بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Ain Khalid – Doha, 26 Dzulqa’dah 1445 / 3 Juni 2024


Video Kajian: Facebook Assunnah Qatar


Bagian Kelima: Muamalat | Pasal – Perlombaan, Panahan, Olah Raga dan Olah Otak – 2

Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kembali di saat-saat liburan sebentar lagi:
Pada hakikatnya kita sebagai hamba Allah ﷻ tidak pernah libur selalu dituntut untuk beribadah kepada-Nya.
Dimanapun kita berada, kita dituntut akan keislaman kita.
Hendaknya menikmati liburan dengan niat karena Allah ﷻ.
Mencari teman-teman yang bermanfaat dalam kebaikan.

Materi Ketiga: Tata Cara Menentukan Taruhan dalam Pacuan Kuda dan Panahan

Pihak yang paling pantas menentukan hadiah dalam ketangkasan berkuda dan panahan adalah pemerintah atau yayasan sosial, atau para dermawan agar bersih dari segala syubhat (keragu-raguan) dan agar menjadi motivasi untuk yang tidak bertujuan selain menimbulkan kecintaan pada persiapan kekuatan untuk jihad.

Diperbolehkan pula salah seorang dari kedua peserta menentukan hadiah tersebut. Misalnya, ia mengatakan kepada peserta yang lain, “Jika engkau mengalahkanku maka engkau mendapatkan 10 atau 100 dinar dariku” Mayoritas ulama memperbolehkan masing-masing peserta menentukan taruhannya apabila mereka herdua memasukan peserta yang ketiga tanpa menentukan taruhan apa pun *), Ini adalah pendapat Sa’id bin Musayyab, tetapi Malik menolaknya, sedangkan yang lain menyetujuinya.

*) Orang ketiga ini dikenal sebagai muhalil (si penghalal). Ini untuk membebaskan persoalan ini dari kemiripannya dengan perjudian. Sebab, jika kedua peserta itu menentukan gadaiannya, maka masing-masing berharap untuk memenangkannya dan takut kalah. Bentuk itu sama seperti perjudian. Namun, ketika peserta yang ketiga dimasukkan sementara ia tidak ikut menentukan taruhan, maka bentuk ini jauh dari perjudian. Ibnul Qayyim mengkritik persoalan ini. Ia berpendapat bahwa hal itu terlepas dari keadilan dan sikap obyektif.

Materi Keempat: Tata Cara Perlombaan dan Panahan

Untuk menyelenggarakan perlombaan, hal-hal berikut ini harus diperhatikan:
1. Menentukan tunggangan atau kendaraan: kuda, onta, tank, atau pesawat.
2. Menyamakan jenis kendaraan yang dipergunakan, sehingga onta tidak diperlombakan dengan kuda, misalnya.
3. Membatasi jarak agar tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh.
4. Menentukan taruhan jika perlombaan tersebut untuk suatu taruhan.

Setelah ketentuan ketentuan tersebut diputuskan, kuda-kuda yang akan diperlombakan dijajarkan dalam satu barisan sedemikian rupa sehingga kaki kakinya sejajar satu sama lain. Kemudian juri memerintahkan agar semua peserta bersiap-siap, kemudian ia bertakbir tiga kali maka mulailah para peserta berlomba pada saat takbir yang ketiga. Di ujung jarak tempuh, yakni garis finish, ada dua orang juri masing-masing berdiri di ujung garis finish guna memperhatikan siapa yang mencapai garis itu pertama kali di antara para peserta dan menjadi pemenang. Jika kuda-kuda yang diperlombakan mencapai garis finish dengan hampir berbarengan, hadiahnya dibagi kepada 10 peserta saja:

Juara 1 (Al Mujalli) mendapatkan hadiah paling besar, kemudian peserta yang menyusul dibelakangnya, yaitu: Juara 2 (Al Mushalli). Juara 3 (At Taali). Juara 4 (Al Bari). Juara 5 (Al Murtah). Juara 6 (Al Khathi). Juara 7 (Al Athif). Juara 8 (Al Mu’jmil). Juara 9 (Al-Lathim). Juara 10 (As-Sakit). Juara 11 (Al-Ghaskal). Setelah Al-Ghaskal tidak mendapatkan apa-apa.

Dalam pacuan kuda, tidak boleh ada kuda lain atau orang yang ditugaskan untuk menghalau (membentaki atau meneriaki) sambil mengikuti kuda yang diperlombakan, supaya lari secepat-cepatnya. Ini berdasarkan larangan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

“Tidak boleh ada (kuda lain) yang bersebelahan ataupun (orang lain) yang membentaki agar kuda lari kencang dalam Islam” (HR Imam Ahmad/4/435, 443).

“Membentaki” dalam hadits ini berarti peserta lomba membawa serta seseorang yang beteriak-teriak agar kudanya berlari secepat mungkin, sedangkan “bersebelahan” berarti peserta lomba membawa seekor kuda di sebelah kuda vang diperlombakan guna memacu kudanya dan mendorongnya untuk berlari kencang.

Ihwal panahan, baik itu perlombaan memanah dengan busur maupun lomba menembak dan yang sejenisnya, lebih baik daripada pacuan kuda dan yang sejenisnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :

Memanahlah dan berpaculah. Kalian memanah lebih kusukai daripada kalian berpacu” (HR. Imam Ahmad/4/144).

Pasalnya, pengaruh memanah pada jihad lebih kuat daripada menunggang kuda, scbagaimana dimaklumi.

Dalam panahan, beberapa hal berikut harus diperhatikan:

1. Panahan diselenggarakan untuk para ahli memanah.

2. Jumlah sasaran harus dikelahui atau ditentukan, misalnya dengan menentukan sekian sasaran, misalnya.

3. Menentukan apakah panahan tersebut adu kecepatan atau adu keunggulan. Adu kecepatan maksudnya dua orang peserta beradu kecepatan memanah, misalnya untuk lima sasaran dari dua puluh sasaran, yang terlebih dahulu mengenai lima sasaran dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan adu keunggulan maksudnya Siapa yang lebih unggul dalam memanah lima sasaran dinyatakan sebagai pemenang.

4. Membatasi sasaran dan menentukannya, jauh dekatnya harus dalam jarak yang wajar.

Juga, di antara kedua peserta harus ada kesepakatan mengenai siapa yang memanah terlebih dahulu. Jika keduanya bersitegang mengenai siapa yang memulai terlebih dahulu maka dilakukan pengundian. Jika peserta vang memberikan taruhan yang memanah terlebih dahulu maka hal itu lebih baik. Pelaksanaan lomba tersebut hendaklah dijauhkan dari segala tindakan aniaya dan kezhaliman, hingga pemenangnya mengambil taruhan tersebut.

Catatan Penting

Pacuan kuda dan panahan adalah dua pertandingan yang diperbolehkan, bukan wajib. Masing-masing dari dua orang yang bertanding dapat membatalkan akadnya kapan saja. Orang yang berkata, “Siapa yang mengalahkanku berhak mendapatkan ini atau itu” maka itu adalah janjinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa untuk melaksanakannya, melainkan dilaksanakannya sebagai wujud ketakwaan dan kemuliaan, karena mengingkari janji merupakan hal yang terlarang.

Sementara orang yang berkata, “Orang yang kukalahkan di antara kalian harus memberikan ini atau itu kepadaku, atau ia harus begini dan begitu” tidak diperbolehkan. Sebab, itu menyimpang dari jenis perlombaan yang disyariatkan, dan itu dapat menjadi jalan nrang tersebut untuk memperoleh harta secara tidak benar menurut syariat.

Materi Kelima: Perlombaan yang Tidak Boleh dengan Taruhan dan Sebagainya

Pertandingan dan perlombaan dalam permainan dadu, catur, dan permainan-permainan yang ada pada zaman kita seperti lotre, kartu, domino, tenis meja, dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Main bola diperbolehkan dengan syarat dimaksudkan untuk memelihara kekuatan dan kesehatan tubuh untuk berjihad. Namun, tidak boleh menyingkap paha. Tidak boleh pula menunda shalat. Dan, tidak boleh berbuat kasar, mengeluarkan kata-kata keji dan batil seperti caci maki dan sebagainya.

Catatan Penting

Seorang dermawan boleh mengatakan, “Siapa yang menghafal sekian juz Al-Qur’an atau hadits Rasulullah ﷺ, atau memecahkan sekian persoalan dalam ilmu wajib (pokok) atau matematika, berhak memperoleh harta atau hadiah tertentu, sebagai motivasi dan dorongan untuk menghafal Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ serta memelihara persoalan imu pengetahuan yang wajib dimiliki oleh umat.

Jika orang menang dalam perlombaan tersebut maka ia berhak mengambil hadiahnya jika mau dan boleh pula meninggalkannya. Sementara orang yang menentukan taruhannya harus menyerahkannya kepada sang pemenang.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم