بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Bersama Ustadz Hanafi Abu Arify 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Doha, 22 Sya’ban 1445 / 3 Maret 2024



KITAB SHALAT
Bab Tentang Rukun-Rukun, Hal-hal yang Wajib & Hal-hal yang Disunnahkan dalam Shalat

Bagian kedua: HAL-HAL YANG WAJIB DALAM SHALAT

Hal-hal yang wajib dalam shalat ada delapan, yaitu sebagai berikut:
1. SELURUH TAKBIR DALAM SHALAT, SELAIN TAKBIRATUL IHRAM, HUKUMNYA WAJIB.
Karenanya seluruh takbir untuk berpindah (dari satu rukun ke rukun yang lain) termasuk wajib, bukan rukun.
2. AT-TASMI’. Yaitu ucapan, (sami’allaahu li man hamidah).
Ucapan ini wajib bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian), adapun makmum, tidak mengucapkannya.
3. AT-TAHMIID. Yaitu mengucapkan: (rabbanaa wa lakal hamdu),bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian.
4. UCAPAN SUBHAANA RABBIYAL’AZHIIM DALAM RUKU SEBANYAK SATU KALI.
5. UCAPAN (SUBHAANA RABBIYAL A’LA DALAM SUJUD, SEBANYAK SATU KALI. Namun disunnahkan menambahnya hingga tiga kali.

Telah di jelaskan dalam pertemuan sebelumnya: Facebook Live


6. UCAPAN (RABBIGHFIRLI), ANTARA DUA SUJUD, SEBANYAK SATU KALI. Selebihnya disunnahkan hingga tiga kali.

Diajarkan dalam hadits Hudzaifah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika duduk antara dua sujud:

رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي

“ROBBIGHFIRLII, ROBBIGHFIRLII (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah aku. Wahai Rabbku, ampunilah aku).” (HR. Abu Daud, no. 874; An-Nasai, 2:199-200; Ibnu Majah, no. 897; Ahmad, 38: 392-393. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Menambahkan Waali waa lidayya diperbolehkan seperti Fatwa Syaikh bin Baz Rahimahullah.

Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud:
ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371)
ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284)
ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898)
ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850)
ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383)

Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

7. UCAPAN DO’A TASYAHHUD PERTAMA.

Bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud.

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh

(artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265).

Hukum membaca shalawat pada tasyahud awal:

Ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat ketika tasyahud awal.

Pendapat pertama, wajib membaca shalawat ketika tasyhud awal.

Ini adalah pendapat kedua Imam As-Syafii sebagaimana yang beliau tegaskan dalam kitab Al-Umm. Imam As-Syafii bahkan menegaskan, orang yang tidak membaca shalawat ketika tasyahud awal karena lupa maka dia harus sujud sahwi. (al-Umm, 1/110).

Pendapat ini juga dipilih Ibnu Hubairah Al-Hambali sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Al-Ifshah, Imam Ibnu Baz dalam Fatwa beliau, dan Imam Al-Albani dalam sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, ketika tasyahud awal hanya membaca bacaan tasyahud sampai dua kalimat syahadat dan boleh tidak ditambahi shalawat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya An-Nakhai, As-Sya’bi, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah. Pendapat ini yang lebih kuat dalam madzhab Syafiiyah, dan pendapat yang dipilih Ibnu Utsaimin.

8. DUDUK TASYAHHUD PERTAMA.

Dasarnya, karena Nabi ﷺ melakukannya secara berkesinambungan.

Orang yang sengaja tidak melakukan salah satu dari hal-hal yang wajib ini, baik yang berupa ucapan, ataupun gerakan yang delapan ini, secara sengaja, maka shalatnya batal. Karena berarti ia mempermainkan shalat. Namun orang yang tidak melakukannya karena lupa, atau karena tidak tahu, maka ia cukup bersujud sahwi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan. Maka, ia harus menutupi kekurangan itu dengan sujud sahwi.


Bagian Ketiga: HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM SHALAT

Bagian ketiga, dari ucapan dan gerakan-gerakan shalat selain dari dua bagian yang telah dipaparkan sebelumnya, adalah sunnah. Dan meninggalkannya tidak menyebabkan shalat batal.

Hal-hal yang disunnahkan dalam shalat ada dua macam:

Pertama: HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM BENTUK UCAPAN. DAN INI JUMLAHNYA BANYAK.

Di antaranya adalah do’a Istiftah, Ta’awwudz, Basmalah, mengucapkan Aamiin, membaca ayat yang mudah dibaca sesudah al-Faatihah, yakni pada masing-masing dari shalat Shubuh, shalat Jum’ar, Shalat Ied, shalat Khusuuf (gerhana), dua rakaat pertama dari shalat Maghrib, ‘Isya’, Zhuhur dan ‘Ashar.

Hukum menggabungkan beberapa do’a iftitah

Ulama berbeda pendapat, boleh menggabung beberapa doa iftitah, dalam shalat yang sendirian. Atau juga bagi imam, bila diizinkan oleh makmum. Jika makmum tidak mengizinkan, maka jangan membaca doa yang terlalu panjang. Bahkan sebaiknya membaca yang singkat. Imam An Nawawi nampaknya mengisyaratkan hadits:

إذا أم أحدكم الناس فليخفف . فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف والمريض . فإذا صلى وحده فليصل كيف شاء

“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan makmum terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, orang sakit. Adapun jika shalat sendirian, barulah shalat sesuai keinginannya” (HR.Muslim 467)

Sikap yang tepat adalah mempelajari semuanya, menghafalkannya, dan mengamalkannya secara bergantian.

Ada banyak manfaat ketika seseorang mengamalkan sunah tanawwu’ secara bergantian. Diantaranya,

1⃣ Pertama, mengamalkan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bergantian. Dengan cara ini akan semakin memperbesar peluang pahala karena mengikuti sunah.
2⃣ Kedua, melestarikan sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika kita hanya mengamalkan satu sunah, maka sunah yang lain akan hilang. Sebaliknya ketika kita mengamalkan semua sunah itu secara bergantian, maka semua sunah itu akan terjaga.
3⃣ Ketiga, menghindari terjadinya gerakan otomatis ketika shalat.
4⃣ Keempat, menghindari potensi fanatik golongan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم