Tajuk fatwa : Hukum Membaca Al Qur’an Di Rumah Orang Yang Meninggal Dunia.
Nomor fatwa : 22
Tanggal penambahan : Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi
Sumber fatwa : [Jurnal Buhus Islamiah. Edisi nomor: 28. Halaman: 107.]
Soal:
Apabila para tetangga orang yang telah meninggal dunia dan kenalan-kenalan yang beragama Islam datang ke rumah mayit. Lalu membacakan Al Qur’an dengan cara, setiap orang membaca satu juz tanpa menerima upah. Kemudian dilanjutkan dengan membacakan doa agar bacaannya sampai kepada mayit. Apakah bacaan Al Qur’an dan doa itu sampai kepada mayit sehingga ia mendapatkan pahala?
Jawab :

Perbuatan yang demikian dan semisalnya tidak mempunyai landasan yang benar. Baik Rasul maupun sahabat-sahabatnya tidak pernah menganjurkan dan melakukannya. Bahkan Rasul bersabda: “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan di luar tuntunanku, maka perbuatan itu tertolak” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasul saw. bersabda, “Barangsiapa membuat urusan baru dalam (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak”.

Disebutkan dalam sahih Muslim, diriwayatkan oleh Jabir ra. bahwa dalam sebuah khutbah Jumat, Rasulullah bersabda, “Selanjutnya, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah perbuatan bidah dan setiap bidah adalah sesat”

Imam Nasai dalam sahihnya menambahkan,“Dan setiap kesesatan akan masuk neraka”

Adapun sedekah dan doa untuk mayit, sangat bermanfaat dan akan sampai pada orang yang telah meninggal itu. Inilah pendapat dan kesepakatan para ulama.