بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 49-1
🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
🗓️ Al-khor, 9 Dzulqa’dah 1445 / 18 Mei 2024.
Lihat Video Kajian di Facebook Assunnah Qatar
49 – باب إجراء أحكام الناس عَلَى الظاهر وسرائرهم إِلَى الله تَعَالَى
Bab 49. Menjalankan Hukum-hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedang Keadaan Hati Mereka Terserah Allah Ta’ala
قَالَ الله تَعَالَى: {فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُم} [التوبة: 5].
Allah Ta’ala berfirman: “Maka jikalau orang-orang itu bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka bebaskanlah jalannya -yakni tidak boleh dimusuhi lagi-.” (at-Taubah: 5)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 menjelaskan bahwasanya Ahlussunnah menghukumi manusia sesuai dengan Dzahir amalnya. Dan di akhirat nanti Allah ﷻ akan menghukumi manusia dari perkara-perkara di dalam hatinya. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Adiyat ayat 9-11:
أَفَلَا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِى ٱلْقُبُورِ وَحُصِّلَ مَا فِى ٱلصُّدُورِ إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌۢ
Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, Dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada, Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.
Kesesuaian antara dua ayat 9-10 adalah bahwasanya dibangkitkannya apa yang ada didalam kubur dari jasad-jasad manusia dari perut bumi, dan ditampakkannya apa-apa yang ada didalam dada manusia, adalah keduanya bermakna menyembunyikan, dan menutupi atau menyimpan, dikeluarkannya apa yang ada didalam kubur yakni apa yang simpan oleh bumi, dan ditampakkannya apa yang ada didalam dada yakni apa yang disimpan oleh dada manusia.
Untuk itu, wahai kaum muslimin, persiapkanlah hati kita dengan sebersih-bersihnya untuk memudahkan pertanggungjawaban kita di akhirat kelak.
Jangan seperti kaum khawarij yang Rasulullah ﷺ kabarkan. Mereka berlebihan dalam beribadah. Sifat ini telah ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ
“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang mana bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun, tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun, dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” [Muslim II/743-744 No. 1064].
Meskipun kaum Khawarij rajin dalam beribadah, tetapi ibadah ini tidak bermanfa’at bagi mereka, dan mereka pun tidak dapat mengambil manfaat darinya. Mereka seolah-olah bagaikan jasad tanpa ruh, pohon tanpa buah, mengingat ahlaq mereka yang tidak terdidik dengan ibadahnya dan jiwa mereka tidak bersih karenanya serta hatinya tidak melembut.
Semoga Allah Ta’ala menjaga hati kita dan kaum muslimin. Aamiin.
Tidak Boleh Mendo’akan Kejelekan
Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ‘Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ‘Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَلْعَنُوْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ.
‘Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan RasulNya.’” [Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781) ].
Maka, Menghukumi seseorang adalah dengan dzahirnya. Karena tidak ada yang tahu hati seseorang. Dan Allah ﷻ tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya.
Maka pengakuan dalam hukum adalah langkah pertama menerapkan hadd, adanya bukti, saksi dan kemudian sumpah.
Diriwayatkan dari jalan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (3/261), sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anu dengan lafadz,
اختصم رجلان إلى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم, فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إنَّما أنا بشَرٌ وإنَّما أقضي بينكما بما أسمعُ منكما ، ولعلَّ أحدَكم أن يكونَ ألحنَ بحُجَّتِه من بعضٍ ، فمن قطعتُ له من حقِّ أخيه شيئًا, فإنَّما أقطع له قِطعةً من النَّارِ
“Ada dua orang yang membawa persengketaannya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Aku akan memutuskan perkara dari persengketaan ini berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian. Dan bisa jadi salah seorang dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka‘”.
Rasulullah Tegur Usamah bin Zaid tentang Syahadat Musuh
Dari Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu ‘anhu-ma, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah. Kami serang mereka secara mendadak di pagi buta di pusat air mereka. Aku dan seorang lelaki dari Anshar bertemu dengan seorang lelaki dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia mengucapkan, “Lā ilāha illallāh”. Orang Anshar tersebut menahan dirinya dari membunuhnya. Sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga ia terbunuh. Sesampainya kami di Madinah, berita tersebut sampai kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- lalu beliau bertanya kepadaku, “Wahai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan, “Lā ilāha illallāh”? Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan saja.” Beliau bersabda, ” Apakah kamu membunuh dia setelah mengucapkan, “Lā ilāha illallāh”? Beliau terus-menerus mengulangi perkataan itu kepadaku hingga aku berangan-angan andai diriku belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR Muslim)
Dalam hadits ini Usamah dipanggil oleh Nabi ﷺ kemudian ditanya kenapa membunuh orang yang sudah bersyahadat? Usamah menjawab bahwa tindakan musuh tersebut hanya sebuah taktik belaka. Ia membawa senjata yang sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan Muslim. Ia dibunuh karena diduga syahadatnya palsu.
Mendengar secara seksama alasan Usamah membunuh musuh yang sudah bersyahadat, maka Nabi Muhammad mengeluarkan sabda: nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah ﷻ yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).
Jawaban ini menunjukkan kita memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain dengan dzahirnya. Apa yang terlihat saja…
📖 Hadits 1:
– وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أنَّ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إلهَ إلاَّ الله، وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُول الله، وَيُقيمُوا الصَّلاةَ، وَيُؤتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إلاَّ بحَقِّ الإسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى الله تَعَالَى». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: “Saya diperintah untuk memerangi semua manusia, sehingga mereka suka menyaksikan bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah pesuruh Allah dan mendirikan shalat serta menunaikah zakat. Maka jikalau mereka telah melakukan yang sedemikian itu, terpeliharalah daripadaku darah serta harta benda mereka, melainkan dengan haknya Islam, sedang hisab -perhitungan amal- mereka adalah terserah kepada Allah Ta’ala. (Muttafaq ‘alaih)
📖 Syarah Hadits
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Aku diperintah untuk memerangi manusia”. Manusia yang dimaksud di sini adalah kaum musyrikin penyembah berhala, bukan Ahlul-Kitab. Hal ini berdasarkan hadits riwayat an-Nasâ`i, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ الْمُشْرِكِيْنَ
Aku diperintahkan untuk memerangi kaum musyrikin.
Barangsiapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam agama yang lainnya, maka harta dan darahnya haram.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui keadaan orang-orang yang masuk Islam. Jika mereka mengerjakan shalat dan membayar zakat, maka mereka tidak diperangi. Jika mereka tidak mengerjakannya, maka tidak ada yang menghalangi untuk tidak memerangi mereka.
📖 Faedah-faedah Hadits:
1. Peperangan itu dalam Islam bagi penyembah patung sampai mereka masuk Islam. Dalil atau tandanya dengan bersyahadat. Mengerjakan sholat, membayar zakat dan mengakui rukun Islam lainnya. Pada hadits ini tidak disebutkan rukun Islam lainnya karena dua alasan: bisa jadi pada saat itu belum diturunkan kewajiban pada selain yang disebutkan di atas atau hanya mencukupkan menyebutkan yang lebih utama dari rukun islam lainnya.
2 Apabila mereka masuk Islam, maka diharamkan darah dan harta mereka. Adapun penghisaban batin mereka dan benarnya ucapan mereka diserahkan kepada Allah ﷻ. Adapun kita bermuamalah sesuai dengan hukum Islam di dunia.
3. Dalil diterimanya amalan-amalan yang dzahir dan Menghukumi apa yang terlihat dari yang dzahir.
4. Tauhid yang orang itu diperangi adalah sampai mereka mengesakan Allah ﷻ dalam hal ibadah (uluhiyah), bukan hanya tauhid Rububiyah. Seperti halnya orang-orang kafir zaman dahulu.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم