بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Kitab: 𝕀𝕘𝕙𝕠𝕥𝕤𝕒𝕥𝕦𝕝 𝕃𝕒𝕙𝕗𝕒𝕟 𝕄𝕚𝕟 𝕄𝕒𝕤𝕙𝕠𝕪𝕚𝕕𝕚𝕤𝕪 𝕊𝕪𝕒𝕚𝕥𝕙𝕒𝕟
(Penolong Orang yang Terjepit – Dari Perangkap Syaitan)
Karya: Ibnul Qayyim al-Jauziyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 29 Rabi’ul Akhir 1446 / 1 November 2024.



Bab 13 – 32: TIPU DAYA SETAN: NYANYIAN DAN MUSIK

Pengharaman Alat-alat Musik

Pembahasan ini akan menjelaskan tentang pengharaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap alat-alat musik dengan berdasarkan pada hadits-hadits tentang hal tersebut.

Dari Abdurrahman bin Ghanm, ia berkata, Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhuma bercerita bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590].

Ini adalah hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dan ia menggunakannya sebagai hujjah, bahkan beliau mengomentarinya dengan komentar yang tegas, beliau berkata, “Bab tentang Orang Yang Menghalalkan Khamar dan Menamakannya dengan Selain Namanya.”

Dan Hisyam bin Ammar berkata, “Shadaqah bin Khalid bercerita kepadaku, Telah berkata kepadaku Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata kepadaku Athiyah bin Qais Al-Kilabi, telah berkata kepadaku Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, telah berkata kepadaku Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari -dan demi Allah ia tidak mendustaiku bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra, khamar dan alat-alat musik’.”

Tidak ada upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang menganggap cacat hadits di atas, seperti Ibnu Hazm untuk mempertahankan pendapatnya yang batil tentang dibolehkannya nyanyian dan musik, selain mengatakan bahwa hadits itu munqathi’ (terputus), karena Al-Bukhari katanya- tidak memiliki sanad yang bersambung dalam hal hadits di atas!

Adapun untuk menjawab kekeliruan ini (Terhadap Imam Ibnu Hazm Rahimahullah) adalah sebagai berikut:
1. Bahwasanya Al-Bukhari telah berjumpa dengan Hisyam bin Ammar, dan ia mendengar daripadanya. Dan jika ia berkata, “Hisyam berkata, maka itu sama dengan ucapannya, “Dari Hisyam…”
2. Jika dia belum mendengar daripadanya maka dia tidak boleh memastikan bahwa hadits itu darinya, tetapi yang shahih adalah ia telah mendengar daripadanya. Dan inilah yang paling mungkin, karena banyaknya orang yang meriwayatkan daripadanya, sebab Hisyam bin Ammar adalah seorang syaikh (guru) yang terkenal, sedangkan Al-Bukhari adalah makhluk Allah yang paling jauh dari melakukan kecurangan.
3. Bahwasanya Al-Bukhari telah memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang terkenal dengan Ash-Shahih, yang bisa dijadikan huj- jah, seandainya hadits itu bukan hadits shahih, tentu ia tak akan melakukan yang demikian.
4. Al-Bukhari memberikan ta’liq pada hadits itu dengan ungkapan yang menunjukkan kepastian, tidak dengan ungkapan yang menunjukkan tamridh (cacat). Dan bahwasanya jika beliau bersikap tawaqquf (tidak berpendapat) dalam suatu hadits atau bahwa hadits itu tidak atas dasar syaratnya maka beliau akan mengatakan, “Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam”, dan juga dengan ungkapan, “Disebutkan dari beliau”, atau dengan ungkapan yang sejenisnya. Tetapi jika beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda”, maka berarti ia telah memastikan bahwa hadits itu disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
5. Seandainya kita mengatakan berbagai dalil di atas tidak ada artinya, maka cukuplah bagi kita bahwa hadits tersebut shahih dan muttashil menurut perawi hadits yang lain.

Abu Daud dalam kitabnya Al-Libas berkata, ‘Telah berkata kepadaku Abdul Wahab bin Najdah, telah berkata kepadaku Bisyr bin Bakr dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata kepadaku Athiyah bin Qais, bahwasanya ia berkata, ‘Aku mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari berkata, Telah berkata kepadaku Abu Amir atau Abu Malik, lalu ia menyebutkan hadits secara ringkas’.”

Abu Bakar Al-Isma’ili meriwayatkan dalam kitabnya Ash-Shahih dan ia berkata, “Abu Amir telah berkata 0alu ia menyebutkan hadits yang dimaksud).” Sedang ia sama sekali tidak meragukannya.

Dalil di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan alat musik adalah seluruh alat musik yang ada. Dan para ahli bahasa tidak ada yang berselisih tentang hal ini.

💡 Dan seandainya ia halal, tentu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mencela orang yang menghalalkannya, dan tentu beliau tidak menyamakan penghalalannya dengan penghalalan khamar dan sutra.

Kami telah menyebutkan syubhat-syubhat para penyanyi dan orang-orang yang kena fitnah dengan mendengarkan nyanyian syetan tersebut, kami juga telah membantah dan membatalkannya dalam kitab As-Sama’ dan kami juga menyebutkan tentang perbedaan antara apa yang dibangkitkan oleh bait-bait nyanyian dengan apa yang dibangkitkan oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Kita juga menyebutkan berbagai syubhat yang ada pada sebagian besar para ahli ibadah dalam masalah nyanyian, bahkan mereka menganggapnya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Karena itu, siapa yang ingin mengetahui hal-hal di atas secara lengkap silahkan merujuk kepada kitab tersebut. Adapun di sini, kita sebutkan secara ringkas karena ia adalah salah satu dari perangkap dan senjata syetan. Wabillahit-taufik.

Tambahan Hadits dan Penjelasannya:

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكُونُ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ قِيْلَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ.

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya.” Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah!” Beliau menjawab, “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela.” [HR. Ibnu Majah dalam Sunannya sebagian dari awalnya (II/1350) tahqiq Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi ]

Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تَبيعوا القيناتِ ولا تشتَروهنَّ ولا تعلِّموهنَّ ولا خيرَ في تجارةٍ فيهنَّ وثمنُهُنَّ حرامٌ وفي مثلِ هذا أُنْزِلَت هذِهِ الآيةُ : وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَري لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبيلِ اللَّهِ

“Jangan beli (budak yang merupakan) PENYANYI WANITA dan jangan ajari budak wanitamu bernyanyi.Tidak ada kebaikan dalam jual-beli mereka dan hasil jual-belinya haram.Karena perkara seperti inilah turun ayat: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah” (QS. Luqman: 6)” (HR. Tirmidzi no. 3195, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kaidah Fiqh:

الأشباه النظائر – السيوطي – جلال الدين عبد الرحمن بن أبي بكر السيوطي

القاعدة السادسة والعشرون ” ما حرم استعماله حرم اتخاذه “. ومن ثم حرم اتخاذ آلات الملاهي وأواني النقدين ، والكلب لمن لا يصيد ، والخنزير والفواسق ، والخمر والحرير ، والحلي للرجل .

Dalam kitab Al-Ashbah an-Nadhair karya Imam Suyuti Rahimahullah:

Apa saja yang diharamkan penggunaannya maka diharamkan juga untuk mengoleksinya.

Oleh karena itu, dilarang mengoleksi alat musik, bejana dari emas dan perak, demikian juga anjing bagi mereka yang tidak berburu, dan babi serta binatang yang menjijikkan atau membahayakan, khamr, sutra dan perhiasan untuk pria.

Fatwa Lajnah Daimah tentang Mengoleksi atau Jual beli Alat-alat Musik

Tidak boleh mengoleksi alat-alat musik yang melalaikan, gendang juga kaset-kaset CD yang berisi rekaman musik. Maka tidak dibolehkan menjual atau membelinya.

Allah ﷻ mengetahui maslahat syari’at yang diturunkan, maka larangan musik pasti mengandung maslahat bagi kaum muslimin. Tetapi, manusia yang membuatnya lalai dan menerjang larangan syariat.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم