بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Ain Khalid – Doha, 9 Sya’ban 1445 / 19 Februari 2024
Bagian Kelima: Muamalat | Pasal – Jihad
Materi Kedelapan: Akad Dzimmah dan Hukum-hukumnya
A. Akad Dzimmah
Akad dzimmah ialah pemberian jaminan keamanan terhadap orang kafir yang bersedia memberikan jizyah (upeti) kepada kaum Muslimin serta berjanji kepada kaum Muslimin mengenai kesediaannya menerima pemberlakuan ketentuan hukum syariat Islam dalam kasus pelanggaran berat seperti: Kasus pembunuhan, pencurian dan pelanggaran kehormatan.
B. Siapakah yang Berhak Melakukan Akad Dzimmah
Adapun orang yang berhak mengadakan akad dzimmah ialah pimpinan atau wakilnya. Sedang selain keduanya tidak berhak melakukannya. Berbeda dengan masalah pemberian perlindungan serta keamanan, maka setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita dapat memberikan perlindungan serta keamanan. Karena Ummu Hani binti Abi Thalib pun telah melindungi seorang laki-laki dari kaum musyrikin ketika penaklukan kota Makkah, kemudian ia menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, maka Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sungguh kami akan melindungi orang yang engkau lindungi, dan kami pun akan menjamin keamanan orang yang engkau jamin keamanannya, wahai Ummu Hani’. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2171).
C. Membedakan Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Bawah Perlindungan Kaum Muslimin) dari Kaum Muslimin
Wajib membedakan ahludz dzimmah dari kaum Muslimin di dalam berpakaian dan lain-lain, supaya mereka dapat dikenali dan orang yang meninggal dari mereka tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang Muslim, tidak boleh berdiri memberi hormat terhadap mereka, tidak boleh memulai ucapan salam terhadap mereka dan tidak boleh mendudukkan mereka di bagian depan di dalam pertemuan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَبْدَؤُوْا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، وَإِذَا لَقِيتُمُوْهُمْ فِي طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
Dari Abu Hurairah Radiyallāhu anhu ia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan jika kalian bertemu dengan mereka disebuah jalan, desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.”
(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2167).
D. Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Oleh Ahludi Dziimmah.
Hal-hal yang dilarang-dilakukan ahludz dzimmah adalah:
1. Membangun gereja atau menjualnya, atau merenovasi gereja yang sudah hancur, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ.
“Tidak boleh membangan gereja di (negara) Islam serta tidak boleh merenovasi gereja yang sudah hancur.”
[Diriwayatkan oleh lbnu Adi dalam al-Kamil, 3/ 261. Dituturkan oleh penulis kitab al-Mughni serta penulis kitab Nail al-Authar, tetapi keduanya tidak menjelaskan kedudukannya]
2. Meninggikan bangunan rumahnya melebihi bangunan rumah kaum Muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“Agama Islam itu tinggi dan tidak ada yang boleh melebihi ketinggiannya”
[Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 6/205 dan dikategorikan sebagai hadits hasan]
3. Secara terang-terangan minum minuman keras, makan daging babi di hadapan kaum Muslimin, atau makan dan minum di siang hari pada saat bulan Ramadhan, tetapi mereka wajib menyembunyikan setiap sesuatu yang diharamkan terhadap kaum Muslimin, karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bagi kaum Muslimin.
E. Hal-hal yang Membatalkan Akad Dzimmah
Adapun hal-hal yang membatalkan akad dzimmah adalah:
1. Tidak mau memberikan upeti.
2. Tidak menerima kemestian hukum syariat Islam yang merupakan salah satu syarat dalam akad.
3. Berbuat lalim kepada kaum Muslimin dengan membunuh orang Islam, merampoknya, menahannya, melindungi mata-mata musuh atau berzina dengan seorang Muslimah.
4. Mencela Allah, Rasul, dan KitabNya.
F. Hak-hak Ahludz Dzimmah
Adapun hak-hak ahludz dzimmuh atas kaum Muslimin ialah menjamin keamanan jiwa, harta dan kehormatan mereka, dan tidak mengganggu mereka selama mereka memenuhi janji mereka serta tidak melanggarnya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“Barangsiapa yang menyakiti ahludz dzimmah (kafir dzimmi), niscaya aku akan menjadi seterunyu pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh al-Khathib dalam kitab tarikhnya dari Ibnu Mas’ud dengan sanad yang baik]
Tetapi jika mereka melanggar perjanjian dan membatalkannya dengan melakukan suatu perbuatan yang membatalkan perjanjian mereka, maka darah serta harta mereka dihalalkan, tetapi tidak darah kaum wanita dan anak-anak mereka, karena seseorang tidak boleh dikenakan sanksi hukuman karena pelanggaran yang dilakukan orang lain.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم