بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 45
Bab 45 – Pertemuan 5: Berziarah Kepada Para Ahli Kebaikan, Duduk-duduk Dengan Mereka, Mengawani -Menemani- Mereka, Mencintai Mereka, Meminta Mereka Supaya Berziarah Ke Tempat Kita, Meminta Doa Dari Mereka Serta Berziarah Ke Tempat-tempat Yang Utama
Wanita Dinikahi karena Empat Hal
364 – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعناه: أنَّ النَّاسَ يَقْصدونَ في العَادَة مِنَ المَرْأةِ هذِهِ الخِصَالَ الأرْبَعَ، فَاحْرَصْ أنتَ عَلَى ذَاتِ الدِّينِ، وَاظْفَرْ بِهَا، وَاحْرِصْ عَلَى صُحْبَتِها.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhudari Nabi ﷺ sabdanya: “Seorang wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Maka dari itu dapatkanlah -yakni usahakanlah untuk memperoleh- yang mempunyai keteguhan agama, tentu kedua tanganmu merasa puas -yakni hatimu menjadi tenteram.” (Muttafaq ‘alaih).
Adapun maknanya hadis di atas itu ialah bahwasanya para manusia itu dalam ghalibnya menginginkan wanita itu karena adanya empat perkara di atas itu, tetapi engkau sendiri hendaklah menginginkan lebih-lebih yang beragama teguh. Wanita sedemikian itulah yang harus didapatkan dan berlumbalah untuk mengawininya.
Hadits ini menjelaskan kriteria memilih pasangan hidup dalam perkawinan. Perempuan memiliki hak khiyar (hak dalam memilih baik fisik, pekerjaan, kesehatan, keturunan dan lainnya). Hadits ini juga menjelaskan latar belakang pernikahan dilihat dari tujuannya karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Akan tetapi, dalam hal ini hendaknya dipilih yang sekufu (sebanding).
Syaikh Dr. Amir Bahjad Hafidzahullah menjelaskan, apabila nadzhar (melihat) dan kemungkinan besar pada dirinya akan ditolak, maka haram hukumnya untuk melihat. Karena ini termasuk mempermainkan si wanita.
Karena Hartanya…
Permasalahan saat ini segala permasalahan diawali dengan permasalahan masalah harta. Seperti bisa jadi si wanita bekerja sebagai pegawai, atau memiliki banyak harta warisan baik dari suami atau bapaknya. Dan suami yang baru biasanya terkadang terlilit hutang yang akhirnya menjadi tanggungan isteri juga. Atau di sisi lain jika si wanita bekerja, terkadang si suami tidak bertanggung jawab memberi nafkah yang menjadi kewajibannya dengan alasan si wanita sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Allohul musta’aan.
Sampai ada calon istri yang memberikan syarat agar suami tidak berhak menanyakan harta yang ada pada isteri dari hasil jerih payahnya. Maka, hendaknya mempertimbangkan meminang seseorang karena hartanya. Jika harta ada cinta berkembang, jika harta habis maka Cinta pun lepas… Waliyadzubillah…
Karena kedudukannya… (Hasab)
Kemulian wanita bisa dilihat dari kedudukan dalam pekerjaan, sifat dan Kemuliaan yang dimilikinya atau keturunan orang terpandang… Maka jika seseorang menikahi karena hal-hal tersebut, maka akan menjadi sulit untuk menegur jika terjadi kesalahan atau dalam mengendalikan rumah tangga mereka.
Bisa jadi omongan wanita menjadi tinggi yang diibaratkan air laut menjadi tawar karenanya. Maka wanita akan menjadi masalah bagi rumah tangganya, menjadi tuan bagi suaminya… Waliyadzubillah…
Demikian juga yang dirasakan Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha. Ia diperintahkan menikahi seseorang yang shaleh dan baik, namun tidak memiliki kafa-ah dengan dirinya (tidak sekufu) yaitu Zaid bin Haritsah yang merupakan mantan budak. Tapi ia tundukkan kehendak dirinya untuk menaati Allah dan Rasul-Nya. Hingga dinikahi Rasulullah ﷺ.
Karena cantiknya…
Jika menikahi para wanita lantaran kecantikan mereka, boleh jadi kecantikan itu menjerumuskan mereka. Karena cantik akan hilang ditelan waktu, bisa karena beban hidup mengurus rumah tangga, faktor lingkungan, hormonal atau lainnya.
Juga bisa jadi terjerumus ke hal yang diharamkan karena melakukan pengobatan yang tidak sesuai syariat dan lainnya.
Karena Agamanya…
Inilah yang Rasulullah ﷺ kabarkan akan beruntung. Ini bukan berarti bahwa kecantikan itu tidak diperlukan. Tetapi yang dimaksud ialah jangan membatasi pada kecantikan, karena itu bukan prinsip bagi kita dalam memilih isteri. Pilihlah karena agamanya; dan jika tidak, maka engkau tidak akan bahagia. Yakni, berlumuran dengan aib yang bakal terjadi padamu setelah itu, disebabkan isteri tidak mempunyai agama.
Maka beruntunglah, jika menjumpai semua kriteria yang ada di atas. Sehingga dalam memilih, jadilah, agama sebagai kriteria utama.
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga berkata, “Fazhfar bi dzatid din (pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama), maknanya adalah sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muru’ah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu, terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (Pemilihan istri). Maka, Rasulallah memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama, di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (fathul bari, 9/164)
Sedangkan anjuran untuk memilih wanita yang cantik, dan bagus agamanya meskipun kurang cantik, maka dipertimbangkan lebih kepada agamanya. Karena Sebaik-baik wanita kamu bahagia jika kamu melihatnya. Dan dapat menenangkan hati.
Imam Ahmad memberikan batasan, jika ingin menikahi lihatlah kecantikannya, sesudahnya maka tanyalah agamanya, jika agamanya dipuji, maka nikahilah dia karena agamanya. Jika agamanya jelek maka menolaklah karena agamanya. Jangan bertanya agamanya dahulu, kemudian bertanya kecantikannya, maka menolak menikah karena alasan kecantikan bukan karena agamanya.
1. Perkara-perkara yang disukai laki-laki menikahi wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya.
2. Sebaik-baiknya empat perkara tersebut adalah karena agamanya, karena membantu taat kepada Allâh ﷻ.
3. Bagaimana penekanan dalam syari’at untuk menikahi karena agama karena membantu taat kepada Allâh ﷻ.
4. Jika yang mendorong karena agama, maka pernikahan akan langgeng, karena agama adalah petunjuk dan pembimbing bagi seseorang.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم