun Pertama: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU
  • Rukun Kedua: TAKBIRATUL IHRAM DI AWAL SHALAT
  • Rukun Ketiga: MEMBACA AL-FAATIHAH

Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Jika posisinya sebagai makmum, para ulama berbeda pendapat. Yang lebih berhati-hati, makmum membaca surat Al-Fatihah baik pada shalat sirriyah atau jahriyah.

  • Rukun Keempat: RUKU’ PADA SETIAP RAKAAT

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Hajj ayat 77:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩

Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.

Tentang ruku’ ini juga diriwayatkan dengan shahih dalam Sunnah Nabi ﷺ,. Maka berdasarkan Al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ para ulama, hukumnya adalah wajib.

Hadits-hadits yang bersifat ucapan dan membuktikan syari’at ruku’ ini sangatlah banyak dan mutawatir. Lihat sebagiannya dalam al-Mu’jam al-Mufahras (II:298).

Secara bahasa, ruku’ artinya membungkuk. Ruku’ yang sah bagi orang yang mampu berdiri tegak adalah dengan membungkukkan badannya, sehingga kedua telapak tangan menyentuh kedua lutut. Ini apabila orang tersebut memiliki panjang tangan yang sedang, tidak terlalu panjang, dan tidak pula terlalu pendek. Sementara untuk yang ukurannya tidak sedang, bisa dikira-kira posisinya mirip dengan itu.

Sedangkan untuk orang yang shalat dengan duduk, adalah dengan menghadapkan wajahnya ke bawah, ke arah bagian belakang kedua lututnya.

Cara ruku’ yang benar:

▪️ Membungkukkan badan.

▪️ Posisi punggung tegak lurus dengan kaki, tidak miring dan tidak terlalu bungkuk. Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا ركع؛ لو وضع قدح من ماء على ظهره؛ لم يهراق

biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk, andaikan diletakkan wadah air di atas punggungnya, tidak akan tumpah” (HR. Ahmad, Al Albani dalam Ashl Shifat Shalat Nabi [2/637] mengatakan: “sanadnya lemah, namun kesimpulannya hadits ini dengan keseluruhan jalannya menjadi shahih tsabit”).

▪️Kepala sejajar dengan punggung, tidak mendongak dan tidak terlalu menunduk. Berdasarkan hadits Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu
Dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha juga dijelaskan,

وكان إذا رَكَع لم يُشْخِصْ رأسَه ولم يُصَوِّبَه ولكن بين ذلك

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau tidak meninggikan (mendongakkan) kepada dan tidak juga merendahkannya (terlalu membungkukkan), namun di antara keduanya (lurus)” (HR. Muslim no. 498).

▪️ Tangan diletakkan di lutut, bukan di paha atau di bawah lutut. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas,

إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731).

▪️Jari-jari direnggangkan, tidak dirapatkan. Sebagaimana hadits Abu Humaid di atas,

إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika rukuk beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada lututnya dan membuka jari-jarinya” (HR. Abu Daud 731).

▪️ Pandangan mata ketika rukuk

Para ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan mata dalam shalat. Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ

Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283).

Rukun Kelima dan Keenam: BANGKIT DARI RUKU’ DAN BERDIRI I’TIDAL

Yakni berdiri tegak kembali, seperti posisi sebelum ruku’. Karena Nabi ﷺ melakukan itu secara berkesinambungan. Beliau ﷺ bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
Tempat-tempat mengangkat kedua tangan ada empat: saat takbiratul ihram, saat ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan jika berdiri dari tasyahud awal”. (As Syarhu al Mumti’: 3/214)

Cara mengangkat tangan, ada dua pendapat:
1. Bersamaan sejak bangkit dari ruku. Ini yang lebih kuat.
2. Setelah bangkit dari ruku baru mengangkat tangan.

Posisi tangan bersedap (al-qobd) atau lurus (irsal). Ulama berbeda pendapat dan keduanya boleh dipakai.

Syaikh Ibnu Utsaimin dan Ibnu Baaz memilih tangan bersedap (al-qobd).

Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang bangkit dari rukuk, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (sedekap).” (Al-Inshaf, 2:412, Asy-Syamilah).

Mengucapkan sami’allahu liman hamidah.

Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411)

Apakah makmum mengucapkan sami’allahu liman hamidah?

Ulama berbeda pendapat:
▪️Hanafi, Maliki dan Hanabilah cukup mengucapkan robbana wa lakal hamdu. Demikian dikuatkan syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu .
▪️Syafi’iyah, dhohiriyah dan Syaikh Al-Albani mengucapkan lengkap dengan sami’allahu liman hamidah.

Jika lupa membaca At-Tasmi’ dan dia membaca takbir. Karena membaca tasmi’ hukumannya wajib, maka jika lupa cukup dengan sujud syahwi.

Turun sujud mana yang didahulukan, tangan atau lutut dahulu?

Abu hanifah, imam Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat mendahulukan lututnya sebelum tangannya. Inilah pendapat jumhur ulama.

Dari Wail bin Hujr, dia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ  إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau bersujud meletakkan kedua lutunya sebelum kedua tangannya, dan jika beliau bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.

Hadits Dha’if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Tetapi sebagian ulama menshahihkan hadits ini.

Karena dhaif maka sebagian memilih mendahulukan tangan sebelum lutut. Wallohu’alam.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم