Tajuk fatwa : | Hukum Mengambil Imbalan, Hasil Bacaan Al Qur’an Yang Diperuntukkan Kepada Mayit |
Nomor fatwa : | 21 |
Tanggal penambahan : | Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M. |
Pihak pemberi fatwa : | Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi |
Sumber fatwa : | [Jurnal Buhus Islamiah. Edisi nomer:28. Halaman: 110.] |
Soal: | |
Banyak sekali didapati orang-orang yang membaca Al Qur’an untuk seorang mayit, lalu mengambil upah dari bacaan itu. Apakah dengan demikian orang yang telah meninggal tersebut mendapatkan pahala dari bacaan itu? Jika seseorang meninggal, lalu dibacakan Al Qur’an selama tiga hari berturut-turut, disertai dengan menyembelih hewan untuk dimakan bersama-sama. Apakah yang demikian ini termasuk disyariatkan oleh agama?
|
|
Jawab : | |
Membacakan bacaan untuk orang yang telah meninggal dunia adalah bidah yang dilarang oleh agama. Begitu pula mengambil upah dari bacaan tersebut. Karena tidak ada dalil yang membolehkannya. Ibadah adalah perintah Allah dan seseorang tidak diperkenankan mengada-adakan bentuk ibadah baru yang tidak di syariatkan oleh Allah. Rasulullah saw. bersabda, Demikianlah, pekerjaan-pekerjaan seperti menyembelih hewan, dan membuat makanan yang dikhususkan untuk mayit adalah perbuatan bidah yang tidak boleh dikerjakan. Baik pada hari pertama, maupun hari-hari lainnya. Karena hanya syariat agama yang menganjurkannya. Bahkan yang demikian itu merupakan tradisi orang-orang zaman jahiliah. Sebagaimana di tegaskan dalam sebuah hadis, bahwa Rasul bersabda, Dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah Al Bajli, ia berkata, Di antaranya, sabda Rasulullah saw. Khususnya para ulama, agar melarang orang -orang yang berbuat demikian sehingga diharapkan mereka kembali ke jalan Allah. Suatu jalan yang telah ditetapkan dan disyariatkan untuk para hamba-Nya. Bila hal itu terjadi, maka keadaan masyarakat akan menjadi semakin baik, perbuatan-perbuatan jahiliah akan hilang dengan sendirinya dan hukum Islam akan semakin jaya. |