بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 45
Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Alkhor, 29 Rabi’ul awal 1445 / 14 Oktober 2023


https://www.assunnah-qatar.com/wp-content/uploads/2023/10/Riyadhus-Shalihin-14-10-2023-Ustadz-Wadi-Abu-Hazim.mp3?_=1


Bab 45 – Pertemuan 4: Berziarah Kepada Para Ahli Kebaikan, Duduk-duduk Dengan Mereka, Mengawani -Menemani- Mereka, Mencintai Mereka, Meminta Mereka Supaya Berziarah Ke Tempat Kita, Meminta Doa Dari Mereka Serta Berziarah Ke Tempat-tempat Yang Utama

Pentingnya Teman yang Baik dalam Bergaul dan Perumpamaan Teman yang Baik 

  Hadits 4:

363 – وعن أَبي موسى الأشعري – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «إِنَّمَا مَثلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَجَلِيسِ السُّوءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ ريحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا مُنْتِنَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. (يُحْذِيكَ): يُعْطِيكَ.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu’anhu bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan kawan yang baik dan kawan yang buruk adalah sebagai pembawa minyak misik -yang baunya harum- dan peniup perapian -pandai besi. Pembawa minyak misik ada kalanya memberikan minyaknya padamu, atau engkau dapat membelinya, atau -setidak-tidaknya- engkau dapat memperoleh wanginya -bau yang harum daripadanya. Adapun peniup perapianmu, maka ada kalanya akan membakarkan pakaianmu atau engkau akan memperoleh bau yang busuk daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Syarah hadits:

Dalam hadits di atas, disebutkan kedua perumpamaan langsung agar dipahami dan menarik perhatian dari isi yang disampaikan. Inilah cara Nabi ﷺ dalam menyampaikan hadits, agar masuk ke pemikiran seseorang yang mendengarnya.

Demikian pula dalam Al-Qur’an sering dijumpai perumpamaan seperti ini. Agar memudahkan umat Islam mengambil faedah baik dari isi atau cara penyampaian dalil-dalil dimaksud.

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad ﷺ mengumpamakan teman baik (dalam agama dan akhlaknya) dengan orang yang membawa minyak misik yang harum. Sedangkan teman buruk diumpamakan dengan pandai besi yang dapat memercikkan api.

Nabi Muhammad mengumpamakan teman baik (dalam agama dan akhlaknya) dengan orang yang membawa minyak misik yang harum. Sedangkan teman buruk diumpamakan dengan pandai besi yang dapat memercikkan api.

Sebaik-baik wewangian bagi laki-laki adalah minyak misik, sesungguhnya minyak misik itu warnanya tidak terlihat namun harumnya semerbak.

Bahwasannya minyak misik adalah wewangian yang paling harum secara mutlak menurut beberapa khabar. Hingga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Yang terbaik dari wewangian kalian adalah (minyak) misik.” (Riwayat An Nasa’ai dan dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi).

Diantara pemberian yang tidak boleh ditolak adalah minyak wangi. Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ada tiga kemungkinan perumpamaan dalam bergaul dengan orang yang baik (penjual minyak wangi) :

  1. Memberi hadiah parfumnya.
  2. Membeli minyak wanginya.
  3. Mendapatkan bau yang harum

Artinya kamu tidak akan rugi, karena akan mendapatkan keuntungan dari ketiga kemungkinan di atas. Minimal bau yang wangi. Kita tidak akan terganggu dengannya.

Sementara jika bergaul dengan orang yang buruk, maka kita akan mendapatkan efek negatifnya, meskipun kita tidak ikut dengannya, minimal kita mendapatkan bau yang busuk darinya.

Para ulama menyimpulkan beberapa poin dari hadits ini:

  1. Bolehnya menjual minyak wangi. Sebagian ulama memakruhkan misik karena diambil dari sebagian darah rusa (ghazl).
  2. Ghazal diperbolehkan karena darahnya suci.
  3. Bolehnya menjual minyak kasturi.
  4. Bergaul dengan orang yang buruk akan terpengaruh dari mereka seperti ucapan yang buruk. Dan tidak ada rasa penyesalan di dalam mengucapkannya, karena sudah terbiasa.
  5. Bermajelis dengan orang yang buruk dapat mengeraskan hati bahkan dapat menyakiti dengan tangan atau lainnya. Seperti ucapan yang buruk, umpatan dan hampir bumi terbelah dengan ucapannya, saking bahayanya.
  6. Bergaul dengan orang yang baik, akan mendapatkan bagian kebaikannya, minimal bau wanginya atau nama baiknya.

Fawaid Hadits:

  1. Bolehnya memberikan contoh dalam pembicaraan untuk mendekatkan pemahaman makna kepada pendengarnya.
  2. Larangan berteman dengan orang-orang yang buruk dan jahat, karena berteman dengan mereka akan dapat memburukan agama dan dunia seseorang.
  3. Anjuran untuk mencari teman-teman yang shalih.
  4. Sucinya misi k (minyak wangi) dan bolehnya menjualnya.

  Hadits 5:

364 – وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعناه: أنَّ النَّاسَ يَقْصدونَ في العَادَة مِنَ المَرْأةِ هذِهِ الخِصَالَ الأرْبَعَ، فَاحْرَصْ أنتَ عَلَى ذَاتِ الدِّينِ، وَاظْفَرْ بِهَا، وَاحْرِصْ عَلَى صُحْبَتِها.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhudari Nabi ﷺ sabdanya: “Seorang wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Maka dari itu dapatkanlah -yakni usahakanlah untuk memperoleh- yang mempunyai keteguhan agama, tentu kedua tanganmu merasa puas -yakni hatimu menjadi tenteram.” (Muttafaq ‘alaih) Adapun makna hadits di atas itu ialah bahwa para manusia ghalibnya menginginkan wanita karena adanya empat perkara di atas, tetapi hendaklah menginginkan yang beragama teguh. Wanita demikian itulah yang harus didapatkan dan berlombalah untuk mengawininya.

Hadits ini menjelaskan kriteria memilih pasangan hidup dalam perkawinan. Perempuan memiliki hak khiyar (hak dalam memilih baik fisik, pekerjaan, kesehatan, keturunan dan lainnya). Hadits ini juga menjelaskan latar belakang pernikahan dilihat dari tujuannya karena ada hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena teguh agamanya. Akan tetapi, dalam hal ini hendaknya dipilih yang sekufu (sebanding).

Syaikh Dr. Amir Bahjad Hafidzahullah menjelaskan, apabila nadzhar (melihat) dan kemungkinan besar pada dirinya akan ditolak, maka haram hukumnya untuk melihat. Karena ini termasuk mempermainkan si wanita . Bersambung. InsyaAllah…