بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Kitab: 𝕀𝕘𝕙𝕠𝕥𝕤𝕒𝕥𝕦𝕝 𝕃𝕒𝕙𝕗𝕒𝕟 𝕄𝕚𝕟 𝕄𝕒𝕤𝕙𝕠𝕪𝕚𝕕𝕚𝕤𝕪 𝕊𝕪𝕒𝕚𝕥𝕙𝕒𝕟
(Penolong Orang yang Terjepit – Dari Perangkap Syaitan)
Karya: Ibnul Qayyim al-Jauziyah 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
Pemateri: Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 23 Dzulqa’dah 1445 / 31 Mei 2024



Bab 13 – 22 – Melumpuhkan Senjata-senjata Setan

Perangkap setan: Fitnah Kubur – Lanjutan

Dari Aisyah dan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Semoga laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”, beliau memangkas apa yang mereka lakukan. (Muttafaq Alaih).

Dalam Shahihain juga disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”

Pada akhir hayatnya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjadikan kuburan sebagai tempat-tempat ibadah, lalu ketika sakaratul maut beliau melaknat orang yang melakukan demikian dari kalangan Ahli Kitab, agar umatnya tidak melakukan hal serupa.

Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sakit yang tidak bangun lagi sesudahnya, beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Dan seandainya bukan karena hal itu, niscaya kuburan beliau ditinggikan, tetapi ditakutkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.” (Muttafaq Alaih).

Dalam Musnad-nya Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abdillah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk sejelek-jelek manusia ialah orang yang masih hidup ketika terjadi kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.”

Dan dalam Shahihul Bukhari, disebutkan, “Ketika Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu melihat Anas bin Malik shalat di kuburan ia berkata, ‘(Jangan shalat di) kuburan! (Jangan shalat di) kuburan!”

Ini menunjukkan bahwa persoalan shalat di kuburan yang dilarang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu Anhum. Adapun perbuatan Anas Radhiyallahu Anhu, sama sekali tidak menunjukkan bahwa ia meyakini dibolehkannya hal tersebut. Boleh jadi ia belum mengetahuinya, atau mungkin ia tidak mengetahui bahwa tempat itu adalah kuburan, atau mungkin ia lengah daripadanya. Karena itu, ketika Umar Radhiyallahu Anhu mengingatkannya, ia pun menjadi sadar.

Lebih tegas dari itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang shalat menghadap kuburan. Artinya, kuburan itu tidak boleh berada di antara orang yang shalat dan kiblat.

Tata-Cara Ziarah ke Kubur Nabi ﷺ

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

▪️ Ia berdiri menghadap kuburan Nabi shallallahu álaihi wasallam dengan penuh adab dan suara yang rendah lalu mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ dengan berkata

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Keselamatan atasmu wahai Rasulullah dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu”

Tidak mengapa jika ia menambahkan dengan perkataan

السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدَ المْرُسْلَيْنَ وَإِمَامَ الْمُتَّقِيْنَ أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الْأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الْأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِيْ اللهِ حَقَّ جِهَاِدِهِ، فَجَزَاكَ اللهُ عَنْ أُمَّتِكَ أَفْضَلَ مَا جَزَي نَبِيٌّ عَنْ أُمَّتِهِ

Kesalamatan atas anda wahai penghulu para rasul dan pemimpin orang-orang yang bertakwa, aku bersaksi bahwasanya engkau telah menyampaikan risalah Allah, engkau telah menunaikan amanah, engkau telah menasehati umat, dan engkau telah berjihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya. Semoga Allah membalas kebaikanmu atas umatmu dengan balasan yang terbaik yang diberikan kepada seorang nabi atas umatnya

Dan tidak mengapa jika ditambah sholawat kepada Nabi.

▪️ Lalu ia bergeser sedikit ke kanan (sekitar setengah langkah) lalu ia mengucapkan salam kepada Abu Bakar dengan berkata

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Keselamatan atasmu wahai Abu Bakar as-Siddiiq dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu”

Dan tidak mengapa jika ia tambahkan perkataan :

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خَلِيْفَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثاَنِيَهُ فِي الْغَارِ، جَزَاكَ اللهُ عَنَّا وَعَنِ الإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ خَيْرَ الْجَزَاءِ

Keselamatan atas mu wahai khalifah (penerus) Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, orang yang kedua bersama Nabi di Gua (Tsaur), semoga Allah memberi ganjaran bagimu atas jasamu terhadap kami, terhadap Islam dan kaum muslimin dengan ganjaran yang terbaik”

▪️ Lalu ia bergeser sedikit ke kanan (sekitar setengah langkah) lalu ia mengucapkan salam kepada Umar bin al-Khotthob dengan berkata

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ الْفَارُوْقُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Keselamatan atasmu wahai Umar al-Faaruuq (sang pembeda antara kebenaran dan kebatilan) dan rahmat Allah serta keberkahanNya atasmu

Dan tidak mengapa jika ia tambahkan :

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا ثَانِيَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنِ، جَزَاكَ اللهُ عَنَّا وَعَنِ الإِسْلاَمِ وَالْمُسْلِمِيْنَ خَيْرَ الْجَزَاءِ

Keselamatan atas mu wahai khalifah yang kedua dari para al-Khulafaa’ ar-Rosyidin, semoga Allah memberi ganjaran bagimu atas jasamu terhadap kami, terhadap Islam dan kaum muslimin dengan ganjaran yang terbaik

▪️ Setelah memberi salam kepada Nabi, Abu Bakar, dan Umar maka hendaknya langsung pergi dan tidak menetap di situ untuk memberikan kesempatan kepada jamaáh yang lainnya yang ingin memberi salam kepada Nabi dan kedua sahabatnya.

Note: tambahan dari Bekal Islam

Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Perayaan (Berhari Raya)

Termasuk berlebih-lebihan adalah menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan (berhari raya). led (hari raya) secara bahasa berarti sesuatu yang biasa didatangi, baik berupa tempat atau masa. Adapun yang bersifat masa adalah sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

Hari Arafah, hari kurban, dan hari-kari Mina adalah hari raya kita umat Islam.”

Diriwayatkan Abu Daud (2419), Tirmidzi (773) dan lainnya dengan sanad hasan, lihat Al-Itmam (17417) untuk mengetahui takhrij-nya yang lain.

Sedangkan yang bersifat tempat adalah sebagaimana sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jangan kalian jadikan kuburanku (sebagai tempat) berhari raya”.

Orang-orang musyrik juga memiliki hari raya, baik berupa tempat atau masa. Tetapi ketika Allah mensyariatkan agama Islam maka berbagai hari raya itu dihapuskan. Allah menggantikan berbagai hari raya itu buat umat Islam berupa Hari Raya Fitrah dan Hari Raya Kurban, juga hari-hari Mina.

Sebagaimana Allah juga menggantikan hari-hari raya orang-orang musyrik yang bersifat tempat dengan Ka’bah Al-Baitil Haram, Arafah, Mina dan Masya’ir.

Maka, menjadikan kuburan sebagai tempat berhari raya (perayaan) adalah termasuk hari rayanya orang-orang musyrik sebelum kedatangan Islam. Dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut dilakukan pada kuburannya yang paling mulia, sebagai bentuk peringatan agar juga tidak dilakukan pada kuburan-kuburan yang lain.

Abu Daud berkata, “Ahmad bin Shalih meriwayatkan kepada kami, beliau berkata, ‘Aku membaca di hadapan Abdullah bin Nafi’, (ia berkata), ‘Ibnu Abi Dzi’b mengabarkan kepadaku dari Sa’id Al-Maqbari dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan kamu jadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan, jangan pula kamu jadikan kuburanku sebagai tempat berhari raya (perayaan), tetapi ucapkanlah shalawat untukku, karena sesungguhnya ucapan shalawatmu sampai kepadaku di mana pun kamu berada.”

Beberapa Kerusakan Yang Ditimbulkan Karena Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Perayaan

Ada banyak kerusakan besar karena menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan, yang hal itu tidak diketahui secara pasti kecuali oleh Allah semata. Dan tindakan tersebut tentu menyulut kemarahan orang-orang yang di dalam hatinya ada perasaan takut dan merendahkan diri di hadapan Allah, serta ada ghirah (semangat) tauhid dan menghinakan syirik.

Adapun di antara kerusakan yang ditimbulkan karena menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan adalah ia membuat orang shalat kepada kuburan, thawaf mengelilinginya, menciumnya, mengusapnya, membedaki wajah dengan debu dan tanahnya, menyembah para penghuninya, meminta pertolongan kepada mereka, memohon kemenangan, rezki dan kesehatan kepada mereka, juga memohon agar dilunaskan dari hutang, dibebaskan dari kesusahan, diangkat dari kelengahan serta berbagai bentuk permohonan lainnya, hal yang juga sama diminta oleh para penyembah berhala kepada berhala-berhala mereka.

Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan, sedang mereka malah menggunakannya sebagai tempat perayaan dan upacara ibadah. Mereka berkumpul di kuburan tersebut, seperti berkumpulnya mereka saat hari raya atau mungkin lebih meriah dari itu.

Beliau memerintahkan agar kuburan itu diratakan dengan tanah sebagaimana riwayat Muslim dalam Shahih-nya dari Abil Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Ketahuilah! Aku mengutusmu sebagaimana dengannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutusku yaitu janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau hancurkan dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan dengan tanah’.”

Lihatlah perbedaan tajam antara apa yang disyariatkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam serta pelarangan beliau berkaitan dengan kuburan dengan apa yang disyariatkan dan diinginkan oleh orang-orang ekstrim tersebut. Tidak diragukan lagi, apa yang mereka syariatkan itu hanya menimbulkan banyak kerusakan yang tidak bakal bisa dihitung oleh siapa pun. Di antaranya:
1. Mengagungkan kuburan di tempat yang mengundang fitnah karenanya.
2. Menjadikannya sebagai tempat perayaan.
3. Menjadikannya sebagai tempat tujuan wisata, menyerupai penyembahan berhala; seperti penyepian dan i’tikaf mereka di kuburan tersebut, juga dalam hal pemberian hijab dan juru kunci. Lebih dari itu para penyembah kuburan tersebut lebih mengutamakan i’tikaf di kubur an daripada i’tikaf di Masjidil Haram. Dan mereka berpendapat, menjadi juru kunci kuburan lebih utama daripada berkhidmah untuk masjid.
4. Nadzar untuk kuburan dan juru kuncinya.
5. Keyakinan orang-orang musyrik terhadapnya, bahwa memohon kepada kuburan bisa menghilangkan bala’, mengalahkan musuh, sebab diturunkannya hujan, dibebaskannya dari berbagai kesusahan, dipenuhinya segala kebutuhan, ditolongnya orang yang teraniaya dan dibalas kebaikan orang yang takut kepadanya dan sebagainya. Termasuk orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya karena mereka menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan menyalakan lampu-lampu di dalamnya.
6. Yang dilakukan di dalamnya adalah syirik besar.
7. Apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik itu menyakiti para penghuni kubur. Para penghuni kubur itu sangat benci terhadap perbuatan mereka, sebagaimana Isa Al-Masih membenci terhadap apa yang dilakukan orang-orang Nasrani terhadap kuburannya, demikian pula halnya dengan para nabi, wali dan syaikh. Mereka merasa disakiti dengan apa yang dilakukan di kuburan mereka, yang hal itu menyerupai perlakuan orang-orang Nasrani. Pada Hari Kiamat mereka berlepas diri dari orang-orang tersebut.
8. Menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan penyalaan lampu-lampu di dalamnya.
9. Menentang dan menolak Allah dan Rasul-Nya dalam syariat tentang kuburan.
10. Kelelahan yang besar dengan mendapatkan dosa yang besar pula.
11. Mematikan Sunnah dan menghidupkan bid’ah.
12. Mengutamakan kuburan daripada sebaik-baik tempat yang dicintai Allah yaitu masjid. Karena para penyembah kuburan mengagungkan, menghormati, khusyu’, memusatkan segenap hati dan beri’tikaf di kuburan dengan mengharap kepada orang yang mati. Pengagungan, penghormatan, khusyu’ dan i’tikaf tersebut justru tidak pernah mereka lakukan di masjid, dan kalau pun dilakukan maka tingkat dan kualitasnya jauh dari apa yang mereka lakukan di kuburan-kuburan.
13. Perbuatan tersebut berarti memakmurkan kuburan-kuburan yang dianggap keramat, sebaliknya menghancurkan masjid dan agama Allah yang dengannya Allah mengutus Rasul-Nya untuk melakukan hal sebaliknya. Karena itu, ketika orang-orang Rafidhah menjadi manusia yang paling jauh dari ilmu dan agama, mereka memakmurkan kuburan- kuburan yang dianggap keramat dan menghancurkan masjid-masjid.
14. Bahwasanya yang disyariatkan Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam saatziarah kubur hanyalah agar mengingatkan mati dan berbuat baik kepada orang yang diziarahi dengan mendoakannya, mengasihinya, serta memintakan ampun baginya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم