بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 2 Rabi’ul Awal 1445 / 17 September 2023

Kitab Shalat – Bab Kewajiban Shalat Lima Waktu
Perintahkan Keluargamu Untuk Mendirikan Shalat



Orang yang menjadi wali anak kecil, harus memerintahkan anak tersebut untuk shalat jika ia sudah mencapai usia tujuh tahun. Meskipun shalat itu belum wajib baginya. Tujuannya agar anak tersebut memerhatikan shalat, dan berlatih melaksanakannya.

Rasulullah ﷺ bersabda: Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR Bukhari Muslim).

Tidak ada jalan untuk diri kita dan keluarga kita kecuali taat kepada Allâh Ta’ala. Allâh ﷻ berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS At-Tahrim ayat 6).

Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

تَعَوَّدُوا الْخَيْرَ، فَإِنَّمَا الْخَيْرُ فِي الْعَادَةِ.

“Biasakanlah berbuat baik. Karena kebaikan akan terbentuk dengan kebiasaan.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (35713); sanadnya shahih].

Apabila ia shalat, maka dia dan walinya sama-sama akan memperoleh pahala, berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa melaksanakan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipatnya…” (QS. Al-An’aam: 160)

Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ saat ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau, seraya berkata, “Apakah anak ini mendapatkan (pahala) haji?” Beliau menjawab: “Ya. Dan engkau ikut memperoleh pahalanya.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma).

Maka, hendaknya wali seorang anak, mengajarkan shalat dan bersuci kepadanya.

Seorang wali harus memukul anak yang masih kecil, apabila ia melalaikan shalat, sementara usianya sudah sepuluh tahun. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Perintahkanlah anak-anak kalian melakukan shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi danperawi lainnya].

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357): “Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh.”

As-Subki berkata, “Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig.”  (Fatawa As-Subki, 1/379)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum baligh, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar.”
(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,
“Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan.Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang.” Fatawa Nurun ala Darb (13/2).

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata,
“Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Tahapan dalam memerintahkan shalat:
1. Dinasihati dengan lembut.
2. Memerintahkan dengan keras.
3. Memukul untuk memberi pelajaran.

Jika membiarkan anak-anak tidak shalat, maka orang tua akan berdosa. Karena meninggalkan shalat adalah perkara yang besar.

Dalam hadits shahih disebutkan.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.“[HR. Muslim dalam Al-Iman (49)]

Hendaklah Memisahkan Ranjang Anak-anak

Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka umur tujuh tahun dan pukullah jika mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)

Pendapat 1: Perintah pisah dari ranjang sesuai pengertian hadits
Pendapat 2: Tidak boleh membiarkan tidur telanjang dalam satu ranjang. Jika tidak satu selimut maka dibolehkan jika aman dari fitnah.
Pendapat 1 yang lebih kuat, tapi jika tidak mampu boleh seranjang tapi tidak satu selimut. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari.

Larangan mengakhirkan Waktu Shalat

  • Haram hukumnya menangguhkan shalat hingga lewat waktunya. Firman Allah
    “… Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan zaaktunya atds ord.ng-orangyang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103)

Barang siapa mengakhirkan waktu shalat sampai keluar waktu shalat maka ia telah berdosa kecuali ada udzur. Seperti ketiduran.

  • Jika mengakhirkan waktunya tapi masih di dalam waktu shalat, maka diperbolehkan. Terutama pada shalat dzuhur yang panas atau shalat isya. Selain dua shalat itu, yang terbaik adalah tepat pada waktunya.

Yakni, bahwa shalat itu ditentukan kewajibannya pada waktu-waktu tertentu, tidak boleh ditangguhkan kecuali bagi orang yang ingin melakukan jama’ ta’khir. Yakni bila memang dalam kondisi boleh dijamak, dan orang tersebut juga dalam posisi sebagai orang yang mendapatkan keringanan untuk menjamaknya. Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing).