بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Sabtu – Barwa Village
Barwa Village, 18 Rajab 1446 / 18 Januari 2025
Bersama Ustadz Syukron Khabiby, Lc M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱

Larangan Memukul Isteri seperti Budak

– Pembuka

Dalam kehidupan yang kita jalani, ada banyak sekali babak dan fase hidup yang kita alami. Di antaranya adalah pertemuan dan perpisahan. Ketika kita menjumpai pertemuan, kita juga akan mengakhiri dengan perpisahan. Entah berpisah karena urusan dunia (safar, pindah) atau karena sudah tutup usia (mati). Ini menunjukkan bahwa kehidupan dunia itu sementara (tidak ada yang kekal).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat di mana tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,

وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ

Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keadaan ini bisa didapatkan dalam majelis ilmu. Sekaligus mendapatkan ketenangan batin. Ketenangan hakiki hanya didapati dengan iman. Ketenangan seperti itu didapati hanya dalam majelis ilmu syar’i.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699).

Hadits ke-14:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Dari Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti memukul budak, kemudian menggaulinya di akhir hari.” HR.Bukhari (5204) dengan lafaz ini, dan Muslim (2855).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan seorang sahabatnya dengan qudrah Allâh, ketika dia sedang memukuli budaknya. Ini menunjukkan bahwa mencambuk budak merupakan bentuk kezhaliman yang harus dihentikan. Kalau mencambuk budak merupakan dosa, maka mencambuk orang merdeka seperti istri juga termasuk dosa.

Memukul istri tak mesti harus diterjemahkan sebagai “kekerasan dalam rumah tangga”. Karena hal itu kadang justru diperlukan dalam rangka mendidik. Tentu saja di sini tetap diperhatikan batasannya agar tidak melampaui batas.

Dan perbaikan istri dengan cara pukulan ini bukanlah sebagai penghinaan atasnya, bukan pula balas dendam atau penyiksaan. Tapi yang diinginkan di sini adalah pukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki dan meluruskan. Pukulan yang dibarengi rasa kasih sayang suami kepada sang istri. Bukan pukulan yang keras hingga membuat istri lari dari suaminya, menumbuhkan kebencian, dan memupus rasa cinta. Sekalipun pukulan ini pahit, namun bagi seorang wanita hancurnya rumah tangga lebih terasa pahit dan menyakitkan.

Jadilah suami yang baik dan lembut kepada isteri. Agar merasa cenderung dan tenang kepadanya karena ada kesamaan di antara keduanya.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

– Pentingnya Memperbaiki Hubungan

Hubungan suami istri adalah perjalanan panjang yang penuh liku-liku. Tidak jarang, pasangan menghadapi masalah besar yang bisa mengancam keberlangsungan pernikahan mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa masalah adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan bersama. Jika masalah besar yang dihadapi melibatkan kepercayaan yang terluka, membangun kembali kepercayaan adalah langkah krusial. Ini memerlukan waktu dan kesabaran.

Hadits ke-15:

 

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لو كنت آمِرًا أحدًا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها».

[صحيح] – [رواه الترمذي]

 

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.”

[Hadis sahih] – [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

Penjelasan:

Nabi Muhammad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seandainya beliau dibolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya beliau akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan terhadap hak suami atas istri. Hanya saja sujud kepada selain Allah itu haram dan tidak boleh sama sekali. Sujud di sini adalah sujud penghormatan, bukan penyembahan.

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم