بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 9 Rabi’ul Awal 1445 / 24 September 2023
KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Adzan dan Iqamah
Shalat lima waktu telah ditetapkan dalam waktu-waktu tertentu. Maka, shalat tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu-waktu tersebut. Banyak orang yang tidak mengetahui masuknya waktu shalat, atau mungkin terlalu sibuk, sehingga tidak menyadari waktu shalat telah masuk. Karenanya, Allâh ﷻ mensyari’atkan Adzan, sebagai tanda masuknya waktu shalat.
🏷️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata : Barangsiapa yang secara sengaja sholat dan belum masuk waktunya, maka tidak sah. Dan dia terjerumus ke dalam dosa. Jika dia tidak sengaja, karena ada sangkaan sudah masuk, maka tiada dosa baginya, dan sholatnya dikategorikan sholat sunnah, dan dia harus mengulang sholatnya, karena syarat sholat adalah masuk waktunya.
Disyariatkan bagi para muadzin untuk segera melakukan adzan tepat pada waktunya. Agar bersama dengan lainnya, jika mengakhirkan, akan membuat kebingungan bagi kaum muslimin.
Adzan disyari’atkan pada tahun pertama hijriah.
Penyebab disyari’atkannya Adzan adalah saat kaum muslimin kesulitan mengetahui waktu-waktu shalat. Mereka bermusyawarah untuk membuat tanda masuknya waktu shalat. Tiba-tiba ‘Abdullah bin Zaid memimpikan Adzan tersebut dalam tidurnya. Mimpi itu kemudian dibenarkan oleh wahyu. (Hadits Riwayat Abu Dawud 499 – Hasan Shahih)
Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumuah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dalam ayat lain:
وَاِذَا نَادَيْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ…
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) salat,… (QS Al-Maidah ayat 58).
Masing-masing dari adzan dan iqamah memiliki lafadz-lafadz dzikir khusus, yang merupakan ungkapan komprehensif dari aqidah mukmin.
Yang pertama adalah takbir, yaitu pengagungan terhadap Allâh ﷻ. Kemudian pengakuan terhadap keesaan Allah dan pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad ﷺ , melalui lafadz dua kalimat syahadat. Lalu seruan untuk shalat yang merupakan pilar Islam.
Setelah itu ajakan menuju kemenangan, yakni untuk berjaya dan hidup kekal dalam Surga yang abadi. Dan terakhir ditutup dengan takbir dan pengagungan terhadap Allah, serta kalimat ikhlas (la illaha lllallah) yang merupakan dzikir terbaik dan paling mulia. Yang apabila ditimbang dengan seluruh langit beserta segala isinya -selain Allah-, juga bumi yang tujuh dengan segala isinya, niscaya kalimat itu akan lebih berat, lebih agung dan lebih utama.
Telah diriwayat beberapa hadits tentang keutamaan Adzan. Dan bahwasanya para Mu’adzin akan menjadi orang yang paling panjang lehernya di hari Kiamat kelak.
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muazin memiliki leher yang panjang di antara manusia pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 387). Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak menampakkan rahmat Allah. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang paling terlihat banyak mendapatkan pahala. (Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4: 84).
Menurut Imam Suyuthi dalam kitab Syarah Muslim, hadis di atas maksudnya adalah para muazin akan menjadi seorang pemimpin atau orang mulia.
Sementara Imam Ramli dalam Fatawa-nya menjelaskan muazin adalah orang yang paling cepat masuk surga pada hari kiamat.
Hukum Adzan dan Iqamah
Ada beberapa pendapat dan yang paling tepat, adzan dan iqamah hukumnya adalah fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah di sini adalah wajib dilakukan oleh kaum muslimin, namun apabila sudah dilakukan oleh beberapa orang dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan, maka yang lain tidak lagi berdosa.
Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
Adzan dan iqamah merupakan syi’ar Islam yang tampak. Keduanya disyari’atkan bagi kaum pria, saat akan melaksanakan shalat lima waktu, baik pada saat mukim maupun saat dalam perjalanan. Penduduk suatu tempat yang tidak melaksanakan syi’ar tersebut, boleh diperangi. Karena keduanya merupakan bagian dari syi’ar Islam yang tampak, sehingga tidak boleh ditinggalkan.
Ibnu Qudamah mengatakan tidak wajibnya adzan dan Iqamah bagi kaum wanita dan tidak ada perbedaan pendapat diantara ahili ilmu.
KARAKTERISTIK SEORANG MU’ADZIN YANG LAYAK ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Memiliki suara yang nyaring. Karena dengan itu pengumandangan Adzan bisa lebih optimal.
- Jujur. Karena ia menjaga amanah, agar adzan nya dapat dipercaya, sebagai tanda masuknya waktu shalat, puasa dan berbuka.
- Mengerti waktu shalat, agar dapat melakukan adzandi awal waktu. Adzan mencakup lima belas kalimat, seperti yang selalu dikumandangkan oleh Bilal di hadapan Rasulullah ﷺ.
Mu’ adzin dianjurkan untuk melantunkan lafadz-Iafadz adzan secara perlahan. Tidak terlalu cepat, juga tidak terlalu panjang. Setiap selesai melafadzkan satu kalimat, berhenti terlebih dahulu.
Dianjurkan menghadap kiblat dan meletakkan jari-jemari di kedua telinga saat melantunkan Adzan, karena dengan cara itu suara bisa lebih lantang.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: tidak ada khilaf diantara para ulama, bahwa disunnahkan menghadap kiblat.
Dalam hadist Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
رأيت بلال يؤذن ويدور ويتبع فاه هاهنا وهاهنا وإصبعاه في أذنيه
“Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, memutarkan dan mengikutkan mulutnya ke arah sana dan sana, sedangkan kedua jarinya berada di kedua telinganya.” (HR. At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata At-Tirmidzy:
وعليه العمل عند أهل العلم يستحبون أن يدخل المؤذن إصبعيه في أذنيه في الأذان
“Inilah yang diamalkan menurut para ulama, mereka menganjurkan supaya muaddzin memasukkan dua jari di dalam kedua telinganya ketika mengumandangkan adzan.” (Sunan At-Tirmidzy 1/377)
Dan hikmah menutup telinga dengan jari diantaranya adalah mengumpulkan suara sehingga suara keluar lebih keras. (Mugny Al-Muhtaj 1/213, Al-Mubdi’ Syarh Al-Muqni’ 1/284).
Para ulama seperti Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Al-Auzai Rahimahumullah menyatakan menutup cukup dengan jari telunjuk.
Saat mengumandangkan hayya ‘alash shalaah, menengok ke arah kanan. Dan saat mengucapkan hayya ‘alal falaah menengok ke arah kiri.
🏷️ Hal ini jika muadzin tanpa pengeras suara, tetapi jika menggunakan Microphone maka cukup menghadap microphone (Hikmah dari Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Ibnu Jibrin rahimahimullah)
Setelah mengumandangkan haya’alal falaah yang kedua, khusus pada waktu Shubuh, Mu’adzin mengucapkan ash-shalaatu khairum minan naum, dua kali. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ karena kebanyakan orang sedang tidur pada waktu tersebut.
Tidak boleh menambahkan lafadz-Iafadz dzikir lain dalam adzan. Baik sebelum atau sesudahnya, dengan suara keras. Karena itu termasuk bid’ah yang diada-adakan. Setiap lafadz yang dikumandangkan, selain dari lafadz-lafadz adzan yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم