Abu Hurairah mengisahkan, ada seorang laki laki membelu sebidang tanah kepada orang lain. Kemudian, si pembeli tanah menemukan sebuah tempayan di dalam tanah yang dibelinya. Di dalam tempayan itu ternyata ada emasnya.
Berkata si pembeli tanah kepada penjual tanah,”Ambillah emasmu! Karena aku hanya beli tanah, bukan beli emas.
Tapi aku menjual tanah dan segala yang ada di dalamnya,” sahut si penjual tanah kepada si Pembeli.
Akhirnya, mereka mengadu kepada seorang laki-laki ( agar menjadi hakim), supaya mengadili perkara itu.
Sang hakim itu berujar, “apakah kalian berdua mempunyai anak?” Salah seorang dari mereka berdua menjawab,”Saya mempunyai anak laki-laki.” Salah satunya menjawab,”Saya mempunyai anak gadis”.
“Nikahlah anak laki laki dan anak gadis kalian itu! Lalu nafkahi keduanya dengan harta emas tsb dan gunakan pula harta itu untuk bersedekah,” kata sang hakim.
( sumber : Riyadhus Shalihin no 1826)