بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 3 Jumadil Awwal 1446 / 3 November 2024



KITAB SHALAT
BAB – SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah merupakan pembahasan yang penting karena menyangkut amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Pembahasan masalah ini, telah banyak dikupas oleh banyak ulama lintas madzhab baik salaf maupun khalaf, diantaranya: Dalam madzhab Hanafi, ada Kitab Al-Hidayah karya Burhan al-Din al-Marghinani Rahimahullah, dalam Madzhab Maliki dijelaskan tentang sujud tilawah oleh Imam Malik dalam kitab Al-mudawwana al-kubrà dan Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm, demikian juga Madzhab Hambali dalam Kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Rahimahumullah.

Beberapa alasan pentingnya sujud tilawah:

1. Ibadah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) untuk dilakukan. Maka apabila ikhlas dan ittibâ maka akan mendapatkan pahala.

Imam Syafi’i berkata sujud tilawah adalah sunnah yang ditekankan (muakkadah). Sehingga pelakunya akan diberi pahala oleh Allah ﷻ. (Kitab Al-Umm 2/183).

2. Menunjukkan kedudukan dan ketaatan kita kepada Allah ﷻ.

Sujud tilawah adalah bentuk ketaatan yang sangat mulia dimana seorang hamba menunjukan ketundukan dan menunjukkan pengakuannya terhadap kebesaran Allah ﷻ. (Imam An-Nawawi 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 dalam Al-Majmu: Syarah al Muhadzdzab).

3. Salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

Imam Al-Ghazali 𝓡𝓪𝓱𝓲𝓶𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 mengatakan hamba yang melakukan sujud tilawah akan bertambah kedekatan dia kepada Allah ﷻ. Dan dilakukan pada waktu tertentu. (Ihya Ulumuddin)

4. Mencontoh Rasulullah ﷺ. Karena beliaulah teladan kita.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Fathul Bari 2/554 mengatakan Dahulu Rasulullah ﷺ selalu melakukan sujud disaat melewati ayat-ayat sajadah. Kita melakukannya karena mencontoh teladan kita Rasulullah ﷺ.

5. Bukti keimanan seorang hamba.

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

“Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.”

DI ANTARA SUNNAH YANG DIANJURKAN ADALAH SUJUD TILAWAH

Disebut sujud Tilawah, sebagai penyandaran amalan kepada penyebab amalan tersebut. Karena tilawah (membaca Al-Qur’an) adalah sebab disyari’atkannya sujud tersebut.

Sujud Tilawah adalah sujud yang disyaratkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai wujud penghambaan diri kepada Allah, saat membaca dan mendengarkan ayat-ayat-Nya, untuk mendekatkan diri kepada-Nya, tunduk kepada keagungan-Nya, merendahkan diri di hadapan-Nya.

SUJUD TILAWAH DISUNNAHKAN BAGI PEMBACA DAN PENDENGAR AL-QUR’AN

Para ulama telah bersepakat tentang disyari’atkannya hal tersebut. Ulama Hanafi berpendapat hukumnya wajib seperti disebutkan dalam Kitab Al-Hidayah karya Burhanudin al-Marghinani Rahimahullah. Beliau adalah ulama besar madzhab Hanafi. Tetapi jumhur ulama menyebut hukumnya sunnah muakkadah. Inilah pendapat yang kuat.

Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-‘Utsaimin Rahimahullah:

Sujud tilawah adalah sunnat mu’akkad, tak pantas ditinggalkan. Jika seseorang membaca ayat sajdah, baik dalam mushaf atau dalam hati, di dalam shalat atau di luar shalat, hendaklah ia sujud.

Sujud tilawah tidaklah wajib dan tidak pula berdosa bila tertinggal, sebab terdapat keterangan bahwa ketika Umar bin Khattab berada di atas mimbar, ia membaca ayat sajdah dalam surat al-Nahl, lalu ia turun dan sujud. Tetapi pada Jum’at yang lainnya ia tidak sujud walau membaca ayat sajdah. Lantas ia berkata : “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita agar bersujud kecuali jika mau“. Hal ini disampaikan di hadapan para sahabat.

Juga diterangkan bahwa Zaid bin Tsabit membacakan ayat sajdah dalam surat al-Najm di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun ia tidak sujud, tentu Zaid akan disuruh sujud oleh Nabi jika hal itu wajib.

Dengan demikian, sujud tilawah adalah sunnat mu’akkad, yakni jangan sampai ditinggalkan walau terjadi pada waktu yang dilarang, setelah Fajar umpamanya, atau ba’da Ashar, sebab sujud tilawah, termasuk sujud yang punya sebab, sama halnya dengan shalat tahiyyatul mesjid atau lainnya.

Ibnu “Umar Radhiyallahu’anhu menuturkan, “Nabi ﷺ pernah membacakan sebuah surat kepada kami, di mana di dalamnya terdapat ayat Sajdah, lalu beliau bersujud, dan kamipun ikut bersujud, hingga ada salah seorang di antara kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan keningnya di atas lantai.” Muttafaqun ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1075) (II:718), Abwab Sujud al-Qur’an, bab 8, dan Muslim (no. 575 (1295) (III:75), kitab al-Masajid, bab 20.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ayat-ayat yang terdapat Sajdah padanya sebagian darinya berwujud perintah, dan sebagian lain berwujud berita. Yaitu berita dari Allah tentang para makhluk ciptaan-Nya yang bersujud kepada-Nya secara umum maupun khusus, sehingga orang yang membaca dan mendengar Al-Qur’an disunnahkan untuk bersujud, menyontoh mereka, saat ayat Sajdah itu dibaca, atau saat mendengarnya”. Lihat Madarij as-Salikin (I:106).

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an QS. Ar-Ra’d Ayat 15:

وَلِلّٰهِ يَسْجُدُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ طَوْعًا وَّكَرْهًا وَّظِلٰلُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ ۩

Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari.

Dalam surat An-Nahl ayat 49:

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para ma]aikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah tatkala menafsirkan ayat ini berkata: Allah ﷻ memberitahukan tentang keagungan, kebesaran, dan kemuliaan­Nya, bahwa segala sesuatu tunduk kepadaNya dan semua makhluk merendah kepadaNya, baik berupa benda mati, hewan, maupun makhluk yang diberi beban dari kalangan manusia, jin, dan malaikat. Allah memberitahukan bahwa semua makhluk yang mempunyai bayangan yang berbolak-balik ke kanan dan ke kiri, yakni di pagi dan petang, sesungguhnya bayangan itu sedang bersujud kepada Allah ﷻ.

Adapun yang berwujud perintah, dari Allah ﷻ yakni perintah untuk bersujud, tentu lebih disunnahkan lagi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfuu’:

Apabila seseorang membaca ayat Sujdah, lalu ia bersujud, maka syaitan akan menyingkir sambil menangis. Lalu ia berkata, “Celaka! Anak manusia ini diperintahkan untuk bersujud, lalu ia bersujud, sehingga ia masuk Surga. Sementara aku pernah diperintahkan untuk bersujud, namun aku menolak, sehingga nasibku masuk Neraka.”

Diriwayatkan oleh Muslim (no. 81 (244)) (I:257), kitabal-Iman, bab 35, Ibnu Majah (1052) (I:549), kitab Iqamat as-Shalawat, bab 70.

Sujud Tilawah disunnahkan untuk dilakukan oleh orang yang membaca atau mendengarkan Al-Qur’an. Yakni orang yang sengaja mendengarkan Al-Qur’an.

Dalam hadits Ibnu “Umar di atas disebutkan, “Nabi ﷺ pernah membacakan sebuah surat kepada kami, di mana di dalamnya terdapat ayat Sajdah, lalu beliau bersujud, dan kamipun ikut bersujud…”

💡 Hadits ini memberikan petunjuk disyariatkannya sujud tilawah bagi orang yang (sengaja) mendengarkan.

💡 Sujud secara umum berarti ketundukan. Tidak ada yang dapat keluar dari ketetapan Allah. Seluruh makhluk tunduk kepada aturan-Nya. Sedangkan sujud secara khusus, adalah seperti yang dilakukan oleh kaum muslimin dalam shalat mereka. Hal ini dikuatkan dengan ayat sajdah dalam surat an-Nahl: 49-50. Wallahu a’lam.

💡 Adapun orang yang kebetulan dan tidak sengaja mendengar, maka sujud tilawah tidak disyari’atkan baginya, berdasarkan riwayat al-Bukhari, bahwa Utsman Radhiyallahu’anhu pernah lewat di hadapan orang yang sedang menuturkan sebuah cerita, lalu ia membaca ayat Sajdah agar Utsman ikut bersujud bersamanya. Namun Utsman tidak bersujud. Kata beliau, “Sujud itu hanya berlaku bagi orang yang sengaja mendengarkannya.”. (Disebutkan oleh al-Bukhari secara ringkas (II:719), Abwab Sujud al-Qur’an, bab 10).

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

Pertemuan: 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Ayat-ayat Sajadah dalam Al Qur’an:

  1. Al A’rof ayat 206
  2. Ar Ro’du ayat 15
  3. An Nahl ayat 49-50
  4. Al Isro’ ayat 107-109
  5. Maryam ayat 58
  6. Al-Hajj ayat 18
  7. Al Hajj ayat 77
  8. Al Furqon ayat 60
  9. An Naml ayat 25-26 (Khilaf ulama).
  10. As Sajdah ayat 15
  11. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
  12. Shaad ayat 24 (Khilaf para ulama).
  13. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
  14. Al Insyiqaq ayat 20-21
  15. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)

Sementara ada tidaknya ayat Sajdah dalam surat Shaad, masih diperselisihkan di kalangan para ulama, apakah itu tergolong sajdah syukur ataukah sajdah tilawah. Wallaahua’lam.

Tata Cara Sujud Tilawah

– [Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

– [Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.

– [Ketiga] Ulama berbeda pendapat apakah perlu bertakbir? Tidak disyari’atkan untuk takbiratul ihram dan tidak disyari’atkan untuk salam.

– [Keempat] Disyariatkan untuk bertakbir ketika hendak sujud dan tidak untuk bangkit dari sujud.

Saat melakukan sujud Tilawah, seseorang (dianjurkan) bertakbir, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

Rasulullah ﷺ pernah membacakan al-Qur’an kepada kami. Apabila melewati ayat Sajdah, beliau bertakbir, lalu sujud, dan kami pun ikut bersujud bersama beliau.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Sedangkan ketika bangun dari sujud, tidak mengucapkan takbir, karena tidak ada riwayat tentang itu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Juga karena sujud ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu bersifat tauqîfiyyah, maka pelaksanaannya hanya terbatas pada apa yang dijelaskan dalam riwayat saja.

Dalam sujud tilâwah (sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah-red), yang terdapat dalam riwayat adalah takbir ketika hendak sujud, bukan ketika hendak bangkit dari sujud. Kecuali kalau sujud tilâwah dilakukan dalam shalat, maka orang yang hendak melakukannya mengucapkan takbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya, berdasarkan dalil keumuman yang terkandung dalam hadits-hadits shahih tentang tata cara shalat Rasûlullâh dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya. (al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’, Ketua : Syaikh ‘Abdul Azîz bin ‘Abdillâh bin Bâz)

– [Kelima] Apakah berdiri dulu? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian berpendapat tidak perlu berdiri. Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa.

Bacaan Sujud Tilawah

Bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam shalat. Namun, jika menambah bacaan lainnya yang ada riwayatnya, itu tidak mengapa.

Ada riwayat yang menyebutkan bacaan sujud tilawah.

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

“SAJADA WAJHI LILLADZI KHOLAQOHU, WA SHOWWAROHU, WA SYAQQO SAM’AHU, WA BASHOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KHOLIQIIN.” [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasai).

Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Di Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.

Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari’atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari’atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Umar, Asy Sya’bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat.

Apakah mengangkat Tangan?

Tidak disyariatkan. Inilah pendapat jumhur ulama.

Mengucapkan Salam?

Tidak perlu salam setelah sujud tilawah. Inilah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Jika ayat sajadah di akhir surat dalam shalat

Jika membaca surat Al-a’la di akhir surat pada saat shalat. Ada dua cara:B

  1. Bisa langsung ruku
  2. Menambah ayat pendek lainnya, baru ruku’.

Apakah boleh sujud dengan Isyarat?

Tidak boleh jika dia mampu untuk sujud. Kecuali tidak mampu, seperti dalam kendaraan atau tempat lainnya yang tidak memungkinkan.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم