Tajuk fatwa : | Hukum Membaca Al Qur’an Di Rumah Orang Yang Meninggal Dunia. |
Nomor fatwa : | 22 |
Tanggal penambahan : | Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M. |
Pihak pemberi fatwa : | Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Mantan Mufti Arab Saudi |
Sumber fatwa : | [Jurnal Buhus Islamiah. Edisi nomor: 28. Halaman: 107.] |
Soal: | |
Apabila para tetangga orang yang telah meninggal dunia dan kenalan-kenalan yang beragama Islam datang ke rumah mayit. Lalu membacakan Al Qur’an dengan cara, setiap orang membaca satu juz tanpa menerima upah. Kemudian dilanjutkan dengan membacakan doa agar bacaannya sampai kepada mayit. Apakah bacaan Al Qur’an dan doa itu sampai kepada mayit sehingga ia mendapatkan pahala?
|
|
Jawab : | |
Perbuatan yang demikian dan semisalnya tidak mempunyai landasan yang benar. Baik Rasul maupun sahabat-sahabatnya tidak pernah menganjurkan dan melakukannya. Bahkan Rasul bersabda: Disebutkan dalam sahih Muslim, diriwayatkan oleh Jabir ra. bahwa dalam sebuah khutbah Jumat, Rasulullah bersabda, Imam Nasai dalam sahihnya menambahkan, Adapun sedekah dan doa untuk mayit, sangat bermanfaat dan akan sampai pada orang yang telah meninggal itu. Inilah pendapat dan kesepakatan para ulama. |