بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 25 Sya’ban 1446 / 24 Februari 2025



KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Seputar Masbuq

Masbuq adalah orang yang didahului imam dalam semua raka’at atau sebagian (Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah)

Pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama yang ada adalah, bahwa orang yang masbuqnya terhitung mendapatkan shalat berjama’ah, bila ia sempat melaksanakan satu rakaat.

Apabila ia hanya berkesempatan mendapatkan lebih sedikit dari itu, maka tidak terhitung mendapatkan jama’ah. Akan tetapi ia tetap dapat melanjutkan shalatnya bersama imam sesuai yang ia dapatkan. Ia juga tetap memperoleh pahala shalat berjama’ah, dengan niatnya.

Begitu pula halnya apabila ia mendapatkan jama’ah telah selesai shalat, ia juga memperoleh pahala berjama’ah dengan niatnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadits, bahwa orang yang meniatkan kebajikan namun ia tidak mampu melakukannya, maka ia akan memperoleh pahala seperti orang yang telah melakukannya.

💡 Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ سَيِّـئَةً وَاحِدَةً.

Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu kesalahan baginya. [HR Muslim no. 162]

Ukuran Minimali Raka’at

Dan satu rakaat dapat diperoleh dengan sekedar mendapatkan rukuk, menurut pendapat yang benar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ.

Barangsiapa mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR Abu Daud).

Juga berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Bakrah, di mana ia datang ke masjid saat Nabi ﷺ sedang rukuk. Maka ia pun melakukan rukuk sebelum sampai di shaf, namun Nabi ﷺ, tidak menyuruh mengulangi rakaat tersebut. Itu menunjukkan bahwa rakaat yang dilakukan Abu Bakrah (dengan hanya mendapatkan rukuk saja) dianggap sah.

💡 Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607)

Catatan:
1. Makmum yang masbuq mendapatkan ruku’ bersama imam di raka’at terakhir, maka ia mendapatkan pahala shalat berjama’ah.
2. Makmum yang masbuq mendapatkan kurang dari satu raka’at, maka dia tidak mendapatkan shalat berjama’ah secara sempurna. Seperti Masbuq mendapatkan imam pada posisi Tasyahud akhir, maka dia tidak mendapatkan shalat berjama’ah (karena tidak mendapat satu raka’at bersama imam)
3. Jika sudah dijumpai imam Tasyahud akhir, maka lebih baik menunggu Jama’ah yang lain, kecuali tidak ada harapan menjumpai jamaah lainnya, maka dia bergabung bersama imam.

Cara Makmum Masbuq Bertakabiratul Ihram Saat Imam sedang Rukuk

Apabila seseorang mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka hendaknya ia melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, kemudian rukuk bersama imam dengan bertakbir sekali lagi. Itulah cara terbaik.

Namun apabila ia hanya melakukan Takbiratul lbram saja, tanpa melakukan takbir rukuk, itu sudah sah. Takbiratul lhram harus dilakukan dalam kondisi berdiri. Adapun takbir rukuk, lebih baik dilakukan sesudah Takbiratul lhram (sesudah berdiri tegak, dan akan melakukan rukuk).

🏷️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:

يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء

“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).

🏷️ Imam Nawawi rahimahullah berkata bacaan takbiratul ihram harus dibaca lengkap pada saat berdiri, jika satu huruf (الله أكبر ) tidak dibaca saat berdiri, maka shalatnya tidak sah (Majmu Fatawa 3/296).

Keharusan Makmum Masbuq Untuk Mengikuti Imam Dalam Kondisi Apapun

Seorang masbuq, apabila mendapati imam dalam kondisi apa pun, dalam shalat berjama’ah, maka ia harus mengikuti imam tersebut, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan lainnya:

“Apabila kalian mendatangi shalat berjama’ah, sementara kami sedang bersujud, maka sujudlah bersama kami, namun rakaat tersebut jangan dihitung.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah (893) (I:387).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar tentang hadits ini, dianjurkan bagi orang yang Masbuq dalam keadaan apapun posisi imam untuk ikut gabung bersama imam.

Ibnu Hazm dalam Kitab Maratib Al-Ijma berkata, barangsiapa yang datang dan imam sudah mulai dan tidaklah tersisa kecuali salam, maka orang yang masbuq ikut gabung bersama imam selama si masbuq tidak yakin adanya jama’ah di masjid lain.

Cara Makmum Masbuq Menyempurnakan Raka’at yang Tertinggal

Apabila imam telah melakukan salam kedua, maka orang yang masbuq harus melakukan sisa bagian shalat yang tertinggal. Dan hendaknya ia tidak bangkit sebelum salam kedua.

🏷️ Maka, wajib bagi makmum untuk menunggu dan mengikuti salam kedua. Jika tidak mau menunggu maka shalat fardhu menjadi batal dan menjadi sunnah tanpa imam. Inilah pendapat Imam Ibnu Tamim dan Ibnu Muflih.

Berdasarkan pendapat yang benar, saat orang yang masbuq mendapatkan gerakan bersama imam, maka itulah awal shalatnya secara berjama’ah. Dan yang ia lakukan sesudah imam salam adalah akhir kebersamaannya bersama jama’ah.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ

وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Dan sempurnakanlah bagian yang kalian lewatkan. (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Ini adalah riwayat mayoritas perawi hadits tersebut. Menyempurnakan sesuatu tidak mungkin akan terjadi, kecuali setelah bagian awalnya mendahului (bagian yang setelahnya). Sementara riwayat yang berbunyi:

“Dan qadhalah bagian yang kalian lewatkan.”

Tidak berlawanan dengan riwayat, ‘sempurnakanlah.’ Karena yang dimaksudkan dengan mengqadha di sini adalah melakukannya. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ

Dan apabila shalat telah diqadha (diselesaikan)…” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Juga firman Allah:

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ

Dan apabila kalian telah mengqadha (menyelesaikan) manasik kalian…” (QS. Al-Baqarah: 200)

Maka kata qadhalah diartikan dengan laksanakanlah dan selesaikanlah. Wallaahu a’lam.

Makmum Wajib Mendengarkan Bacaan Imam dalam Shalat Jahriyah

Apabila shalat (yang dikerjakan) jahriyyah (dimana imam membaca bacaannya dengan keras), maka wajib bagi makmum mendengarkan bacaan imam. Ia tidak boleh membaca saat imam membaca, baik itu surat al-Fatihah, ataupun surat yang lain, berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS Al-A’raf ayat 204).

Imam Ahmad Rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa ayat ini berkaitan dengan shalat.” (Lihat Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ (II:278)).

Andaikata bacaan itu wajib bagi makmum, tentu ia tidak diperintahkan meninggalkan bacaan tersebut hanya karena sunnah mendengarkan bacaan imam.

Sebab, apabila makmum sibuk dengan bacaannya sendiri, maka tidak ada gunanya imam membaca keras. Di samping itu, ucapan ‘amin’ makmum atas bacaan imam disejajarkan nilainya dengan membaca al-Fatihah.

Allah ﷻ berfirman kepada Nabi Musa dan Harun:

قَدْ أُجِيبَت دَّعْوَتُكُمَا

“… Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua …” (QS. Yunus: 89)

Sementara Nabi Musa berdo’a:

رَبَّنَآ إِنَّكَ ءَاتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُۥ زِينَةً وَأَمْوَٰلًا فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا

“Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir’aun dan pemuha-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia…” (QS. Yunus: 88)

Harun mengamini do’a tersebut. Pengaminan yang ia lakukan disejajarkan nilainya dengan do’a itu sendiri.

Allah ﷻ berfirman:

قَدْ أُجِيبَت دَّعْوَتُكُمَا

“… Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua …” (QS. Yunus: 89)

Ini menunjukkan bahwa orang yang mengamini do’a, bagaikan orang yang berdo’a itu sendiri.

Adapun apabila shalat tersebut sirriyyah, atau makmum tidak mendengar bacaan imam, maka dalam keadaan ini makmum membaca al-Fatihah.

Dengan demikian, semua dalil dapat dikompromikan, yakni yang mengindikasikan diwajibkannya membaca surat al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, tidak dalam shalat jahriyyah. Wallaahu a’lam.

🏷️ Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian tetap ada yang mewajibkan membaca. Dan ini masalah khilafiyah yang terbuka untuk memilih pendapat yang diyakini.

Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah, beliau berkata,

لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة

“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”

بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام

“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم