Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 44 – 4
Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd Hafidzahullah
Alkhor, 6 Dzulhijjah 1444 / 24 Juni 2023


 

Bab 44: Menghormati Ulama, Orang yang Lebih Dewasa, dan Orang Terpandang, Mendahulukan Meraka, Menjunjung Tinggi Kedududukan dan Menonjolkan Martabat Meraka.

  Hadits 5:

وعن جابر – رضي الله عنه: أن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُد يَعْنِي في القَبْرِ، ثُمَّ يَقُولُ: «أيُّهُما أكْثَرُ أخذًا للقُرآنِ؟» فَإذَا أُشيرَ لَهُ إِلَى أحَدِهِمَا قَدَّمَهُ في اللَّحْدِ. رواه البخاري.

Dari Jabir Radhiyallahu’anhu bahwasanya Nabi ﷺ mengumpulkan antara dua orang lelaki dari golongan orang-orang yang terbunuh dalam peperangan Badar -yakni dikumpulkan dalam sebuah kubur, kemudian beliau bertanya- kepada sahabat-sahabatnya: “Manakah diantara kedua orang ini yang lebih banyak hafalnya pada al-Quran?” Ketika beliau ﷺ diberi isyarat antara salah satunya, maka yang dikatakan lebih banyak hafalannya al-Quran itulah yang lebih didahulukan untuk dimasukkan dalam liang lahad.” (Riwayat Bukhari)

◊ Penjelasan:

Terdapat dua model kuburan:

  1. Model pertama, lahad: Jenazah diposisikan di sebelah kiblat (barat). Kemudian ditutup dengan papan menyamping. Biasanya untuk jenis tanah yang keras. Ini yang lebih utama.
  2. Model kedua, syaq: Jenazah diposisikan di tengah, dan ditutup di sebelah atasnya lurus horizontal. Dipakai untuk jenis tanah berpasir.

Liang Lahad

Liang Syaq

Sedangkan dalam penutupan tanah ada dua:

  1. Musyattah: mendatar.
  2. Musannam: menggunung (ini yang terbaik).

Hadits ini terjadi pada saat perang Uhud, dimana pasukan pemanah yang berada di atas bukit tidak amanah, berperang melawan Khalid bin Walid yang akhirnya memenangkan peperangan, hingga Rasulullah ﷺ diisukan meninggal dan banyaknya para sahabat yang meninggal (sekitar 70 sahabat). Bahkan paman Nabi ﷺ Hamzah juga meninggal di perang tersebut.

Dengan banyaknya yang terluka, tentu menggali 70 kuburan mereka kesulitan. Maka mereka diperintahkan untuk melebarkan kuburan. Dan menguburkan dengan mendahulukan yang banyak Al-Qur’an (mendahulukan orang yang memiliki keutamaan dari pada selain mereka).

Dikisahkan sahabat bapaknya Abdullah bin Hisyam, setelah enam bulan kuburan bapaknya dipisahkan dan dijumpai jenazahnya seperti baru meninggal. Setelah empat puluh tahun, pada masa Mu’awiyah di kuburannya terdapat air yang mengalir. Setelah digali mengenai kaki dan mengalir darah seperti masih hidup.

Ini adalah karomah dari Allâh ﷻ bagi para Syuhada, dimana mereka tidak dimakan tanah seperti jazad para Nabi. Karena hanya para Nabi yang tidak dimakan tanah. Berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu alaihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

” Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (H.R Ibnu Majah)

  Fawaid Hadits:

  1. Diperbolehkan pada kuburan Lahad dan Syaq.
  2. Bolehnya menguburkan dua orang atau lebih dalam satu kuburan, jika diperlukan.
  3. Mendahulukan orang yang berilmu dan utama pada saat hidup atau matinya.

  Hadits 6:

وعن ابن عمر رضي الله عنهما: أن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «أرَانِي فِي المَنَامِ أتَسَوَّكُ بِسِوَاكٍ، فَجَاءنِي رَجُلانِ، أحَدُهُما أكبر مِنَ الآخرِ، فَنَاوَلْتُ السِّوَاكَ الأصْغَرَ، فَقِيلَ لِي: كَبِّرْ، فَدَفَعْتهُ إِلَى الأكْبَرِ مِنْهُمَا». رواه مسلم مسندًا والبخاري تعليقًا.

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Saya pernah melihat diri saya sendiri dalam impian di waktu saya sedang bersugi -bersikat gigi- dengan menggunakan sebatang kayu siwak. Kemudian datanglah padaku dua orang lelaki, yang satu lebih tua daripada yang lainnya. Lalu siwak itu hendak saya berikan kepada orang yang lebih muda, tiba-tiba ada seorang yang berkata padaku: “Berikanlah kepada yang tua.” Oleh sebab itu, maka saya berikanlah kepada yang tertua diantara kedua orang tadi.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai musnad dan oleh Imam Bukhari sebagai ta’liq.

◊ Penjelasan:

Ini juga sebagai dalil untuk melihat atau memperhatikan orang yang lebih tua. Seperti disaat memberi makan atau minum. Dilihat dari dua sisi : dimulai dari kanan (Jika semuanya duduk) atau yang lebih tua (Jika ada di depan kita).

Jika sebelah kanan ada anak muda sedangkan di sebelah kiri orang tua, maka izin ke yang sebelah kanan untuk mendahulukan yang lebih tua. Seperti halnya Rasulullah ﷺ lakukan pada sebuah riwayat. Sebelah kanan adalah Abdullah Ibnu Abbas dan yang sebelah kiri adalah Abu Bakar As-Sidiq Radhiyallahu’anhu, dikisahkan

Patokan kanan adalah sebelah kanan orang-orang yang dituju, bukan kanan dari sisi kita yang memberi.

  Fawaid Hadits:

  1. Disunnahkan menggunakan siwak, karena sunnah nabi yang ditekankan secara khususnya ketika wudhu, shalat dan membaca Al-Qur’an.
  2. Mendahulukan yang lebih tua dalam masalah siwak dan berbicara saja, dan dalam masalah lain mendahulukan yang sebelah kanan.
  3. Bolehnya menggunakan siwak orang lain dengan izin mereka. (Kasus Rasulullah ﷺ adalah mencari keberkahan beliau)
  4. Mimpinya para Nabi adalah benar, karena maksum. Masuk dalam pensyariatan.
  5. Bolehnya Rasulullah ﷺ berijtihad karena tatkala beliau melakukan kesalahan akan langsung diluruskan melalui wahyu.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم