بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: 𝕀𝕘𝕙𝕠𝕥𝕤𝕒𝕥𝕦𝕝 𝕃𝕒𝕙𝕗𝕒𝕟 𝕄𝕚𝕟 𝕄𝕒𝕤𝕙𝕠𝕪𝕚𝕕𝕚𝕤𝕪 𝕊𝕪𝕒𝕚𝕥𝕙𝕒𝕟
(Penolong Orang yang Terjepit – Dari Perangkap Syaitan)
Karya: Ibnul Qayyim al-Jauziyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 15 Sya’ban 1446 / 14 Februari 2025.
Bab 13 – 8: Tipu Daya Setan
Saddudh Dhara’i – سد الذرائع (Menutup Wasilah (Sarana Keburukan)) lanjutan.
Beberapa kasus yang berkaitan dengan bahasan ini:
– Perintah Menahan Pandangan
– Larangan Mendahului Puasa Ramadhan.
– Larangan menyerupai Ahli Kitab dan orang-orang kafir.
– Tidak adil terhadap anggota Keluarga.
– Larangan Ucapan Ra’ina (Beradab) karena mirip Ru’unah (Istilah Bodoh /Bullying)
– Mengkhianati Orang yang Telah Menghianatinya.
– Menghususkan Bulan Rajab dan Hari Jum’at untuk Berpuasa
– Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:
– Menebang pohon, tempat ibadah atau kuburan yang bisa dikeramatkan
Termasuk dalam hal ini bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu memerintahkan menebang pohon yang di bawahnya pernah dilakukan bai’at oleh nabi, ia juga memerintahkan agar kuburan Danial (Nabi di zaman Bani Israil) disembunyikan, untuk menutup berbagai sarana menuju syirik dan fitnah. Beliau Radhiyallahu Anhu juga melarang sengaja shalat di tempat-tempat yang dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam beristirahat dalam perjalanannya, seraya berkata, “Apakah kalian ingin menjadikan bekas-bekas jejak nabi-nabi kalian sebagai tempat ibadah? (Akan tetapi) siapa yang mendapati waktu shalat di sana, hendaknya ia shalat, jika tidak maka jangan lakukan.”
📃 Penjelasan:
Salah satu Nabi yang diutus kepada Bani Israil adalah Nabi Danial. Jasad Nabi Danial ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ari ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad Nabi Danial ditemukan di Baitul Mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu. Akan tetapi, jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu, Abu Musa Al-Asy’ari mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad Nabi Danial dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.
Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara pada siang hari para sahabat menggali 13 lubang kubur. Lalu, menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.
– Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 berkata:
– Menutup sarana-sarana yang menjerumuskan kepada fitnah dan perpecahan.
Termasuk dalam hal ini adalah larangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari berbagai hal yang menjerumuskan pada perselisihan, perpecahan, permusuhan dan kebencian, seperti: Meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (sesama Muslim), menawar atas tawaran saudaranya, menjual atas (sesuatu) yang hendak dijualnya, serta melarang istri meminta agar suaminya menthalak madunya. Dan beliau juga bersabda, “Jika ada dua khalifah yang dibai’at, maka bunuhlah salah seorang dari keduanya”. (Diriwayatkan oleh Muslim (1853) dari Abu Sa’id Al-Khudhri). Semua itu untuk menutup sarana-sarana yang menjerumuskan kepada fitnah dan perpecahan.
– Larangan Memerangi Pemimpin dan penguasa, juga melarang keluar dari para imam, meskipun mereka berbuat zalim dan aniaya.
Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang memerangi para pemimpin dan penguasa, juga melarang keluar dari para imam, meskipun mereka berbuat zalim dan aniaya, selama mereka masih mendirikan shalat, sebagai penghalang sarana yang menjerumuskan kepada kerusakan dan kejahatan yang besar akibat perang saudara. Dan ini telah terbukti secara historis, yakni dengan memerangi dan keluar dari kekuasaan mereka timbullah kejahatan yang justru jauh lebih besar dari kejahatan penguasa itu sendiri, dan umat ini selalu saja mendapatkan sisa-sisa kejahatan tersebut hingga sekarang.
– Penentuan Syarat-syarat Ahli Dzimmah
Termasuk dalam hal ini adalah syarat-syarat yang ditentukan atas para ahli dzimmah (mereka yang ada dalam jaminan dan lindungan pemerintahan Islam). Syarat-syarat itu mengandung pembedaan mereka dari kaum Muslimin dari sisi pakaian, perasaan, kendaraan dan majlis. Sebab penyamaan mereka dengan umat Islam dalam masalah-masalah tersebut akan menimbulkan perlakuan yang sama terhadap mereka dengan umat Islam, baik dalam pemuliaan dan penghormatan. Maka keharusan membedakan mereka dari umat Islam adalah untuk menutup sarana ke berbagai hal tersebut.
– Syariat Hudud
Dan Allah mewajibkan ditegakkannya hudud (hukuman), sebagai penutup sarana kepada kejahatan, yakni bagi mereka yang tidak memiliki semangat fitrah (Islam). Dan Allah menjadikan ukuran siksaansiksaan tersebut, berikut jenis dan sifatnya, sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, pendorong dan naluri untuk melakukannya.
– Hikmah dibalik Pengharaman Sesuatu.
Dan secara umum, hal-hal yang diharamkan itu ada dua macam: Sesuatu yang merusak dan sarana-sarana yang menghantarkan pada kerusakan yang harus dihancurkan, sebagaimana sesuatu yang merusak harus dibinasakan.
Dan sesuatu yang mendekatkan kepada Allah juga ada dua macam: Yang merupakan maslahat bagi hamba dan sarana-sarana yang menghantarkan kepada maslahat tersebut. Maka, membuka pintu sarana-sarana pada jenis yang pertama adalah sama dengan menutup pintu saranasarana pada jenis yang kedua. Dan kedua-duanya bertentangan dengan apa yang dibawa oleh syariat. Dari sini diketahui, masalah siasat dengan masalah menutup sarana pada keburukan (saddudh dhara’i’) adalah dua masalah yang saling bertentangan.
Perbaiki Niat
Kaidah Fiqh mengatakan :
الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya
Maka kita disuruh selalu memperbaiki dan memperbaharui niat. Agar nilai kebaikan tetap dihitung sebagai pahala…
Persoalan lintasan hati yang bagaimanakah yang dicatat Allah ﷻ. Ulama` membagi derajat lintasan hati manusia kepada 5 bagian:
1) Hajiz (حاجز ) – Lintasan yang timbul dalam hati (bisa baik atau jahat) dan kemudian berlalu pergi yakni hanya timbul dan tidak melekat di dalam hati.
2) Khatir (خاطر ) – Lintasan yang timbul dalam hati (baik atau jahat) dan kekal agak lama di dalam hati tetapi tidak timbul kemauan untuk melakukannya atau tidak.
3) Hadisun-Nafs (حديث النفس ) – Lintasan yang timbul dalam hati (baik atau jahat) dan kekal lama tetapi tidak bisa menentukan mana yang lebih berat kepada ingin melakukan atau sebaliknya.
4) Ham (هم ) – Lintasan yang timbul dalam hati (baik atau jahat) dan kekal lama dalam hati, lebih berat untuk melakukannya tetapi tidak melakukannya. Tahap ini dan 3 tahap sebelum ini tidak dicatat oleh Allah kerana tidak termasuk dalam daya dan upaya manusia untuk menolaknya.
5) `Azam (عزم ) – Lintasan yang timbul dalam hati (baik atau jahat) dan kekal lama dan membuat keputusan untuk melakukan dan kuat pula dorongannya dan inilah lintasan hati yang dicatat oleh Allah ﷻ kerana pada tahap ini manusia sudah mampu berfikir dan mampu untuk menerima atau menolaknya.
Adalah tidak masuk akal syariat yang agung dan sempurna ini, yang datang untuk menolak berbagai kerusakan dan menutup segala pintu dan jalannya, lalu membolehkan dibukakannya pintu siasat, jalan-jalan tipu muslihat untuk meloloskan diri dari kewajiban, menghalalkan yang haram serta berusaha mendapatkan berbagai kerusakan yang ditolak oleh syariat itu sendiri.
Jika sesuatu yang bisa menjadi sarana kepada perbuatan haram, baik dengannya itu dimaksudkan untuk mendapatkan sesuatu yang haram, atau tidak memaksudkannya atau sekedar memaksudkan yang mubah daripadanya, tetapi ia bisa menjadi sarana kepada yang dilarang, oleh syariat hal-hal itu diharamkan sesuai kemungkinan yang ada, selama hal itu tidak bertentangan dengan maslahat yang mengharuskan kehalalannya, maka tentu melakukan sesuatu yang haram dengan siasat lebih berhak untuk diharamkan, dibatalkan dan dibinasakan, jika diketahui maksud pelakunya, dan karena itu pelakunya lebih utama untuk tidak ditolong, dan hendaknya diperlakukan dengan hal yang sebaliknya dari niatnya, dan agar makar serta tipu dayanya dibatalkan.
Hal-hal di atas -alhamdulillah- sangat jelas dan nyata bagi orang yang memahami syariat dan maksud-maksudnya.
📃 Penjelasan lengkapnya silakan merujuk terjemah Kitab Ighotsatul Lahfan halaman 328-330.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم