بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify Hafidzahullah
Doha, 18 Shafar 1445 / 3 September 2023



Ustadz mengawali kajian dengan puji syukur atas nikmat dan karunia-Nya sehingga kita dipertemukan kembali untuk membahas ayat-ayat Allâh ﷻ dan hadits-hadits Rasulullah ﷺ.

Allâh ﷻ masih memberikan hidayah-Nya untuk memberikan kekuatan kita untuk menghadiri majelis ilmu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).

Melanjutkan kajian Kitab Mulakhas Fiqhi.

BAB: KEWAJIBAN SHALAT LIMA WAKTU

Shalat adalah rukun Islam yang paling urgen sesudah Syahadatain (dua kalimat syahadat). Shalat disyari’atkan dalam wujud amal ibadah yang paling sempurna dan paling bagus.

Karena pentingnya shalat, maka wajib bagi setiap muslim untuk mempelajarinya. Sehingga dengan ilmunya akan didapat amalan yang benar. Shalat inilah yang pertama kali akan dihisab.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthâ (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya.” (HR. At-Tirmidzi : 413, An-Nasa’i : 466 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ : 2020).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ بِالدِّمَاءِ

“Hal pertama yang akan diputuskan diantara manusia adalah masalah darah.” (HR. Al-Bukhari : 6533, Muslim : 3178).

Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab karena ia merupakan hak Allâh ﷻ dan membunuh juga termasuk yang pertama kali dihisab karena tidak ada hak manusia yang lebih besar dari pada permasalahan darah.

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, mencuri, dan minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaanNya, dan kehinaan dariNya di dunia dan akhirat”.

SALAF DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Dari Harmalah bin Sa’id bin Musayyib, dia berkata bahwa Said pernah mengatakan, “aku tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah selama 40 tahun.”

Dari Utsman bin Hukaim, dia bekata, “aku pernah mendengar Sa’id bin Musayyib berkata, ‘selama 30 tahun, setiap kali para muadzin mengumandangkan adzan, pasti aku sudah berada di masjid.”

Beliau juga pernah mengatakan, “aku tidak pernah ketinggalan takbir pertama dalam shalat selama 50 tahun. Aku juga tak pernah melihat punggung para jamaah, karena aku selalu berada di shaf terdepan selama 50 tahun.”

SHALAT ADALAH CAHAYA

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: “Shalat adalah cahaya” (HR. Muslim)

Apa yang dimaksud cahaya?

Para ulama menjelaskan, “Sholat wajib maupun sunah akan menjadi cahaya, cahaya di hati, cahaya di wajah, cahaya di kubur, cahaya di padang mahsyar, karena hadits tersebut umum. Cobalah, niscaya Anda kan merasakannya.” (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin).

Ibnu Rajab berkata,

“Salat bagi orang-orang mukmin di dunia adalah cahaya untuk hati mereka dan mata batin mereka. Dengan salat hati mereka akan bersinar dan teranglah mata batin mereka” (Jami’ Al-‘Ulūm wa Al-Ḥikam, juz 2 hlm 645)

Abu Darda radhiallahu anhu mengatakan, “Shalatlah dua rakaat di tengah malam untuk kegelapan di kubur.”

Hukum Meninggalkan Shalat

  • Karena Udzur misal tidur atau lupa

Dia wajib Qadha’ shalat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

  • Jika karena Pingsan (Bukan kemauan dirinya):

Ada dua pendapat:
1. Tidak wajib qadha: karena tidak ada kewajiban bagi yang tidak ingat atau sadar.
2. Wajib mengqadha (Pendapat Hanabilah)
3. Jika kurang dari 6 kali shalat.

Pendapat Syaikh bin Baz rahimahullahu: jika pingsan 3 atau 2 hari, tetap ada kewajiban qadha. Jika lebih, tidak ada qadha baginya.

  • Jika karena Pingsan (Karena kemauan dirinya seperti minum obat atau dibius):

Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pingsan tidak disamakan dengan tidur karena tidak bisa dibangunkan, maka jika pingsan karena sakit tidak ada kewajiban qadha. Tetapi jika pingsan karena dibius atas dasar sukarela, jika siuman setelah dua hari maka wajib mengqadha.

  • Meninggalkan shalat karena sengaja

Menurut jumhur ulama, wajib mengqadha. Tetapi sebagian ulama berpendapat tidak wajib mengqadha (Ulama dhohiriyah, imam Ibnu Rajab, Ibnu Taimiyah dan ulama mutakhirin)

Pendapat yang kuat adalah tidak wajib mengqadha, yang wajib baginya sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidupnya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم