بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 49-3
🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱.
🗓️ Al-khor, 2 Dzulhijjah 1445 / 8 Juni 2024


Facebook video: Kajian Ini


49 – باب إجراء أحكام الناس عَلَى الظاهر وسرائرهم إِلَى الله تَعَالَى

Bab 49. Menjalankan Hukum-hukum Terhadap Manusia Menurut Lahirnya, Sedang Keadaan Hati Mereka Terserah Allah Ta’ala

📖 Hadits 3:

392 – وعن أَبي معبد المقداد بن الأسْود – رضي الله عنه – قَالَ: قُلْتُ لرسول الله – صلى الله عليه وسلم: أرَأيْتَ إنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ، فَاقْتتَلْنَا، فَضَرَبَ إحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ، فَقَطَعَها، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُول الله بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ: «لاَ تَقْتُلهُ» فَقُلْتُ: يَا رَسُول الله، قَطَعَ إحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟! فَقَالَ: «لَا تَقتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ التي قَالَ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. ومعنى «أنه بمنزلتك» أي: معصوم الدم محكوم بإسلامه. ومعنى «أنك بمنزلته» أي: مباح الدمِ بالقصاص لورثتهِ لا أنه بمنزلته في الكفر، والله أعلم.

Dari Abu Ma’bad yaitu al-Miqdad bin al-Aswad 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾, katanya: “Saya berkata kepada Rasulullah ﷺ : “Bagaimanakah pendapat Engkau, jika saya bertemu seorang dari kaum kafir, kemudian kita berperang, lalu ia memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang dan terus memutuskannya. Selanjutnya ia bersembunyi daripadaku di balik sebuah pohon, lalu ia mengucapkan: “Saya masuk Agama Islam karena Allah,” apakah orang yang sedemikian itu boleh saya bunuh, ya Rasulullah sesudah ia mengucapkan kata-kata seperti tadi itu?” Beliau ﷺ menjawab: “Jangan engkau membunuhnya.” Saya berkata lagi: “Ia sudah memutuskan salah satu tangan saya, kemudian mengucapkan sebagaimana di atas itu setelah memutuskannya.” Rasulullah ﷺ bersabda lagi: “Jangan engkau membunuhnya, karena jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

📖 Faedah-faedah Hadits:

1. Orang-orang kafir harbi (yang boleh diperangi) halal darah dan hartanya dengan hukum Islam.
2. Barangsiapa yang datang darinya, apa yang menunjukkan dia masuk islam baik dari ucapan atau perbuatannya maka haram membunuhnya.
3. Siapa yang membunuhnya dan dia mengetahui hal itu (masuk Islam), maka ditegakkan qishash baginya.
4. Barangsiapa tidak tahu karena jahil atau tidak paham maka diwajibkan baginya membayar diyat. Ini juga terjadi di zaman sahabat yang salah paham, maka Rasulullah ﷺ membayar diyat bagi mereka.
▪️Pada hadits ini “….jikalau engkau membunuhnya, maka ia adalah menempati tempatmu sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau adalah di tempatnya sebelum ia mengucapkan kata-kata yang diucapkannya itu…” Maksudnya jika seseorang yang tadinya belum membunuh, kemudian dia membunuhnya maka berlaku qishash. Bukan karena dia kafir, tapi darahnya menjadi halal karena membunuh Yang bukan pada haknya. Adapun si pengucapnya dihukumi Islam sampai nampak sesuatu yang menyelisihinya.
▪️Bagi si pengucap, tidak cukup hanya mengucapkan kalimat tauhid tanpa mengerjakan syari’at Allah ﷻ untuk sholat dan rukun lainnya. Dan jika dia melakukannya maka akan terjaga darah dan hartanya, sebaliknya jika tidak melakukannya maka halal darah dan hartanya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits 1 sebelumnya.
5. Pada hadits ini merupakan anjuran bagi seseorang untuk tetap maju ketika berjumpa dengan musuh meskipun dirinya terluka.
6. Wajib bagi seorang muslim hendaknya hawa nafsunya mengikuti syari’at bukan karena ashobiyah (fanatik).

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم